Home / Palu

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – MFM (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah gang sempit di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (MFM) dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Terakhir Upload Juli 2021, KPK Soroti Minimnya Publikasi Portal DPRD Kota Palu

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Proses sidang pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan polisi bersiaga di sejumlah sudut PN Palu.

Pengamatan HarianSulteng.com, polisi turut memeriksa pengunjung khususnya dari pihak keluarga korban di area pintu masuk.

Keluarga dan kerabat korban berbondong-bondong datang ke PN Palu sambil membentangkan spanduk tuntutan agar terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Baca juga  Pascatawuran Mahasiswa, Kapolresta Palu Sisir Area Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad

Tangis Selvia, Ibu AR pecah seusai majelis hakim membacakan putusannya. “Saya tidak terima dikasih begini. Saya tidak pernah jahat sama orang,” Lirih Selvia dalam isak tangisnya.

Kuasa hukum keluarga AR, Rusman Rusli menyebut hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kemungkinan tidak ada upaya hukum selanjutnya. Jaksa tidak mungkin banding lagi karena hukumannya sudah maksimal. Yang memungkinkan untuk banding adalah penasihat hukum dari terdakwa. Kami mengapresiasi atas tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

Palu

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Jaringan Kayumalue Palu, Sita 102,13 Gram Sabu
H-5 Mudik Angkutan Lebaran Basarnas Sulteng fokus di pelabuhan bandara dan jalan Trans Sulawesi dalam Melaksanakan Pemantauan/istimewa humas basarnas

Palu

Basarnas Palu Lakukan Pemantauan Terhadap 145 Penumpang di Terminal Tipo
Rusdy Mastura gelar kampanye dialogis di Kelurahan Balaroa, Kota Palu, Minggu (20/10/2024)/Ist

Palu

Deklarasikan Dukungan, Warga Balaroa Palu Juluki Cudy sebagai ‘Panglima Orang Miskin’
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Tinombala 2024, Senin (15/7/2024)/Ist

Palu

Polresta Palu Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Tinombala, Sasar 10 Pelanggaran
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo mengikuti rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Selasa (26/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Rapat Paripurna DRPD Palu Tentang Ranperda APBD 2025
Sebuah truk mengalami kecelakaan di lokasi PETI Poboya. (Sumber: Istimewa)

Palu

Kecelakaan Truk di Tanjakan Vavolapo Menambah Daftar Panjang Insiden di Area PETI Poboya
Witan Sulaeman/Instagram @witansulaiman

Olahraga

Masa Kecil Witan Sulaeman di Palu, Pulang Ngaji Langsung Latihan Sepak Bola
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka Pasar Ramadan 1446 Hijriah di Lapangan KONI Kota Palu Sabtu (01/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Irmayanti Pettalolo Buka Pasar Ramadan 1446 Hijriah di Lapangan KONI Palu