Home / Parigi Moutong

Senin, 24 Februari 2025 - 23:39 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Parigi Moutong, Perintahkan Coblos Ulang Tanpa Amrullah

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

HARIANSULTENG.COM, PARIMOMahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Parigi Moutong (Parimo) karena pelanggaran pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Dalam sidang yang digelar, Senin (24/02/2025), hakim menilai pencalonan Amrullah batal lantaran statusnya sebagai mantan narapidana.

“Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Diketahui pada Pilkada Parimo 2024, Amrullah S Kasim Almahdaly berpasangan dengan Ibrahim Hafid.

MK menyatakan impilkasi hukum yang timbul bukan hanya pada pasangan nomor urut 5 tersebut, melainkan kepada seluruh pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Parimo.

Baca juga  MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebut verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan KPU Parimo menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Baca juga  Curhat ke Ahmad Ali, Ratusan Pengemudi Ojol Merasa Tak Diperhatikan Pemda

MK memerintahkan KPU Parimo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Alat berat jenis ekskavator terparkir di sekitar area PETI Taopa. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Rencana Penertiban Diduga Bocor, Cukong PETI Taopa Sembunyikan Alat Berat
Sejumlah warga melakukan penyegelan Kantor Desa Sialopa Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah/Ist

Parigi Moutong

Protes Penggunaan Anggaran Pengadaan Ternak, Warga Segel Kantor Desa Sialopa Parimo
Kondisi truk yang mengalami kecelakaan di kilometer 12 Jalur Kebun Kopi, Sabtu (26/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Truk Muatan 12 Ton Pupuk Tabrak Tebing Gegara Rem Blong di Jalur Kebun Kopi
Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual memimpin apel pergeseran pasukan pengamanan TPS dan rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (12/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Apel Pergeseran Pasukan Jelang PSU, Kapolres Parimo Ingatkan Personel Hindari Sikap Arogan
Ahmad Ali menggelar pertemuan bersama masyarakat Kecamatan Moutong, Jumat (5/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

Usung Program Asuransi Pertanian, Ahmad Ali: Saya Tidak Janjikan Bantuan Lewat Kartu-kartu
BNPT-FKPT Sulteng Gelar kenduri cegah radikalisme dan terorisme di Parigi Moutong, Sabtu (9/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

BNPT-FKPT Sulteng Gelar Kenduri Cegah Radikalisme dan Terorisme di Parigi Moutong
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Ratusan kepala keluarga (KK) dilaporkan terdampak banjir di Desa Sausu Peore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (14/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

175 KK Terdampak Banjir di Desa Sausu Peore Parigi Moutong