Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 18:53 WIB

Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33).

IL merupakan warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan napi kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

“Sejak Mei 2022 dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Didik didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Adhi Purboyo.

Selama kurun waktu 5 tahun mulai 2017 hingga 2022, petugas menemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Baca juga  Warga Binaannya Disebut Terlibat Kasus Narkoba, Karutan Palu: Belum Ada Informasi

Untuk menampung hasil jual beli narkoba, IL melibatkan istrinya berinisial SK (28) untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Tak hanya sang istri, mertua IL atau orangtua SK inisial KAS (49) juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam kasus ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita aset milik tersangka total kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Sigi, ranah dan bangunan di Desa Sopu, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat serta 24 unit sepeda motor.

Baca juga  Coffee Morning, Kemenkumham Sulteng Dicecar Wartawan Soal Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai use of nomine,” jelas Kombes Didik. (Anw)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura melepas peserta lomba lari maraton di Taman GOR, Kota Palu, Minggu (12/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu-Gubernur Sulteng Lepas Peserta Lari Maraton PSE 2023
McDonald's Palu batasi antrean kendaraan drive thru di Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Antisipasi Kemacetan, McDonald’s Palu Batasi Antrean Kendaraan Drive Thru
Direktur PT Bangun Teknik Utama, Tris Agustian menggelar jumpa pers terkait persoalan pembayaran pembangunan UIN Datokarama/hariansulteng

Palu

Belum Dibayar Penuh, Subkontraktor Proyek Gedung UIN Datokarama Palu Bakal Lapor Polisi
Ilustrasi modus penipuan melalui Whatsapp/Ist

Palu

Akun WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Palu Dibajak, Pelaku Kirim Chat Minta Dibelikan Tiket Pesawat
Irmayanti Pettalolo menghadiri acara pembukaan Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest Wali Kota Palu Cup II tahun 2025, Kamis (3/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu Hadiri Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest
Hadianto Rasyid memimpin pelepasan dan upacara pemakaman pegawai Pemerintah Kota Palu, almarhum Mirfan, Senin (29/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Pimpin Pelepasan Jenazah Pegawai Pemkot Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara halal bihalal dan Festival Lopi di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (4/5/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Hadiri Halal Bihalal dan Festival Lopi di Kelurahan Watusampu
Ratusan massa gelar aksi solidaritas untuk warga Parimo di depan Kantor Gubernur Sulteng, Senin (14/2/2022)/hariansulteng

Palu

Aksi Solidaritas Parimo, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Depan Kantor Gubernur Sulteng