Home / Palu

Senin, 23 Januari 2023 - 18:56 WIB

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Unggahan video kerumunan orang yang diklaim karena adanya dugaan penculikan anak kembali beredar di media sosial.

Kali ini, kejadian itu terjadi di Panti Asuhan Bala Keselamatan (BK), Jalan Maluku, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu bermula ketika seorang perempuan berinisial G mendatangi Panti Asuhan BK untuk menjemput anaknya pada 21 Januari 2023 pukul 16.30 Wita lalu.

Anaknya dititipkan di Panti Asuhan BK sejak November dirinya berpisah dengan sang suami berinisial J.

Selama menikah keduanya dikaruniai 3 orang anak. Namun ketika bercerai, G mempunyai hak asuh terhadap dua anak dan satu orang lagi diasuh mantan suaminya.

Baca juga  Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Danrem 132/Tadulako Sampaikan Amanat KSAD

Seiring berjalannya waktu, sang mantan suami diketahui menitipkan anak yang diasuhnya di Panti Asuhan BK tanpa sepengetahuan G.

G kemudian berusaha mengambil anaknya dari Panti Asuhan BK namun malah diteriaki penculik anak sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, masalah tersebut akhirnya diketahui bahwa keduanya merupakan anak dan ibu kandung.

“Kejadian kemarin bukan penculikan anak seperti yang beredar di media sosial,” ujar Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga  Anak di Sigi Diduga Diculik, Begini Keterangan Polres Sigi

Usai kejadian tersebut, G dipertemukan dengan mantan suami. Pertemuan itu menyepakati bahwa sang anak akan diasuh oleh ibu kandungnya, bukan di panti asuhan maupun ayahnya.

Maraknya isu penculikan anak beberapa waktu terakhir, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly turut mengeluarkan edaran khususnya terkait hukuman bagi penyebar berita bohong atau hoaks.

Penyebar berita hoaks bisa dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Anw)

Share :

Baca Juga

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turun langsung untuk menyaksikan pelaksanaan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan di Kota Palu, Jumat (4/10/2024)/Ist

Palu

Kompolnas Awasi Ekshumasi Jenazah Bayu Adhitiawan, Minta Masyarakat Tak Berspekulasi
IPB dan Untad menyosialisasikan karbonisasi tandan kosong sawit sebagai soil conditioner/hariansulteng

Palu

Kerja Sama dengan Untad, IPB Sosialisasikan Karbonisasi Tandan Kosong Sawit di Palu
Jajaran KORPRI Kota Palu melakukan ziarah ke makam mantan wali kota dan sekretaris daerah Kota Palu, Senin (27/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

KORPRI Kota Palu Ziarah ke Makam Mantan Wali Kota dan Sekretaris Daerah
AJI bersama Google News Initiative gelar pelatihan misinformasi dan disinformasi Pemilu 2024/hariansulteng

Palu

Puluhan Jurnalis di Palu 2 Hari Dilatih Kenali Mis-Disinformasi Pemilu 2024
Ratusan warga memadati Kawasan Jembatan Lalove untuk menyaksikan kompetisi bouldering, Jumat (24/6/2022)/hariansulteng

Palu

FOTO: Warga Padati Kawasan Jembatan Lalove Palu Saksikan Lomba Panjat Tebing
Irmayanti Pettalolo membuka diklat Paskibraka Kota Palu tahun 2025, Senin (4/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu: Paskibraka Jadi Teladan Generasi Muda

Palu

Hadiri HUT PDGI, Hadianto Rasyid Beri Pesan Ini Kepada Para Pengurus
Ketua TI Sulteng, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin rakerprov, Jumat (24/01/2025)/Ist

Olahraga

Taekwondo Sulteng Target Bawa Pulang 4 Medali Emas di PON XXII 2028