Home / Palu

Jumat, 19 Januari 2024 - 21:46 WIB

Ibu Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat Dipolisikan Balik Keluarga Pelaku

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus pembunuhan bocah (AR) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu kini berujung dipolisikan balik oleh keluarga pelaku.

Selvia, Ibu AR harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pengrusakan rumah pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Selvia mengaku telah merusak sejumlah fasilitas di rumah pelaku pada 31 Desember 2023. Ia merasa lebih tenang ketika melakukan perbuatan tersebut.

“Iya itu terjadi malam Senin (31 Desember 2023). Entah kenapa perasaan saya senang dan menjadi tenang ketika melakukan itu,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Pascakejadian pembunuhan yang menimpa anaknya, wanita 26 tahun itu mendapatkan pendampingan psikologis dari DP3A Sulteng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  Menanti Ujung Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah pelaku.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh ayah dari pelaku pembunuhan. Ibu AR rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 22 Januari 2024.

“Benar bahwa Polresta Palu menerima laporan pengrusakan dari orangtua pelaku pembunuh anak yang terjadi di Palu Barat. Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terlapor diminta keterangan sama penyidik Reskrim Polresta Palu,” ujar Barliansyah.

Diketahui, pelaku pembunuhan bocah AR (8) merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun. Ia divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam sidang yang digelar 8 Desember 2023.

Baca juga  Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Rusdy Mastura menghadiri acara temu kader PDI Perjuangan se-Kota Palu pada Kamis malam (3/10/2024)/Ist

Palu

Hadiri Temu Kader PDI Perjuangan di Palu, Cudy Merasa Muda di ‘Kandang Banteng’
Pemkot Palu memusatkan pelaksanaan salat Iduladha 1445 Hijriah di Lapangan Sepak Bola Tatura, Jalan Batu Bata Indah, Senin (17/6/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Pusatkan Salat Iduladha 1445 H di Lapangan Tatura
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjadi khatib salat Jumat perdana di tahun 2024 bertempat di Masjid An-Namira, Jalan Paramedis Raya Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (5/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Salat Jumat Perdana Tahun 2024, Wali Kota Palu Jadi Khatib di Masjid An-Namira Palupi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Tengah di ruang kerjanya, Rabu (23/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Bangun Sinergi dan Kolaborasi, IAI Sulteng Temui Wali Kota Palu
Penghitungan suara di TPS 08 Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Kamis (15/2/2024) dini hari/hariansulteng

Palu

Penghitungan Suara Berlangsung hingga Dini Hari, KPU Palu: Tambahan Waktu 12 Jam
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura memberi sambutan di acara Gala Dinner Munas XI KAHMI, Kamis (24/11/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Gala Dinner Munas XI KAHMI, Gubernur Rusdy Mastura: Yakin Usaha Sampai
KPP Palu gelar apel pasukan Siaga SAR Khusus Idulfitri 1446 Hijriah, Jumat (21/03/2025)/Ist

Palu

Siaga Khusus Lebaran, Kantor SAR Palu Kerahkan 93 Personel
Rektor Untad, Mahfudz saat meninjau lokasi pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/Ist

Palu

Ujian SBMPTN Dimulai, Rektor Untad Pastikan Peserta Ketahuan Curang Langsung Gugur