HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, hadir dalam program talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (7/10/2026) malam.
Talkshow yang dimulai pukul 19.00 WIB itu mengangkat tema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”.
Topik yang dibahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain Dian Sandi, sejumlah tokoh turut hadir, seperti politikus senior Fuad Bawazier, Hakim Konstitusi periode 2003-2009 Maruarar Siahaan, Penggagas Kabinet Bayangan Feri Amsari, pemerhati telematika Roy Suryo, praktisi hukum Azam Khan, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Juanda.
Dalam diskusi itu, Dian menyoroti polemik ijazah yang berkaitan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran.
Ia mengibaratkan persoalan ijazah keduanya seperti ruang dan waktu. Polemik ijazah Jokowi berkaitan dengan masa lalu, sedangkan persoalan pendidikan Gibran berkaitan dengan sistem pendidikan di negara lain.
Dian kemudian menanggapi putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Putusan MK, kata dia, tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI. Itu artinya Gibran tetap sebagai Wapres Republik Indonesia saat ini.
Ia juga menyinggung surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai syarat pencapresan di 2024 lalu.
Menurut Dian, persoalan utama seharusnya bukan semata-mata ada atau tidaknya ijazah SMA, melainkan pada proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah saat itu telah sesuai ketentuan.
“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai sistem pendidikan di sejumlah negara Asia Pasifik yang tidak selalu sama.
Ada negara yang memiliki struktur pendidikan berbeda dengan Indonesia. Karena itu, diperlukan mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan ketika seseorang melanjutkan studi di negara lain.
Hal tersebut tertuang dalam Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific, yang diadopsi di Bangkok pada 16 Desember 1983.
Dian mencontohkan perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Seseorang yang berpindah sekolah dari Indonesia ke Singapura, Australia, Malaysia, atau negara lain, bisa menghadapi perbedaan jenjang pendidikan.
Perbedaan sistem pendidikan itulah kemudian mendorong adanya mekanisme pengakuan pendidikan antarnegara.
Dan konvensi 1983 kemudian mengalami revisi melalui Asia-Pacific Regional Convention on the Recognition of Qualifications in Higher Education yang diadopsi di Tokyo pada 26 November 2011. Konvensi revisi itu mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
Kata Dian, mekanisme pengakuan pendidikan diperlukan agar seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri, tetap dapat melanjutkan pendidikan atau memperoleh pengakuan atas kualifikasinya setelah kembali ke negara asal.














