Home / Palu

Minggu, 9 April 2023 - 06:02 WIB

Buka Posko Pengaduan, AJI Palu Siap Laporkan Perusahaan Pers yang Langgar Pembayaran THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Dibukanya posko pengaduan THR bagi jurnalis ini sebagai tindak lanjut dari imbauan AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil saat kegiatan buka bersama AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).

“Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” ujarnya.

Para pekerja media di Kota Palu dapat membuat pengaduan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu atau melalui nomor 0812-2165-0836

Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, Tahmil memastikan pihaknya akan segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” terangnya.

Baca juga  Hadiri Temu Kader PDI Perjuangan di Palu, Cudy Merasa Muda di 'Kandang Banteng'

Jurnalis akrab disapa Emil itu menambahkan, rujukan pembayaran THR tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak hingga buruh harian lepas.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, kata Emil, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Baca juga  AJI Palu Minta Polisi Terapkan UU TPKS dalam Kasus Begal Payudara di Hutan Kota

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Emil.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyebut pihaknya masih akan membicakan terkait teknis pengaduan melalui posko tersebut.

Selain membuka posko pengaduan THR, ia juga juga menyampaikan beberapa agenda, seperti menghadapi Hari Buruh pada 1 Mei, serta rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota Palu.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima kunjungan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Islam Terpadu Jilul Qur’an, Senin (8/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Terima Kunjungan Siswa TK Islam Terpadu Jilul Qur’an
Para pecinta sepak bola di Kota Palu menggelar aksi seribu lilin dan doa bersama sebagai wujud belasungkawa atas tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022)/hariansulteng

Palu

Hujan Iringi Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Palu
Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis/istimewa

Palu

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (tengah) wawancara doorstop dengan wartawan usai penyaluran daging kurban di Palu, Sabtu, 7 Juni 2025 (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Menteri P2MI Dorong Masyarakat Sulteng Raih Peluang Kerja ke Luar Negeri
Polisi menaikkan status kasus dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu ke tahap penyidikan, Rabu (23/3/2022)/Ist

Palu

Naik Penyidikan, Staf Disperindag Terseret Kasus Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu
Masyarakat Kota Palu dihebohkan denyan penemuan mayat pria di kamar mandi Sirkuit Panggona, Sabtu (3/8/2024)/Ist

Palu

Penemuan Mayat di Kamar Mandi Gegerkan Penonton Balapan di Sirkuit Panggona Palu
Ketua Dewan Kesenian Sigi Akbar Dian saat konferensi pers terkait polemik penyelenggaraan FDL 2025 (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Polemik di Balik Penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025
YBH Hijau Hitam usai penandatanganan MoU pendampingan hukum dengan Paguyuban Usaha Barang Bekas dan Peduli Lindungan Kota Palu, Jumat (17/12/2021)/Ist

Palu

Dirikan YBH Hijau Hitam, Pemuda di Palu Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu