HARIANSULTENG.COM, PALU – Eko Wahyudi, seorang warga di Kota Palu mengaku kecewa atas kinerja penyidik dalam menangani perkara penggelapan mobil yang dialaminya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Herry Santoso, seorang mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam persidangan yang digelar di Pengalidan Negeri (PN) Palu, Selasa (14/7/2026), majelis hakim menyoroti tidak adanya penyitaan terhadap barang bukti.
“Kami sudah berkali-kali meminta penyitaan sejak awal. Namun, permintaan itu seperti diabaikan begitu saja. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pembiaran yang sangat menyakitkan bagi korban,” ujar Ray Ichtiar Basya selaku kuasa hukum korban, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ray, tindakan penyidik yang tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti utama merupakan sebuah kekeliruan fatal dan tidak dapat ditoleransi.
Ia bilang pengabaian ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya terkait wewenang dan kewajiban penyidik dalam melakukan penyitaan atas Bukti.
“Padahal UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah jelas mengatur, yaitu bagian enam tentang Penyitaan, khususnya pasal 123 huruf a yang jelas mengatur mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Rey menuturkan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada penyidik bahwa mobil kliennya sedang dalam penguasaan orang lain dan tempatnya diketahui.
Akan tetapi, imbuh dia, penyidik seolah tak menindaklanjuti sehingga persidangan dimulai tanpa adanya bukti hasil tindak pidana, serta Akan terancam nya kepastian hukum dan keadilan kepada Korban.
“Sekalipun pidana telah dijatuhkan dan terdakwa telah menerima hukuman, bagaimana mobil bisa kembali kalau seperti ini? Jelas ini bentuk pembiaran dan menyandera keadilan korban,” kata Ray.
Ray menyebut korban saat ini merasa frustasi karena mobil miliknya digadaikan oleh terdakwa dan berada dalam penguasaan orang lain.
Atas kondisi tersebut, pihaknya juga telah mengirim surat aduan dan permohonan atensi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.
“Kami berharap perkara ini mendapat atensi mengingat perbuatan penyidik sangat tidak profesional. Upaya kami di tingkat kepolisian daerah pun diabaikan,” pungkasnya.
(Red)














