HARIANSULTENG.COM – Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menyatakan proses pemutakhiran data pemilih khususnya yang pindah domisili tak sesederhana yang dibayangkan.
Hal itu diungkapkan Nasrun saat menjadi narasumber Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (17/5/2024).
“Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur yang dipenuhi seluruhnya,” ucapnya.
Di hadapan peserta rakor, ia menyebut setidaknya ada dua titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Pertama, hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya,” kata Nasrun.
Kerawanan kedua, sambungnya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir.
Nasrun juga menjelaskan bahwa strategi pengawas pemilu dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Pengawas pemilihan melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data.
Selain itu, koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih.
Nasrun berharap pada tahap pilkada ke depan harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.
“Semoga regulasi tentang pemutakhiran data pemilih nanti dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya,” pungkasnya.
(Fat)