Home / Palu

Senin, 23 Januari 2023 - 18:56 WIB

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Unggahan video kerumunan orang yang diklaim karena adanya dugaan penculikan anak kembali beredar di media sosial.

Kali ini, kejadian itu terjadi di Panti Asuhan Bala Keselamatan (BK), Jalan Maluku, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu bermula ketika seorang perempuan berinisial G mendatangi Panti Asuhan BK untuk menjemput anaknya pada 21 Januari 2023 pukul 16.30 Wita lalu.

Anaknya dititipkan di Panti Asuhan BK sejak November dirinya berpisah dengan sang suami berinisial J.

Selama menikah keduanya dikaruniai 3 orang anak. Namun ketika bercerai, G mempunyai hak asuh terhadap dua anak dan satu orang lagi diasuh mantan suaminya.

Baca juga  Polisi Segera Autopsi Jenazah Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat

Seiring berjalannya waktu, sang mantan suami diketahui menitipkan anak yang diasuhnya di Panti Asuhan BK tanpa sepengetahuan G.

G kemudian berusaha mengambil anaknya dari Panti Asuhan BK namun malah diteriaki penculik anak sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, masalah tersebut akhirnya diketahui bahwa keduanya merupakan anak dan ibu kandung.

“Kejadian kemarin bukan penculikan anak seperti yang beredar di media sosial,” ujar Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga  Pemilik Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan Kasus Hoaks Kehamilan

Usai kejadian tersebut, G dipertemukan dengan mantan suami. Pertemuan itu menyepakati bahwa sang anak akan diasuh oleh ibu kandungnya, bukan di panti asuhan maupun ayahnya.

Maraknya isu penculikan anak beberapa waktu terakhir, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly turut mengeluarkan edaran khususnya terkait hukuman bagi penyebar berita bohong atau hoaks.

Penyebar berita hoaks bisa dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Anw)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melantik 165 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Jumat (3/5/2024)/hariansulteng

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Lantik 165 Pejabat Lingkup Pemkot Palu
Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Reny A Lamadjido membuka pelaksanaan Lomba Islami Anak tingkat Kelurahan Baru/Pemkot Palu

Palu

Kali Ketiga Buka Lomba Islami Anak di Kelurahan Baru, Wawali: Jangan Nangis Kalau Kalah Nak
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dampingi Presiden Jokowi resmikan Gedung Medical Center RSUD Anutapura, Selasa (26/3/2024)/hariansulteng

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Medical Center RSUD Anutapura
Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu homestay di Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Palu

Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid jajal motor listrik/Ist

Palu

Wali Kota Palu Jajal Motor Listrik Keliling Kantor
Dua kandidat berebut kursi ketua umum HIPMI Kota Palu/Ist

Palu

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Umum HIPMI Kota Palu
Ilustrasi/Ist

Palu

Covid-19 Muncul Lagi di Palu, 2 Warga Positif Dirawat di Rumah Sakit
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri Safari Ramadhan 1446 H Kapolda Sulteng, Selasa (25/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Liliana Muhidin Hadiri Safari Ramadan Kapolda Sulteng di Polresta Palu