Home / Nasional / Olahraga

Minggu, 2 Oktober 2022 - 13:34 WIB

Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kerusuhan usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam menuai sorotan.

Peristiwa itu diduga dipicu atas kekecewaan Aremania usai tim kesayangannya harus takluk dari tim tamu dengan skor 2-3.

Polisi yang mengamankan pertandingan lanjutan Liga 1 itu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa suporter.

“Karena terkena gas air mata mereka berebut keluar menuju pintu 10 atau pintu 12 hingga terjadi penumpukan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak mengalami sesak napas dan kekurangan oksigen. Kejadian itu mengakibatkan 127 orang meninggal dunia, dua di antaranya anggota kepolisian,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, Minggu (2/9/2022).

Baca juga  Terima Perwakilan KAHMI, Presiden Jokowi Siap Hadiri Munas di Sulawesi Tengah

Sementara dalam keterangannya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tragedi Kanjuruhan bukan bentrok antar suporter kedua tim.

Sebab kata dia, suporter dari Persebaya pada pertandingan tersebut tidak dibolehkan ikut menonton di stadion.

“Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema. Oleh sebab itu, para korban umumnya meninggal karena desak-desakkan, saling himpit dan terinjak-injak, serta sesak napas,” ujar Mahfud MD dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Baca juga  Tiga Laga Big Match Tersaji di Babak 16 Besar Liga Champions 2021-2022

Dalam regulasi FIFA tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, federasi sepak bola dunia itu melarang keras penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa.

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

“Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut. (Arm)

Share :

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Nasional

Jokowi Bakal Hadiri Milad ke-109 Muhammadiyah Secara Virtual
Atlet taekwondo Sulteng sumbang 29 medali di ajang Kejuaraan Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Tingkat Nasional Kapolri CUP 5/Ist

Olahraga

Atlet Sulteng Sumbang 29 Medali di Kejuaraan Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi
Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.  
Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi
Viral video pemotor kibarkan bendera di jalanan Jakarta Timur/Ist

Nasional

Pemotor Kibarkan Bendera Bintang Kejora OPM di Jakarta Timur, Kapolres: Masih Diselidiki
Tur Jejak Langkah Bung Hatta di akhir tahun 2024 ini digelar dalam bentuk kegiatan pameran, talkshow dan peresmian “Sudut Hatta” pada 2-13 Desember 2024/Ist

Nasional

Tur Jejak Langkah Bung Hatta: Upaya Memperkuat Sejarah, Patriotisme dan Integritas Anak Muda
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) Kota Palu periode 2024-2028, Kamis (01/05/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Hadiri Pelantikan PELTI Kota Palu, Hadianto Komitmen Kembangkan Fasilitas Olahraga
Pemasyarakatan perkuat sinergi dengan Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan/Ist

Nasional

Gagalkan 148 Penyelundupan Narkoba Selama 2021, Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri