HARIANSULTENG.COM – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai londo ireng menuai kecaman dari kelompok organisasi pers dan jurnalis.
Dalam rilis pers, Sabtu (25/7/2026), mereka menilai ucapan sang kepala negara telah merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalistik yang dinaungi undang-undang.
Organisasi-organisasi tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Istilah ‘londo ireng’ yang disampaikan Prabowo saat menghadiri Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026 tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
“Tuduhan terhadap profesi ini (jurnalis) tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing,” ucap Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.
Nany mengingatkan bahwa Perlu jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Selain itu, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, pernyataan Prabowo tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik,” katanya.
Ini bukan kali pertama Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato.
Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Oleh karena itu, Nany dan kawan-kawan menyerukan sejumlah tuntutan kepada Prabowo dan jajarannya:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
4. Mendesak presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
(Red)














