Home / Palu

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – MFM (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah gang sempit di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (MFM) dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Besok, Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Palu Barat

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Proses sidang pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan polisi bersiaga di sejumlah sudut PN Palu.

Pengamatan HarianSulteng.com, polisi turut memeriksa pengunjung khususnya dari pihak keluarga korban di area pintu masuk.

Keluarga dan kerabat korban berbondong-bondong datang ke PN Palu sambil membentangkan spanduk tuntutan agar terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Baca juga  Jenazah Bona Pekerja Tower Korban KKB Papua Diberangkatkan ke Rumah Duka di Palu

Tangis Selvia, Ibu AR pecah seusai majelis hakim membacakan putusannya. “Saya tidak terima dikasih begini. Saya tidak pernah jahat sama orang,” Lirih Selvia dalam isak tangisnya.

Kuasa hukum keluarga AR, Rusman Rusli menyebut hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kemungkinan tidak ada upaya hukum selanjutnya. Jaksa tidak mungkin banding lagi karena hukumannya sudah maksimal. Yang memungkinkan untuk banding adalah penasihat hukum dari terdakwa. Kami mengapresiasi atas tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

Polresta Palu Resmi Tahan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bawah Umur
Anggota kelompok MIT terakhir, Askar alias Jaid alias Pak Guru/Ist

Palu

Kelompok Teroris MIT Poso Habis, Opera Madago Raya Tetap Diperpanjang   
Sukarelawan Santri Dukung Ganjar Sulawesi Tengah (SDG Sulteng) menggelar konsolidasi wilayah/hariansulteng

Palu

Kenalkan Sosok Ganjar, SDG Sulteng Gelar Konsolidasi bersama Ratusan Anggota Majelis Taklim
PT Citra Palu Minerals/Ist

Palu

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya
Warga Kelurahan Boyaoge di Jalan Beringin, Kota Palu menyegel kantor kelurahan setempat, Selasa (30/5/2023)/Ist

Palu

Protes Pengelolaan Anggaran Tak Transparan, Warga Segel Kantor Kelurahan Boyaoge Palu
Polresta Palu menggelar deklarasi damai jelang Pemilu 2024, Jumat (6/10/2023)/hariansulteng

Palu

Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Kapolresta Palu Ajak Seluruh Pihak Jaga Kamtibmas
Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

Palu

Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara
Ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana hadiri peresmian Taman Nasional Palu, Kamis (29/12/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Peresmian Taman Nasional Palu, Ketua PWI Sulteng Sesalkan Penulisan Monumen Rusdy Toana