“Konvensi tersebut menegaskan “tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing”. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” bebernya.
Sementara syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu, menetapkan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Dian kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi.
“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” sambungnya berlogika.
Soal munculnya polemik ijazah Wapres Gibran saat ini, Dian berpandangan itu akibat adanya perbedaan sistem pendidikan antarnegara. “Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” tegas menyikapi polemik ijazah Gibran di masyarakat.
Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sebab para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Menurut Dian, putusan MK sudah jelas, tetap menegaskan Gibran tidak didiskualifikasi dari kursi Wapres.
“Saya ingin mengatakan di sini, ini (putusan MK) bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya di hadapan para narasumber talkshow malam itu.
“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” sambung Dian.
Soal perdebatan mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran, menurut dia, harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.
“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” katanya.
“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,”.
Dalam persidangan di MK, Kemendikdasmen sendiri menjelaskan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.
Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri, sementara kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.














