Home / Palu

Minggu, 9 April 2023 - 06:02 WIB

Buka Posko Pengaduan, AJI Palu Siap Laporkan Perusahaan Pers yang Langgar Pembayaran THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Dibukanya posko pengaduan THR bagi jurnalis ini sebagai tindak lanjut dari imbauan AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil saat kegiatan buka bersama AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).

“Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” ujarnya.

Para pekerja media di Kota Palu dapat membuat pengaduan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu atau melalui nomor 0812-2165-0836

Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, Tahmil memastikan pihaknya akan segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” terangnya.

Baca juga  Bosowa Mitsubishi Restorasi Gedung Lama di Jalan Kartini Palu, Intip Fasilitas dan Pelayanannya

Jurnalis akrab disapa Emil itu menambahkan, rujukan pembayaran THR tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak hingga buruh harian lepas.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, kata Emil, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Baca juga  Tak Mau Diwawancarai Pakai HP, Dirlantas Polda Sulteng Lecehkan Jurnalis SCTV di Palu

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Emil.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyebut pihaknya masih akan membicakan terkait teknis pengaduan melalui posko tersebut.

Selain membuka posko pengaduan THR, ia juga juga menyampaikan beberapa agenda, seperti menghadapi Hari Buruh pada 1 Mei, serta rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota Palu.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan para musisi lokal, Kamis (18/11/2021)/Ist

Industri

Wali Kota Hadianto Temui Para Musisi Lokal untuk Membahas Hal Ini
Ribuan umat Muslim di Palu gelar pawai obor dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Sabtu (26/3/2022) malam/Ist

Palu

2 Tahun Absen karena Pandemi, Ribuan Umat Muslim di Palu Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan
Hidayat Lamakarate dampingi Ahmad Ali kampanye di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat malam (4/10/2024)/Ist

Palu

Hidayat Lamakarate: Ahmad Ali Sudah Berikan Apa yang Dibutuhkan Masyarakat
Pohon tumbang timpa mobil akibat hujan deras disertai angin kencang di Jalan Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (12/3/2022)/@Instagram @damkar_kotapalu

Palu

Usai Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalan Dewi Sartika Palu
Dosen FISIP Untad, Ahsan Sahmad menjadi moderator di webinar bertajuk "Kaum Muda Sebagai Pelopor Penanggulangan Resiko Bencana", Minggu (21/11/2021)/hariansulteng

Palu

FISIP Untad Dorong Mahasiswa Meneliti Bencana Belajar dari Gempa dan Tsunami 2018
Komandan Satuan Brimob Polda Sulteng KBP M Alfian Hidayat memimpin langsung kegiatan Upacara Purna Tugas Operasi Madagoraya Tahap IV tahun 2021.

Palu

Brimob Sulteng Sambut Personil Purna Tugas Madago Raya
Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bandara Mutiara Sis Aljufri Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
Kepala Lapas Kelas IIA Palu hadiri coffee morning bersama wartawan, Selasa (31/1/2023)/hariansulteng

Palu

Lapas Palu Perketat Pengawasan Setelah Napi Terciduk Kendalikan Peredaran Narkoba