Home / Donggala

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:08 WIB

Laporan soal Dugaan Penyerobotan Belum Ada Kejelasan, Warga Kecewa dengan Polres Donggala

Kebun kelapa Fagih dicoret diklaim diserobot/Ist

Kebun kelapa Fagih dicoret diklaim diserobot/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Sudah hampir dua tahun laporan Abdul Rachman di Polres Donggala tak kunjung menemui kejelasan.

Rachman melaporkan seorang warga terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa miliknya di Desa Wani I, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Laporan itu tertuang dalam LP/B/05/I/2022/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG tertanggal 11 Januari 2022.

Adik Rachman, Fagih menceritakan bahwa perkebunan kelapa seluas sekitar 2 ribu meter persegi itu dibeli oleh mendiang orangtuanya.

Belakangan, dirinya berseteru dengan seorang warga yang mengaku cucu dari pihak yang menjual kebun tersebut
“Katanya neneknya punya. Itu (kebun) dibeli 1991, orangtua saya meninggal 2011. Kami memiliki surat-surat kepemilikan seperti AJB,” ujar Fagih, Jumat (18/8/2023).

Baca juga  Hasil Operasi Pekat Tinombala, Polres Donggala Musnahkan Miras hingga Senjata Rakitan

Ia mengatakan, pohon kelapa di kebun itu ditancapkan papan dan diberi coretan oleh terlapor bertuliskan ‘Ini kelapa bermasalah, jangan ada berani panjat’.

Laporan keluarga Fagih di Polres Donggala terkait perkara tersebut hingga kini tak kunjung menemui titik terang.

Pihaknya mengaku terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Agustus 2022.

Sementara, Fagih merasa dirugikan sebab tak bisa memanen karena mendapat tindakan penghalangan dari terlapor sejak kasus itu dilaporkan.

“Ini sudah hampir dua tahun berjalan tetapi tidak ada kejelasan yang kami dapatkan. Kalau pun dihentikan mengapa SP3 tidak ada sampai sekarang,” ujarnya.

Baca juga  Deretan Banjir di Dampelas Donggala Sejak Awal 2021, November Terparah?

Fagih menambahkan, dirinya dan orang yang menjaga kebunnya di Wani juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor.

Namun karena merasa kecewa dengan Polres Donggala atas laporan sebelumnya, ia memilih melapor kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.

“Kecewa, sudah malas di Polres Donggala,” ucap Fagih.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyatakan laporan Abdul Rachman tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Pihaknya saat ini tengah memproses untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, tidak masuk penyerobotannya. Nanti kami proses penghentian perkaranya,” jelas Asep. (Bal)

Share :

Baca Juga

Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan puluhan rumah dan sawah milik warga di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala terendam banjir/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Puluhan Rumah dan 8 Hektare Sawah di Desa Tompe Donggala
Ilustrasi - Masyarakat Kabupaten Donggala diwanti-wanti tidak menggadai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Ist

Donggala

Ingatkan Warga Tidak Gadaikan KKS, Koordinator PKH Donggala: Penerima Bisa Dikeluarkan
Seorang pria bernama Suardi (77) terseret arus saat menyeberangi sungai Desa Tonggolobibi, Kecamatab Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/5/2024)/Ist

Donggala

Lansia 77 Tahun Hanyut Terbawa Arus saat Seberangi Sungai Desa Tonggolobibi Donggala
Kasubag Protokol Donggala, Fitri Yanti berjabat tangan dengan Sadam/hariansulteng

Donggala

Berjabat Tangan, Kasubag Protokol Donggala Klarifikasi soal Dirinya Disebut Halangi Kerja Jurnalis
Ilustrasi perselingkuhan/Ist

Donggala

Suami Sakit, Istri Polisi di Donggala Malah ‘Ngamar’ dengan Polisi Lain
Personel Satbrimob Polda Sulteng bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Donggala menyalurkan Zakat Fitrah bagi warga kurang mampu/humas polda Sulteng

Donggala

Brimob Sulteng Gandeng Baznas Donggala Salurkan Zakat Fitrah
Basarnas Palu terjunkan personel untuk mencari lansia yang hilang di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Kamis (24/04/2025)/Ist

Donggala

Lansia di Banawa Tengah Donggala Hilang Usai Pamit Ziarah ke Makam Istri
Ilustrasi pemilu/Ist

Donggala

Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Sebut KPU Donggala Bisa Hilangkan Hak Konstitusi Warga Negara