Home / Palu

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – MFM (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah gang sempit di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (MFM) dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Siap Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Proses sidang pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan polisi bersiaga di sejumlah sudut PN Palu.

Pengamatan HarianSulteng.com, polisi turut memeriksa pengunjung khususnya dari pihak keluarga korban di area pintu masuk.

Keluarga dan kerabat korban berbondong-bondong datang ke PN Palu sambil membentangkan spanduk tuntutan agar terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Baca juga  Beberkan Hasil Visum, Polisi Bantah Isu Sodomi di Kasus Pembunuhan Anak di Palu Barat

Tangis Selvia, Ibu AR pecah seusai majelis hakim membacakan putusannya. “Saya tidak terima dikasih begini. Saya tidak pernah jahat sama orang,” Lirih Selvia dalam isak tangisnya.

Kuasa hukum keluarga AR, Rusman Rusli menyebut hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kemungkinan tidak ada upaya hukum selanjutnya. Jaksa tidak mungkin banding lagi karena hukumannya sudah maksimal. Yang memungkinkan untuk banding adalah penasihat hukum dari terdakwa. Kami mengapresiasi atas tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pihak terkait melakukan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Kamis (25/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kunjungi Kawasan Ekonomi Khusus, Wali Kota Palu Ingin Janjikan Pelayanan Terbaik untuk Investor
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Anak Pensiunan Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Palu

Hadiri HUT PDGI, Hadianto Rasyid Beri Pesan Ini Kepada Para Pengurus
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Untad Tiadakan Atribut Plakat dan Kalung Wisuda Angkatan 107-108, Ini Penyebabnya
Lalu lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu padat merayap akibat perbaikan jalan, Sabtu (14/5/2022) sore/hariansulteng

Palu

Lalu Lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu Padat Merayap Akibat Perbaikan Jalan
Ketum PB FORKI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melantik pengurus FORKI Sulteng, Minggu (05/01/2025)/Ist

Olahraga

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulteng Periode 2024-2028
Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada acara Musda Adat ke IV Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Musda Adat BMI Kota Palu, Kasatpol PP: Momen Melestarikan Keaarifan Lokal
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin pertemuan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (29/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Sebut Potensi APBD Kota Palu Turun Jika PAD Tak Capai Target