Home / Palu

Jumat, 19 Januari 2024 - 21:46 WIB

Ibu Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat Dipolisikan Balik Keluarga Pelaku

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus pembunuhan bocah (AR) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu kini berujung dipolisikan balik oleh keluarga pelaku.

Selvia, Ibu AR harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pengrusakan rumah pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Selvia mengaku telah merusak sejumlah fasilitas di rumah pelaku pada 31 Desember 2023. Ia merasa lebih tenang ketika melakukan perbuatan tersebut.

“Iya itu terjadi malam Senin (31 Desember 2023). Entah kenapa perasaan saya senang dan menjadi tenang ketika melakukan itu,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Pascakejadian pembunuhan yang menimpa anaknya, wanita 26 tahun itu mendapatkan pendampingan psikologis dari DP3A Sulteng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  2 Tahun Menjabat, Wali Kota Palu Sebut Tuntutan Masyarakat Semakin Banyak

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah pelaku.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh ayah dari pelaku pembunuhan. Ibu AR rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 22 Januari 2024.

“Benar bahwa Polresta Palu menerima laporan pengrusakan dari orangtua pelaku pembunuh anak yang terjadi di Palu Barat. Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terlapor diminta keterangan sama penyidik Reskrim Polresta Palu,” ujar Barliansyah.

Diketahui, pelaku pembunuhan bocah AR (8) merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun. Ia divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam sidang yang digelar 8 Desember 2023.

Baca juga  Diduga Bunuh Diri, Wanita Lompat dari Lantai 3 Hotel di Palu

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Morowali, Iksan B Abd Rauf dan Iriane Ilyas (IKLAS) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Undata, Sabtu (31/8/2024)/hariansulteng

Palu

Usai Daftar ke KPU Morowali, Iksan dan Iriane Ilyas Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Undata Palu
Daftar harga minyak goreng di toko ritel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/4/2022)/hariansulteng

Palu

Jelang Ramadan, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Palu dari Masku Hingga Kunci Mas
Demo kawal putusan MK bentrok dengan polisi, mahasiswa berlindung ke Korem 132/Tadulako, Jumat (23/8/2024)/hariansulteng

Palu

Demo Kawal Putusan MK Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Berlindung ke Korem 132/Tadulako
Mas Ai, penjual kue putu legendaris di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/7/2022)/hariansulteng

Palu

Berjualan Sejak 1990-an, Pria Renta di Palu Ini Keliling Jajakan Kue Putu Legendaris
Kebakaran gudang penyimpanan alat listrik di Jalan Anoa I, Kota Palu, Kamis (1/12/2022) malam/hariansulteng

Palu

Setelah Pasar Masomba, Giliran Gudang Alat Listrik di Jalan Anoa Palu Ludes Terbakar
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura (kanan) bersama Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi (kiri)/Ist

Palu

Gubernur Hingga Kapolda Sulteng Bakal Hadiri Wisuda Universitas Tadulako Besok
Penyerahan SK kepada Armin Soputra sebagai Ketua DPRD Kota Palu oleh Stivan Sandagang mewakili Ketua DPRD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola di kantor Gerindra Sulteng, Senin (25/7/2022). FOTO: BAKOM GERINDRA SULTENG

Palu

Armin Soputra Ditunjuk DPP Gerindra Jadi Ketua DPRD Kota Palu
Polresta Palu meningkatkan pengamanan mako usai penangkapan 5 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah, Jumat (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Cegah ‘Serangan Balik’ Usai Penangkapan 5 Terduga Teroris, Kapolresta Imbau Anggota Waspada