Home / Parigi Moutong

Senin, 24 Februari 2025 - 23:39 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Parigi Moutong, Perintahkan Coblos Ulang Tanpa Amrullah

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

HARIANSULTENG.COM, PARIMOMahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Parigi Moutong (Parimo) karena pelanggaran pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Dalam sidang yang digelar, Senin (24/02/2025), hakim menilai pencalonan Amrullah batal lantaran statusnya sebagai mantan narapidana.

“Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Diketahui pada Pilkada Parimo 2024, Amrullah S Kasim Almahdaly berpasangan dengan Ibrahim Hafid.

MK menyatakan impilkasi hukum yang timbul bukan hanya pada pasangan nomor urut 5 tersebut, melainkan kepada seluruh pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Parimo.

Baca juga  Deklarasi Dukungan, Forum Maroso untuk Ahmad Ali Komitmen Jaga Pluralisme

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebut verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan KPU Parimo menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Baca juga  Nyoblos di TPS 01 Taipa, Hadianto Rasyid Harap Masyarakat Palu Kembali Beri Kepercayaan

MK memerintahkan KPU Parimo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono/Ist

Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling
2 korban terseret air terjun Ogomojolo Parimo ditemukan meninggal, Senin (18/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

2 Korban Terseret Air Terjun Ogomojolo Parimo Ditemukan Meninggal
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Ahmad Ali mengunjungi warga terdampak banjir di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (6/9/2024)/Ist

Parigi Moutong

Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sausu, Ahmad Ali: Tak Ada Hubungan dengan Politik
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi (tengah) memimpin konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021)/Ist

Parigi Moutong

Operasi Madago Raya Perburuan 4 Teroris Poso Diperpanjang
Ilustrasi/Bawaslu

Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong Umumkan Tahapan PSU Pilkada 2024, Digelar 19 April

Donggala

PLN Besok Padamkan Listrik 4 Jam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Gempa Magnitudo 5,0 Parigi Moutong Terasa Hingga Tolitoli Seakan Truk Berlalu