HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina memberikan sanksi kepada 10 SPBU di Sulawesi Tengah (Sulteng) karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
10 SPBU di Sulteng ini dikenai sanksi seperti karena melayani pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi secara mandiri oleh Pertamina.
“Penindakan dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sebagian besar sanksi yang diberikan berasal dari pengaduan masyarakat melalui call center 135,” ungkap Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, Selasa (30/8/2022).
Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi menindak 28 SPBU se-Sulawesi sepanjang 2022.
Taufiq menjelaskan sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian penyaluran hingga batas waktu tertentu.
Menurutnya, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM sesuai kewenangan yang dimiliki
Kendiati demikian, Taufiq mengakui masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, karena regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
Sementara di sisi lain, faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.
“Perilaku menyimpang konsumen di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM. Sedangkan regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap peran pemerintah dan aparat keamanan untuk turut menindak
praktik-praktik penyelewengan distribusi BBM.
“Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM. Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah. Kepolisian dan disperindag mestinya lebih galak lagi mengungkap praktik-praktik ilegal. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” ujar Taufiq. (Sub)