HARIANSULTENG.COM, PALU – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Palu, Selasa (07/01/2025).
Rapat tersebut beragendakan dua hal, yakni penutupan masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024, dan pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025.
Mewakili Wali Kota Palu, Imran menyampaikan bahwa penyelenggaraan agenda rapat merupakan tugas dan fungsi dewan.
“Hubungan antara Pemerintah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan, artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi,” katanya.
Ia menyebut hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan III tahun sidang 2024.
Terdapat pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu prakarsa Pemerintah Kota Palu, yang terdiri dari:
1. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024
2. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025;
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari empat buah rancangan peraturan daerah, Imran menyampaikan beberapa hal, di antaranya:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 6 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Telah Ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
4. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Kota Palu mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua selama masa sidang caturwulan III DPRD Kota Palu, guna terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Imran.
Ia mengatakan, pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025 yang sedang berlangsung saat ini, pemerintah daerah mengusulkan beberapa rancangan kebijakan daerah untuk dimasukkan dalam kalender kegiatan DPRD Palu caturwulan I tahun sidang 2025, di antaranya pembahasan 3 buah rancangan peraturan daerah, yaitu:
1. Ranperda Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.