HARIANSULTENG.COM, PALU – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai bertajuk “Mengawal Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja” di Alun-alun Vatulemo, Kota Palu, Kamis (13/8/2026).
Aksi yang diinisiasi oleh Solidaritas Perempuan Palu ini juga dilakukan serentak di Jakarta dan 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah dalam menyuarakan dampak nyata dari UU Cipta Kerja.
Judicial review yang dilakukan bertujuan untuk melawan struktur hukum yang patriarkis, mengubah atau membatalkan pasal-pasal yang diskriminatif terhadap perempuan.
Strategi perempuan menggugat melalui judicial review berangkat dari dampak nyata yang dialami perempuan akar rumput dalam menghadapi kebijakan negara yang merampas ruang hidup mereka melalui UU Cipta Kerja.
Kehadiran regulasi mengenai Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta berbagai kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa negara memberikan prioritas kepada kepentingan pemodal dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam banyak kasus konflik agraria, perempuan merupakan kelompok yang paling terdampak oleh kehilangan ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, meningkatnya beban kerja perawatan, bahkan terdorong ke dalam migrasi yang tidak aman.
Namun, pada saat yang sama, perempuan juga merupakan kelompok yang paling jarang dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Pada akhir aksi, Solidaritas Perempuan Palu menyampaikan tuntutan utama judicial review:
1. Menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang berdampak terhadap feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan kuasa atas akses dan kontrol sumber daya alam dan sumber agraria, serta memperbesar ketimpangan terhadap perempuan akar rumput, bencana ekologi dan pelanggran HAM di Indonesia.
2. Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.
3. Mengakui pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar sebagai penerima dampak pembangunan.
4. Memastikan kebijakan negara memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
5. Mendorong negara untuk menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945, CEDAW, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak warga negara.
(Red)














