Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 18:53 WIB

Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33).

IL merupakan warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan napi kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

“Sejak Mei 2022 dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Didik didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Adhi Purboyo.

Selama kurun waktu 5 tahun mulai 2017 hingga 2022, petugas menemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Baca juga  Pembukaan 1 Dekade Kampung Baru Fair, Sekkot Palu: Budaya Lokal Fondasi Penting Pembangunan

Untuk menampung hasil jual beli narkoba, IL melibatkan istrinya berinisial SK (28) untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Tak hanya sang istri, mertua IL atau orangtua SK inisial KAS (49) juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam kasus ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita aset milik tersangka total kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Sigi, ranah dan bangunan di Desa Sopu, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat serta 24 unit sepeda motor.

Baca juga  Tampar Manajer SPBU gegara QR Code, Danramil Biromaru Minta Maaf

Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai use of nomine,” jelas Kombes Didik. (Anw)

Share :

Baca Juga

Komnas HAM Sulteng meninjau lokasi PETI di Poboya, Sabtu (7/6/2025). (Sumber: Ist)

Palu

Temuan DLH dan Komnas HAM Usai Tinjau Langsung Lokasi PETI di Poboya
Ilustrasi - Pasien sedang menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: Istimewa)

Palu

Pria Tanpa Identitas Dirawat di RS, Diduga Korban Kecelakaan PETI Poboya
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Untad Tiadakan Atribut Plakat dan Kalung Wisuda Angkatan 107-108, Ini Penyebabnya
Petugas gabungan berhasil menangkap narapidana bernama Ega Syaputra alias Putra yang kabur dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (1/11/2022) malam/Ist

Palu

Kurang dari 24 Jam, Narapidana Kabur dari Rutan Pasangkayu Ditangkap di Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri ground breaking pembangunan Huntap Tondo II, Kamis (5/1/2023)/hariansulteng

Palu

4 Tahun Ditunggu, Akhirnya Huntap Tondo II Segera Dibangun
Basarnas Palu mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) patroli untuk dalam upaya menangani ancaman keberadaan buaya di Teluk Palu/Ist

Palu

Basarnas Usul Pembentukan Satgas Patroli Penanganan Buaya di Teluk Palu
Penyerahan SK kepada Armin Soputra sebagai Ketua DPRD Kota Palu oleh Stivan Sandagang mewakili Ketua DPRD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola di kantor Gerindra Sulteng, Senin (25/7/2022). FOTO: BAKOM GERINDRA SULTENG

Palu

Armin Soputra Ditunjuk DPP Gerindra Jadi Ketua DPRD Kota Palu
Ilustrasi - aksi demo mahasiswa di Kantor DPRD Sulteng terkait insiden penembakan di Parigi Moutong, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Palu

Tolak Penundaan Pemilu, Mahasiswa dari Berbagai Kampus Kepung DPRD Sulteng Besok