Home / Donggala

Jumat, 25 Agustus 2023 - 23:55 WIB

Laporannya soal Dugaan Penyerobotan Bakal Disetop Polres Donggala, Warga Siap Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Seorang warga bernama Abdul Rachman merasa aneh dengan penanganan kasus yang dilaporkannya tentang dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa miliknya di Desa Wani I, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Hal itu diutarakan Abdul melalui kuasa hukumnya Moh Fadly usai mengetahui Polres Donggala akan menyetop (SP3) kasus kliennya melalui media.

Sejak dilaporkan pada Januari 2022, Fadly menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya.

Pertama, pihaknya tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak Agustus 2022.

Baca juga  Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting

Menurutnya, Polres Donggala telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 12 Tahun 2009.

Pasal 9 ayat 1 Perkap Kapolri tersebut menjelaskan bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“SP2HP terakhir kami terima Agustus 2022. Padahal SP2HP itu harusnya diberikan sebulan sekali, sehingga kami menduga Polres Donggala telah melanggar Perkap Kapolri,” ucap Fadly, Jumat malam, (25/8/2023).

Baca juga  Laporan soal Dugaan Penyerobotan Belum Ada Kejelasan, Warga Kecewa dengan Polres Donggala

Kejanggalan lain, Abdul Rachman ataupun kuasa hukum belum diberitahu terkait rencana polisi bakal menghentikan kasus tersebut.

Rencana SP3 hanya diketahui melalui media. Fadly menyatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan apabila Polres Donggala memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Polisi sudah berbicara ke media kalau akan di-SP3, tetapi sampai saat ini kami tidak diberitahu. Ini sudah 1 tahun 8 bulan berjalan. Kami menunggu SP3 itu dan akan mengajukan praperadilan,” tutur pengacara dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates tersebut.

Share :

Baca Juga

Mako Polres Donggala/hariansulteng

Donggala

Polres Donggala Gelar Perkara Dugaan Korupsi Website Hari Ini, Kapolres: Belum Pengumuman Tersangka

Donggala

PLN Besok Padamkan Listrik 4 Jam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong
Anggota DPD/MPR RI, Muhammad J Wartabone gelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan zikir bersama warga Donggala/Ist

Donggala

Muhammad J Wartabone Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Zikir Bersama Warga Donggala
Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

Donggala

Polres Donggala Ringkus Pasutri Terlibat Perdagangan Manusia, Kirim Korban ke Arab Saudi
Ilustrasi buaya/Ist

Donggala

Telan Korban Jiwa, Warga Desa Ogoamas Donggala Sering Lihat Buaya di Pantai Mencari Mangsa
Warga Desa Ogoamas I, Kabupaten Donggala membunuh dua ekor buaya, Rabu (1/6/2022)/Ist

Donggala

Dua Ekor Buaya Pemangsa Warga di Ogoamas Donggala Dibunuh dengan Tombak
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Donggala

Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala
Banjir merendam Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021) sore/Ist

Donggala

Deretan Banjir di Dampelas Donggala Sejak Awal 2021, November Terparah?