HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebagian penyintas gempa di Kota Palu kini terusir setelah empat tahun mendiami hunian sementara (huntara) di Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Palu, Moh Syarif meminta agar Pemerintah melakukan cek ulang (cross check) data penyintas di Layana.
“Apakah masyarakat yang di huntara ini benar-benar penyintas? Kita perlu cross check data penyintas di Layana. Kita ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki hak atas huntap,” ujarnya kepada HarianSulteng.com, Rabu (11/1/2023).
Politikus Partai Gerindra itu menyadari bahwa seluruh proses penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab penuh dari pemerintah.
Akan tetapi, pelaksanaan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascagempa 2018 mesti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Syarif menilai pemerintah sebagai pemangku kebijakan selama ini sudah menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak para penyintas khususnya penyediaan hunian tetap (huntap).
“Tahapan dana stimulan sudah selesai, sebagian penyintas juga sudah mendapat huntap yang dibangun Buddha Tzu Chi. Baru-baru ini telah mulai pembangunan Huntap Tondo II, jadi masyarakat yang belum mendapatkan huntap diminta bersabar,” imbuhnya.
Selaku ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Palu, Syarif juga mengaku banyak dilema yang dirasakan dalam penanganan pascabencana.
Sebab, ia mengetahui sebagian besar penyintas yang bertahan di huntara Kota Palu tidak memiliki alas hak atau sertifikat rumah.
Sementara, kata dia, sertifikat rumah menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan huntap dari pemerintah.
Jika warga tanpa alas hak diberikan huntap, Syarif justru khawatir hal itu berpotensi lahirkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Kami sedih, prihatin dan memahami kondisi masyarakat. Tapi ada dilema yang sangat kita rasakan. Semua warga Palu menjadi korban dari bencana. Jika sebagian penyintas yang tidak memiliki sertifikat mendapat huntap, bagaimana dengan penyintas yang bernasib sama. Ini bisa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Syarif tak mempersoalkan jika para korban bencana menggelar aksi demonstrasi seperti yang dilakukan penyintas Layana baru-baru ini di Gedung DPRD Sulteng.
Massa tergabung dalam Forum Penyintas Layana mengadukan kejelasan nasibnya setelah terusir dari huntara.
Kepada DPRD Sulteng, massa aksi menawarkan lahan seluas lebih dari satu hektare seharga Rp 400 juta untuk lokasi pembangunan hunian baru bagi mereka.
Pada kesempatan itu, sejumlah anggota DPRD Sulteng menyumbangkan dana pribadi untuk biaya pembebasan lahan bagi penyintas Kelurahan Layana Indah.
“Demonstrasi menjadi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat. Anggota dewan yang turut menyumbang itu manusiawi dan sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya,” jelas Syarif. (Anw)