Home / Palu

Jumat, 19 Januari 2024 - 21:46 WIB

Ibu Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat Dipolisikan Balik Keluarga Pelaku

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus pembunuhan bocah (AR) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu kini berujung dipolisikan balik oleh keluarga pelaku.

Selvia, Ibu AR harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pengrusakan rumah pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Selvia mengaku telah merusak sejumlah fasilitas di rumah pelaku pada 31 Desember 2023. Ia merasa lebih tenang ketika melakukan perbuatan tersebut.

“Iya itu terjadi malam Senin (31 Desember 2023). Entah kenapa perasaan saya senang dan menjadi tenang ketika melakukan itu,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Pascakejadian pembunuhan yang menimpa anaknya, wanita 26 tahun itu mendapatkan pendampingan psikologis dari DP3A Sulteng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  Ratusan Polisi Amankan Debat Publik Pertama Pilkada Kota Palu 2024

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah pelaku.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh ayah dari pelaku pembunuhan. Ibu AR rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 22 Januari 2024.

“Benar bahwa Polresta Palu menerima laporan pengrusakan dari orangtua pelaku pembunuh anak yang terjadi di Palu Barat. Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terlapor diminta keterangan sama penyidik Reskrim Polresta Palu,” ujar Barliansyah.

Diketahui, pelaku pembunuhan bocah AR (8) merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun. Ia divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam sidang yang digelar 8 Desember 2023.

Baca juga  Berkunjung ke SMKN 2 Palu, Menteri P2MI Dorong Lulusan SMK Bisa Bekerja di Luar Negeri

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polsek Palu Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ban serep mobil, Rabu (4/12/2024)/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ban Serep Mobil, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menerima secara simbolis Barang Milik Negara (BMN) berupa aset dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Jumat (18/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Terima Hibah Aset dari Kementerian Perindustrian
Hari pertama lebaran, pembesuk padati Rutan Kelas IIA Palu, Sabtu (22/4/2023)/hariansulteng

Palu

Hari Pertama Lebaran, Pembesuk Padati Rutan Kelas IIA Palu
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Berikut Jadwal Lengkap Wisuda Untad Periode 109 dan 110
Moh Raslin/hariansulteng

Palu

Endus Kejanggalan Pembangunan Pascagempa Palu, Aktivis Kebencanaan Ragu Lapor ke Polisi dan Kejaksaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memperkenalkan Yojo dan Dei sebagai maskot Pilkada Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Kenalkan Yojo dan Dei, Maskot Pilkada Kota Palu 2024
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo bersama rombongan tiba di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/6/2023)/Pemkot Palu

Nasional

Wakili Wali Kota Palu, Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Rakerwil Apeksi di Jayapura
Ilustrasi/Ist

Palu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pengacara di Palu Dilaporkan ke Polisi