Home / Palu

Senin, 25 September 2023 - 16:15 WIB

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu memberikan tanggapan terkait sengketa tanah di Jalan Tangkasi, Kota Palu.

Polemik itu terjadi antara warga bernama Gozal Karyono dan Eddy Mallian mengenai letak dan batas tanah.

Pada 2 Agustus 2023, Eddy melaporkan Gozal ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) atas dugaan penyerobotan.

Eddy menuding Gozal telah melakukan penyerobotan karena mendirikan bangunan warung dan menyewekannya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pelapor.

Ia mengklaim warung itu berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu.

Baca juga  Pedagang Sari Laut di Palu Mengaku Warungnya Diancam Dibongkar gegara Sengketa Batas Tanah

Gozal membantah isi laporan Eddy terkait dugaan penyerobotan sebagaimana yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyebut dirinya juga memiliki alas hak sama seperti pelapor, dan menyatakan bangunan warung tersebut masuk dalam area sertifikat miliknya.

Saat pengukuran oleh BPN pada Juni 2023, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menganggap hasil pengukuran tidak sesuai alias keliru.

Ia pun melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates melayangkan surat keberatan kepada BPN Palu atas hasil pengukuran sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah meninjau dan memeriksa objek perkara sebagai rangkaian penyelidikan pada 19 September 2023.

Baca juga  Emak-emak di Palu Sulap Sampah Plastik Jadi BBM, Harga Mulai Rp 7 Ribu Per Liter

Jika kedua pihak yang bersengketa memiliki alas hak, Harun berpandangan persoalan di Jalan Tangkasi menyangkut permasalahan tanah, bukan kriminalitas.

“Jika masing-masing pihak memiliki alas hak, maka seharusnya pihak kepolisian mendorong perihal tersebut ke ranah perdata,” kata Harun, Senin (25/9/2023).

Apabila kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dianggap selesai, Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja menolak berkas perkara tersebut.

“Bisa jadi saat Penuntut Umum yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus tersebut, akan mengembalikan berkas penyidikan dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah perdata,” jelasnya. (Bal)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng gelar deklarasi pilkada damai bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, Rabu (18/9/2024)/Ist

Palu

Polda Sulteng Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Elemen Masyarakat
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly/hariansulteng

Palu

Urus Kamtibmas di 15 Kelurahan, Cerita Kapolsek Palu Selatan Kerap Terima Aduan Tengah Malam
Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Praktik Tambang Ilegal PT AKM Raup Untung Rp3 T Selama 5 Tahun, Setara 52 Persen APBD Sulteng
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melakukan pelantikan lima kepala dinas yang baru

Palu

Hadianto Rotasi 5 Kepala Dinas, Romi Sandi Agung Gantikan Hajar Modjo
Ketegangan antara Ketua MM Untad, Steven Sitady dengan panitia pemilu raya soal penghitungan suara pemilihan presma, Selasa (14/6/2022)/hariansulteng

Palu

Tolak Voting Pemilihan Presma, Ketua MM Untad Geram Sambil Tunjuk-tunjuk Panitia
Polsek Palu Barat memperlihatkan dua barang bukti hasil curanmor di Jalan Jalur Gaza, Selasa (17/1/2023)/hariansulteng

Palu

Beraksi di 7 Lokasi, Polisi Bekuk Duo Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Jalur Gaza Palu
Puluhan anak-anak beradu layang-layang di Bantaran Sungai Palu, Minggu (5/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Weekend, Puluhan Anak Beradu Layangan di Bantaran Sungai Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo membuka secara resmi Musrenbang RPJPD Kota Palu 2025-2045, Selasa (30/4/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Irmayanti Buka Musrenbang RPJPD Kota Palu 2025-2045