Home / Palu

Jumat, 19 Januari 2024 - 21:46 WIB

Ibu Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat Dipolisikan Balik Keluarga Pelaku

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus pembunuhan bocah (AR) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu kini berujung dipolisikan balik oleh keluarga pelaku.

Selvia, Ibu AR harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pengrusakan rumah pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Selvia mengaku telah merusak sejumlah fasilitas di rumah pelaku pada 31 Desember 2023. Ia merasa lebih tenang ketika melakukan perbuatan tersebut.

“Iya itu terjadi malam Senin (31 Desember 2023). Entah kenapa perasaan saya senang dan menjadi tenang ketika melakukan itu,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Pascakejadian pembunuhan yang menimpa anaknya, wanita 26 tahun itu mendapatkan pendampingan psikologis dari DP3A Sulteng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih 2024-2029, Politisi Perempuan Kuasai Dapil 2

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah pelaku.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh ayah dari pelaku pembunuhan. Ibu AR rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 22 Januari 2024.

“Benar bahwa Polresta Palu menerima laporan pengrusakan dari orangtua pelaku pembunuh anak yang terjadi di Palu Barat. Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terlapor diminta keterangan sama penyidik Reskrim Polresta Palu,” ujar Barliansyah.

Diketahui, pelaku pembunuhan bocah AR (8) merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun. Ia divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam sidang yang digelar 8 Desember 2023.

Baca juga  Polresta Palu Buru Pelaku Pembusuran Misterius di Jalan Diponegoro

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyambut kepulangan 104 personel Brimob yang telah menyelesaikan Operasi Damai Cartenz 2024/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Sambut Kepulangan Personel Brimob usai Purnatugas Operasi Damai Cartenz
Ciptakan Pengusaha Muda Baru, Hadianto Rasyid Motivasi Mahasiswa Himakes Sulteng

Palu

Ciptakan Pengusaha Muda Baru, Hadianto Rasyid Motivasi Mahasiswa Himakes Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (kiri) bersama Witan Sulaeman (kanan), Jumat (7/1/2022)/Instagram @hadiantorasyid

Olahraga

Harumkan Nama Palu di Kancah Sepak Bola, Pemkot Beri Beasiswa untuk Witan Hingga S2
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano gelar jumpa pers terkait program PTSL/hariansulteng

Palu

Rampungkan Pemetaan PTSL, ATR/BPN Palu Terbitkan 936 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ulujadi
Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama Satpol PP terus membersihkan APK di Kota Palu, Minggu (11/2/2024)/hariansulteng

Palu

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu-Satpol PP Terus Bersihkan APK di Kota Palu
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar halal bihalal usai libur panjang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, Kamis (10/04/2025)/Ist

Palu

Perkuat Kebersamaan, Polda Sulteng Gelar Halal Bihalal Usai Libur Lebaran
Anggota DPRD Palu, Moh Syarif/hariansulteng

Palu

Ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Beberkan Dilema dalam Penanggulangan Bencana
Satu pohon besar tumbang dan menimpa satu unit mobil merek avanza di Jl Balai Kota Palu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (17/11/2021) sore/hariansulteng

Palu

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Balai Kota Palu