Home / Palu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Masyarakat Sipil di Palu Gelar Aksi Kampanye Mengawal Judicial Review UU Cipta Kerja

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai bertajuk

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai bertajuk "Mengawal Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja" di Alun-alun Vatulemo, Kota Palu, Kamis (13/8/2026). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai bertajuk “Mengawal Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja” di Alun-alun Vatulemo, Kota Palu, Kamis (13/8/2026).

Aksi yang diinisiasi oleh Solidaritas Perempuan Palu ini juga dilakukan serentak di Jakarta dan 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah dalam menyuarakan dampak nyata dari UU Cipta Kerja.

Judicial review yang dilakukan bertujuan untuk melawan struktur hukum yang patriarkis, mengubah atau membatalkan pasal-pasal yang diskriminatif terhadap perempuan.

Strategi perempuan menggugat melalui judicial review berangkat dari dampak nyata yang dialami perempuan akar rumput dalam menghadapi kebijakan negara yang merampas ruang hidup mereka melalui UU Cipta Kerja.

Kehadiran regulasi mengenai Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta berbagai kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa negara memberikan prioritas kepada kepentingan pemodal dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.

Baca juga  Buntut Demo Sambil Blokir Jalan, Korlap Aksi Tolak Tambang di Parimo Dipanggil Polisi

Dalam banyak kasus konflik agraria, perempuan merupakan kelompok yang paling terdampak oleh kehilangan ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, meningkatnya beban kerja perawatan, bahkan terdorong ke dalam migrasi yang tidak aman.

Namun, pada saat yang sama, perempuan juga merupakan kelompok yang paling jarang dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Pada akhir aksi, Solidaritas Perempuan Palu menyampaikan tuntutan utama judicial review:

1. Menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang berdampak terhadap feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan kuasa atas akses dan kontrol sumber daya alam dan sumber agraria, serta memperbesar ketimpangan terhadap perempuan akar rumput, bencana ekologi dan pelanggran HAM di Indonesia.

Baca juga  Peserta Lulus SBMPTN 2022 Universitas Tadulako Belum Tentu Diterima

2. Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.

3. Mengakui pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar sebagai penerima dampak pembangunan.

4. Memastikan kebijakan negara memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.

5. Mendorong negara untuk menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945, CEDAW, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak warga negara.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Palu

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur
Massa dari Aliansi Pemuda Kota Palu melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Demo di DPRD Sulteng, Massa Tuntut Tinjau Ulang Pasal Penghinaan Presiden Buntut Ucapan Rocky Gerung
Ahmad Ali saat berdialog bersama jurnalis di Kota Palu, Sabtu malam (5/10/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Pastikan Tidak Ada Istilah ‘Orang Dalam’ Jika Terpilih di Pilgub Sulteng 2024
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin/Instagram @kyai_marufamin

Nasional

Ma’ruf Amin Bakal Berziarah ke Makam Guru Tua Sambil Tinjau Huntap di Palu
Wakil Walikota Palu Reny A Lamadjido memimpin Apel Kesadaran Nasional pertama di tahun 2023/ist

Palu

Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Reny A Lamadjido Ingatkan Fungsi dan Tugas ASN
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Temui Pendemo, Anwar Hafid Janji Tindak Tambang Ilegal di Sulteng

Palu

Jelang Gebyar Paud 2023, Sekkot Irmayanti Matangkan Persiapan Bersama OPD
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura (kiri) bersama Anwar Hafid (kanan) hadiri jalan santai dan bakti sosial Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Sulawesi Tengah, Minggu (12/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Gubernur Cudy Puji Anwar Hafid di Hadapan Purna Praja: Sosok Lengkap