Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 18:53 WIB

Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33).

IL merupakan warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan napi kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

“Sejak Mei 2022 dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Didik didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Adhi Purboyo.

Selama kurun waktu 5 tahun mulai 2017 hingga 2022, petugas menemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Baca juga  Perempuan Asal Desa Beka Diringkus Sat Narkoba Polres Sigi karena Simpan Sabu

Untuk menampung hasil jual beli narkoba, IL melibatkan istrinya berinisial SK (28) untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Tak hanya sang istri, mertua IL atau orangtua SK inisial KAS (49) juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam kasus ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita aset milik tersangka total kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Sigi, ranah dan bangunan di Desa Sopu, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat serta 24 unit sepeda motor.

Baca juga  Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kurir 15 Kg Sabu ke Kejari Palu

Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai use of nomine,” jelas Kombes Didik. (Anw)

Share :

Baca Juga

Vihara Karuna Dipa diresmikan setelah penantian 30 tahun, Minggu (16/11/2025). (Foto: Istimewa)

Advertorial

Setelah Penantian 30 Tahun, Vihara Karuna Dipa Diresmikan
Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Palu

Momen Aksi Mahasiswa di Palu, Rasakan Duduki Kursi DPRD Hingga Tanya Password WiFi
Pemkot Palu menggelar kirab Piala Adipura, Sabtu (9/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Piala Adipura Diarak Keliling Kota, Hadianto: Penghargaan Ini Membuat Saya Meneteskan Air Mata
Taman Nasional Palu/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Sediakan WiFi Gratis 100 Mbps di Dua Titik Ini
Muh Rizal resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggantikan Andrias Hendrik Johannes/Ist

Palu

Muh Rizal Resmi Jabat Kepala KPP Palu Gantikan Andrias Hendrik Johannes
Perwakilan KPK gelar audiensi program oembersntsr korupsi di Gedung DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022)/hariansulteng

Palu

Terakhir Upload Juli 2021, KPK Soroti Minimnya Publikasi Portal DPRD Kota Palu
Danyonif 711/Rks sambut kedatangan prajurit Purna Tugas Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini/Ist

Palu

Danyonif 711/Rks Sambut Kedatangan Prajurit Purna Tugas Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini
Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Palu

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi