Home / Palu

Senin, 25 September 2023 - 16:15 WIB

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu memberikan tanggapan terkait sengketa tanah di Jalan Tangkasi, Kota Palu.

Polemik itu terjadi antara warga bernama Gozal Karyono dan Eddy Mallian mengenai letak dan batas tanah.

Pada 2 Agustus 2023, Eddy melaporkan Gozal ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) atas dugaan penyerobotan.

Eddy menuding Gozal telah melakukan penyerobotan karena mendirikan bangunan warung dan menyewekannya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pelapor.

Ia mengklaim warung itu berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu.

Baca juga  Pedagang Sari Laut di Palu Mengaku Warungnya Diancam Dibongkar gegara Sengketa Batas Tanah

Gozal membantah isi laporan Eddy terkait dugaan penyerobotan sebagaimana yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyebut dirinya juga memiliki alas hak sama seperti pelapor, dan menyatakan bangunan warung tersebut masuk dalam area sertifikat miliknya.

Saat pengukuran oleh BPN pada Juni 2023, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menganggap hasil pengukuran tidak sesuai alias keliru.

Ia pun melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates melayangkan surat keberatan kepada BPN Palu atas hasil pengukuran sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah meninjau dan memeriksa objek perkara sebagai rangkaian penyelidikan pada 19 September 2023.

Baca juga  Pasca Hujan Deras, Jalan Tavanjuka Raya Dekat Rumah Mantan Wali Kota Palu Becek dan Licin

Jika kedua pihak yang bersengketa memiliki alas hak, Harun berpandangan persoalan di Jalan Tangkasi menyangkut permasalahan tanah, bukan kriminalitas.

“Jika masing-masing pihak memiliki alas hak, maka seharusnya pihak kepolisian mendorong perihal tersebut ke ranah perdata,” kata Harun, Senin (25/9/2023).

Apabila kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dianggap selesai, Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja menolak berkas perkara tersebut.

“Bisa jadi saat Penuntut Umum yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus tersebut, akan mengembalikan berkas penyidikan dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah perdata,” jelasnya. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali menjadi narasumber dalam diskusi panel calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) bertema "Strategi Mengatasi Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, Krisis Iklim, Energi dan Ruang Masyarakat Adat", Selasa (19/11/2024)/hariansulteng

Palu

Diundang Bicara Tata Kelola Lingkungan, Ahmad Ali Tantang Jurnalis Investigasi Industri Pertambangan
Hadianto Rasyid memberikan sambutan saat mengembalikan berkas pendaftaran Pilwalkot Palu di Partai Perindo yang sedang menggelar rapat konsolidasi, Minggu (28/4/2024)/hariansulteng

Palu

Hadianto Rasyid Ungkap Pertemuan dengan Muhidin-Imelda Jelang Pilkada Kota Palu
Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Palu

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho
Tangkapan layar detik-detik merusak mobil terduga pelaku tabrak lari, Jumat malam (10/5/2024)/Ist

Palu

Tabrak Lari Pemotor di Loli Tasiburi, Sopir dan Penumpang Mobil Diamuk Massa di Jalan Soekarno Hatta Palu
Kantor DPRD Kota Palu/hariansulteng

Palu

35 Caleg Terpilih DPRD Kota Palu 2024-2029, 4 Partai Sapu Bersih Semua Dapil
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu terkait dugaan kasus pungli, Rabu (27/7/2022)/Ist

Palu

Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli
Berkunjung ke Palu, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu ngopi bareng jurnalis, Jumat malam (5/1/2024)/hariansulteng

Palu

Presiden PKS Bicara Gagasan Perubahan hingga Tanggapi Ledakan Tungku Smelter di Morowali
Foto/ist

Energi

Kapolres Palu Temui Hadianto Rasyid Bahas Antrean Panjang di SPBU, Ini Hasilnya