Home / Palu

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – MFM (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah gang sempit di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (MFM) dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Ramaikan Kegiatan Germas Mahasiswa Kesmas Untad

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Proses sidang pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan polisi bersiaga di sejumlah sudut PN Palu.

Pengamatan HarianSulteng.com, polisi turut memeriksa pengunjung khususnya dari pihak keluarga korban di area pintu masuk.

Keluarga dan kerabat korban berbondong-bondong datang ke PN Palu sambil membentangkan spanduk tuntutan agar terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Baca juga  3 Kelurahan di Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan Terendam Banjir, Puluhan Rumah Terdampak

Tangis Selvia, Ibu AR pecah seusai majelis hakim membacakan putusannya. “Saya tidak terima dikasih begini. Saya tidak pernah jahat sama orang,” Lirih Selvia dalam isak tangisnya.

Kuasa hukum keluarga AR, Rusman Rusli menyebut hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kemungkinan tidak ada upaya hukum selanjutnya. Jaksa tidak mungkin banding lagi karena hukumannya sudah maksimal. Yang memungkinkan untuk banding adalah penasihat hukum dari terdakwa. Kami mengapresiasi atas tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

SDG Sulteng perbaiki fasilitas MCK Pondok Pesantren Sabiilillaah di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Palu

Peduli Pendidikan, Santri Dukung Ganjar Gotong Royong Perbaiki MCK Ponpes Sabiilillaah di Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memberi sambutan di acara peletakkan batu pertama pembangunan Huntap Talise, Kecamatan Mantikulore, Senin (26/9/2022)/hariansulteng

Palu

Huntap Talise Mulai Dibangun 4 Tahun Pascabencana, Wali Kota Palu: Saya Minta Maaf
Saksi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dalam rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sulteng 2024, Kamis dini hari (12/12/2024)/hariansulteng

Palu

Soroti Kinerja KPU, Saksi BerAmal Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilgub Sulteng
AJI Palu gelar workshop peliputan pemilu pra UKJ, Jumat (26/1/2024)/Ist

Palu

Jaga Profesionalisme Jurnalis di Tahun Politik, AJI Palu Gelar Workshop Peliputan Pemilu
BPOM sita ratusan produk kosmetik ilegal di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong/hariansulteng

Palu

Imbau Warga Waspada, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Palu dan Parigi Moutong
Netty Kalengkongan (tengah) bersama kuasa hukumnya/hariansulteng

Palu

Sengketa Rumah Tak Kunjung Usai, Netty Kalengkongan Tantang Pihak Sari Sumpah dengan Kitab Suci
Ribuan alumni mengikuti kegiatan malam puncak reuni akbar IKA SMADA Palu, Sabtu (5/11/2022) malam.

Palu

Ribuan Alumni Padati Taman Hutan Kota di Malam Puncak Reuni Akbar IKA SMADA Palu
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi Palu