Home / Parigi Moutong

Senin, 24 Februari 2025 - 23:39 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Parigi Moutong, Perintahkan Coblos Ulang Tanpa Amrullah

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Parigi Moutong (Parimo) karena pelanggaran pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Dalam sidang yang digelar, Senin (24/02/2025), hakim menilai pencalonan Amrullah batal lantaran statusnya sebagai mantan narapidana.

“Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Diketahui pada Pilkada Parimo 2024, Amrullah S Kasim Almahdaly berpasangan dengan Ibrahim Hafid.

MK menyatakan impilkasi hukum yang timbul bukan hanya pada pasangan nomor urut 5 tersebut, melainkan kepada seluruh pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Parimo.

Baca juga  Politisi Senior di Sojol Ajak Masyarakat Menangkan Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilgub Sulteng

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebut verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan KPU Parimo menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Baca juga  Angkat Budaya Masyarakat Suku Kaili, KPU Palu Segera Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

MK memerintahkan KPU Parimo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Tim SAR lakukan persiapan pencarian kakek hilang di Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, Jumat (18/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Pamit ke Rumah Anak, Seorang Kakek di Parimo Hilang Misterius Saat Lewati Perkebunan
Sebuah bus yang mengangkut puluhan penumpang terperosok masuk ke dalam jurang di Jalur Kebun Kopi, Rabu (3/5/2023)/Ist

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi Parimo
Situasi arus lalu lintas di Jalur Kebun Kopi kembali normal, Minggu (28/11/2021)/Instagram @satlantaspolresparimo

Palu

Longsor Teratasi, Jalur Kebun Kopi Kembali Bisa Dilalui
Satgas Madago Raya intensifkan pendekatan kepada masyarakat jelang pelantikan bupati Parigi Moutong (Parimo) terpilih, Sabtu (31/05/2025)/Ist

Parigi Moutong

Jelang Pelantikan Bupati, Satgas Madago Raya Sambangi Tokoh Pemuda di Parigi Moutong
Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Gempa M 6,1 Guncang Parigi Moutong
Ahmad Ali melakukan kampanye dialogis di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (8/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Hadiri Kampanye Ahmad Ali, Warga Kayu Agung Keluhkan Kelangkaan Pupuk
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Gempa Magnitudo 5,3 Berpusat di Parigi Moutong Terasa hingga Gorontalo