Home / Palu

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Dandim Palu Beri Sanksi kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/Ist

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Dandim 1306/Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat mengintimidasi Halima Charoline (Irma), jurnalis dari Media Alkhairaat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menemui pimpinan Kodim 1306/Kota Palu untuk mengonfirmasi sekaligus memverifikasi sanksi yang diberikan kepada oknum TNI berinisial IK tersebut.

“Kami sudah diperlihatkan surat putusan, dokumen foto sidang disiplin pemberian sanksi, serta foto oknum tersebut dalam sel. Pelaku telah dijatuhi sanksi berupa 14 hari penahanan,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah Lakawa, Kamis (17/10/2024).

Sanksi bersifat administrasi ini berlaku mulai 7 Oktober, sehari setelah insiden intimidasi terjadi, sampai dengan 20 Oktober 2024.

Sanksi ini dijatuhkan karena oknum TNI tersebut dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan dan penertiban.

Apabila korban merasa belum cukup, sanksi disiplin tersebut bisa ditinjau kembali. Bila ditemukan kesalahan lebih berat, maka akan diberi sanksi tambahan penahanan menjadi 21 hari.

Baca juga  Batal Dialog dengan Gubernur saat Aksi May Day, Jurnalis Pertanyakan Slogan 'BERANI' Anwar Hafid

Adapun terkait intimidasi dan kekerasan verbal, Dandim Palu menyerahkan keputusan kepada korban apakah akan melanjutkan proses hukum atau merasa cukup dengan sanksi yang telah diberikan.

“Semua tergantung pada Ibu Irma. Kami tidak ikut campur dalam keputusan beliau,” ungkap Dandim 1306/Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai.

Jika korban tidak puas dengan sanksi yang telah dijatuhkan, ia dapat mengajukan pengaduan resmi ke Pasi Intel Kodim untuk diproses lebih lanjut secara internal, atau bahkan melaporkan hal tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan militer.

AJI pun menyerahkan sepenuhnya kepada Irma untuk melanjutkan kasus ini sesuai mekanisme yang telah berlaku.

Baca juga  AMSI Sulteng Perkuat Liputan Lingkungan Lewat Pelatihan Jurnalistik

Bagi AJI yang terpenting, ada sanksi yang adil kepada pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Bagi kami yang terpenting ada sanksi yang adil. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi, serta kami berharap para jurnalis pun dalam melakukan tugas-tugas profesinya selalu mengedepankan kode etik,” imbuh Nurdiansyah.

Sementara itu, Irma yang diikutsertakan dalam proses konfirmasi ini, menyatakan sudah menerima dengan legawa sanksi tersebut. Dia mengapresiasi ketegasan Dandim dan berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.

Selain itu, berharap terjadi relasi berkelanjutan antara pers dan TNI, terutama dalam bentuk memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan pada profesi jurnalis.

“Ke depan Pak Dandim, kami bekerja sama dapat mensosialisasikan bagaimana tugas-tugas jurnalis dan aturan perlindungan terhadap wartawan,” kata Irma.

(Red)

Share :

Baca Juga

Aktivitas pertambangan di Kelurahan Poboya, Kota Palu kembali memakan korban, Senin (29/8/2022) dini hari/Ist

Palu

3 Penambang Tertimbun Longsor di Poboya Palu, Satu Orang Tewas
Kepala Bapas Palu, Muh Syahrir Azis/hariansulteng

Palu

Bapas Palu Bentuk Tim Kumpulkan Data Litmas Kasus Anak Bunuh Anak
Mahasiswa Faperta Untad pasang spanduk seruan demo tolak kenaikan harga BBM, Minggu (11/9/2022)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa Sejumlah Fakultas di Untad Pasang Spanduk Seruan Demo Tolak Harga BBM Besok
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama warga menabur bunga di lokasi bekas likuifaksi Kelurahan Balaroa, Rabu (28/9/2022)/hariansulteng

Palu

Warga Tabur Bunga dan Doa Bersama Kenang Korban Bencana di Lokasi Likuifaksi Balaroa Palu
Bangkai truk pengangkut ratusan elpiji yang terbakar di Palu jadi tontonan warga, Minggu (24/4/2022)/hariansulteng

Palu

Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga
Fakultas Ekonomi Universitas Alkhairaat (Unisa) melakukan sosialisasi pendampingan Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) dan PPK Ormawa tahun 2024, Sabtu (10/2/2024)/Ist

Palu

Dosen Untad Jadi Pemateri Sosialisasi Pendampingan PKM dan PPK Ormawa di Unisa Palu
Ekshumasi dan autopsi jenazah Muh Mughni Syakur berlangsung kurang lebih selama 3 jam, Senin (5/2/2024)/hariansulteng

Palu

Jasad Mughni Syakur Selesai Diautopsi, Polda Sulteng Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan
PT Citra Palu Minerals/Ist

Palu

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya