Home / Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Tanggapi Putusan MK, Politikus PSI Dian Sandi: Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran

Politikus PSI, Dian Sandi. (Foto: Istimewa)

Politikus PSI, Dian Sandi. (Foto: Istimewa)

“Konvensi tersebut menegaskan “tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing”. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” bebernya.

Sementara syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu, menetapkan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dian kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi.

“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” sambungnya berlogika.

Soal munculnya polemik ijazah Wapres Gibran saat ini, Dian berpandangan itu akibat adanya perbedaan sistem pendidikan antarnegara. “Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” tegas menyikapi polemik ijazah Gibran di masyarakat.

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sebab para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca juga  Jeffisa Putra-Ruben Hehi Gugat KPU Morowali Utara ke MK

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut Dian, putusan MK sudah jelas, tetap menegaskan Gibran tidak didiskualifikasi dari kursi Wapres.

“Saya ingin mengatakan di sini, ini (putusan MK) bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya di hadapan para narasumber talkshow malam itu.

“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” sambung Dian.

Baca juga  Ketum PSI Kaesang Pangarep Serahkan Rekomendasi ke Cakada se-Sulteng

Soal perdebatan mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran, menurut dia, harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” katanya.

“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,”.

Dalam persidangan di MK, Kemendikdasmen sendiri menjelaskan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri, sementara kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.

Share :

Baca Juga

Direktur Sales dan Distribution BSI Anton Sukarna (kiri kedua) dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar (tengah) saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera Tahun 2023 antara BP Tapera dengan 40 Bank Penyalur di Pendopo Sapta Taruna, Jakarta (28/12).

Nasional

BSI Siap Salurkan Rp 1,2 Triliun KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera di Tahun 2023
Tangkapan layar video Zinidin Zidan dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan tol/Ist

Nasional

Beredar Zidan Dikabarkan Alami Kecelakaan Hingga Meninggal, Sang Manager Angkat Bicara
Prajurit TNI Satgas Yonif 123/Rajawali membantu ibu melahirkan di Kampung Kalimaro, Papua, Minggu (16/1/2022) dini hari/Puspen TNI

Nasional

Bermodal Cahaya Senter, Prajurit TNI Bantu Ibu Melahirkan di Papua
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali, Kamis (5/12/2024)/Ist

Nasional

Penguasaan Tanah oleh WNA Lewat Praktik Nominee, Andhika Sebut Ada Potensi Penyelundupan Hukum
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso
Ilustrasi Densus 88/Ist

Nasional

Dokter Terduga Teroris Ditembak Mati Densus 88, Polri: Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Kuat di Sulbar Terasa Hingga Palu, Barang-barang Ikut Bergoyang
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin/Instagram @kyai_marufamin

Nasional

Ma’ruf Amin Bakal Berziarah ke Makam Guru Tua Sambil Tinjau Huntap di Palu