Home / Parigi Moutong

Rabu, 24 Agustus 2022 - 00:29 WIB

Berkas Belum Lengkap, Kasus Polisi Tembak Pemuda di Parigi Moutong Mandek 5 Bulan

Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kasus tewasnya seorang pemuda bernama Erfaldi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum juga tuntas.

Diketahui, Erfaldi meregang nyawa setelah diduga terkena tembakan aparat kepolisian saat aksi menolak tambang PT Trio Kencana pada 12 Februari 2022.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) sebelumnya telah menetapkan satu anggota polisi atas nama Bripka H sebagai tersangka.

Oknum anggota Polres Parimo itu dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan sangkaan Pasal 359 KUHP barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana 5 tahun penjara,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat mengumumkan tersangka penembakan Erfaldi beberapa waktu lalu.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2022, Bripka H hingga saat ini tak juga diadili di pengadilan.

Ibu almarhum Elfarldi, Rosmawati terus mempertanyakan perkembangan kasus anaknya termasuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.

Rosmawati datang didampingi dua perwakilan organisasi SKP-HAM termasuk dua penasihat hukum, yaitu Adi Prianto dan Moh Vahri.

Baca juga  Hampir Setahun Bergulir, Ibu Erfaldi Korban Penembakan di Parimo Minta Bripka H Dihukum Berat

Ibu Erfaldi bersama rombongan disambut langsung Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, Selasa (23/8/2022).

Fahrorozi menjelaskan, penyidik Polres Parimo dan Polda Sulteng telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejari Parimo.

Namun, Kejaksaan Negeri Parimo menemukan beberapa kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan disertai petunjuk.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik karena ada petunjuk dari kami yang harus dilengkapi. Petunjuk itu sama dan tidak ada yang baru sejak berkas perkara yang pertama kami kembalikan. Hal ini dilakukan agar kelak dalam penuntutan di persidangan tidak gagal,” ungkap Fahrorozi.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Parimo, Irwan Said menambahkan, awal berkas dari penyidik menggunakan konstruksi pasal 359 KUHP.

Setelah dipelajari, pihak Kejaksaan kemudian memberikan petunjuk menggunakan konstruksi pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Irwan Said memastikan pihak kejaksaan tak memiliki niat untuk memperlambat proses kasus kematian Erfaldi.

Baca juga  Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi

“Kami sama dengan anda semua, termasuk ibu korban, ingin memberikan keadilan bagi keluarga. Jadi ada kendala teknis. Penyidik polisi terdiri dari penyidik di Polres Parimo dan Polda Sulteng. Sehingga koordinasi untuk perbaikan dan poin rekomendasi yang sudah kami berikan belum ada yang ditambahkan sejak dari perbaikan berkas pertama,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum keluarga Erfaldi, Moh. Vahri menyebut beberapa sebab yang membuat berkas perkara bolak-balik.

Di antaranya mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tim penyidik gabungan dari Polres Parimo maupun Polda Sulteng.

“SPDP keluar dari Polres Parigi, tetapi berkas perkara yang diberikan kepada kejaksaan itu berkop Polda Sulteng. Otomatis ini menyulitkan koordinasi. Dalam upaya komunikasi, perbaikan berkas mesti menunggu arahan dari Ditreskrimum Polda Sulteng sehingga penyidik polres jelas sifatnya hanya menunggu,” ujar Vahri. (Des)

Share :

Baca Juga

Sisa DPO teroris Mujahidin Indonesia Timur/Ist

Parigi Moutong

Kontak Tembak Pecah di Parigi Moutong, Satu Terduga Teroris MIT Tewas
Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Parigi Moutong

MK Batalkan Hasil Pilkada Parigi Moutong, Perintahkan Coblos Ulang Tanpa Amrullah
Ahmad Ali melakukan kampanye dialogis di Lapangan Kamase, Desa Bajo, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (9/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Kampanye di Desa Bajo, Ahmad Ali Ingin Sejahterakan Nelayan Lewat Industri Perikanan
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi gelar konferensi pers terkait hasil uji balistik kasus penembakan warga di Parimo, Rabu (2/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Hasil Uji Balistik Keluar, Polda Sulteng Umumkan Pelaku Penembakan Warga di Parimo
Ibu Erfaldi, Rosnawati mengikuti konsolidasi bersama SKP-HAM Sulteng, Senin (2/3/2023)/Ist

Parigi Moutong

Hampir Setahun Bergulir, Ibu Erfaldi Korban Penembakan di Parimo Minta Bripka H Dihukum Berat
Polisi menangkap dua pemuda berinisial MS (30) dan RZ (26) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Parigi Moutong
2 korban terseret air terjun Ogomojolo Parimo ditemukan meninggal, Senin (18/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

2 Korban Terseret Air Terjun Ogomojolo Parimo Ditemukan Meninggal
Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi