Home / Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:19 WIB

Korban Kasus Penggelapan Mobil di Palu Soroti Kinerja Penyidik

Ray Ichtiar Basya. (Foto: Istimewa)

Ray Ichtiar Basya. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Eko Wahyudi, seorang warga di Kota Palu mengaku kecewa atas kinerja penyidik dalam menangani perkara penggelapan mobil yang dialaminya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Herry Santoso, seorang mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam persidangan yang digelar di Pengalidan Negeri (PN) Palu, Selasa (14/7/2026), majelis hakim menyoroti tidak adanya penyitaan terhadap barang bukti.

“Kami sudah berkali-kali meminta penyitaan sejak awal. Namun, permintaan itu seperti diabaikan begitu saja. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pembiaran yang sangat menyakitkan bagi korban,” ujar Ray Ichtiar Basya selaku kuasa hukum korban, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ray, tindakan penyidik yang tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti utama merupakan sebuah kekeliruan fatal dan tidak dapat ditoleransi.

Baca juga  HMI Cabang Palu: Tambang Ilegal di Sulteng Ancaman Serius yang Harus Ditindak

Ia bilang pengabaian ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya terkait wewenang dan kewajiban penyidik dalam melakukan penyitaan atas Bukti.

“Padahal UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah jelas mengatur, yaitu bagian enam tentang Penyitaan, khususnya pasal 123 huruf a yang jelas mengatur mengenai hal tersebut,” jelasnya.

Rey menuturkan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada penyidik bahwa mobil kliennya sedang dalam penguasaan orang lain dan tempatnya diketahui.

Akan tetapi, imbuh dia, penyidik seolah tak menindaklanjuti sehingga persidangan dimulai tanpa adanya bukti hasil tindak pidana, serta Akan terancam nya kepastian hukum dan keadilan kepada Korban.

Baca juga  ACT Sediakan Program Qurban Progresif Jelang Idhul Adha 2022

“Sekalipun pidana telah dijatuhkan dan terdakwa telah menerima hukuman, bagaimana mobil bisa kembali kalau seperti ini? Jelas ini bentuk pembiaran dan menyandera keadilan korban,” kata Ray.

Ray menyebut korban saat ini merasa frustasi karena mobil miliknya digadaikan oleh terdakwa dan berada dalam penguasaan orang lain.

Atas kondisi tersebut, pihaknya juga telah mengirim surat aduan dan permohonan atensi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.

“Kami berharap perkara ini mendapat atensi mengingat perbuatan penyidik sangat tidak profesional. Upaya kami di tingkat kepolisian daerah pun diabaikan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams beserta rombongan mengunjungi Universitas Tadulako (Untad), Rabu (12/02/2025)/Ist

Palu

Rektor Untad Terima Kunjungan Kapolresta Palu Bahas Keamanan Kampus
Badan Narkotika Nasional Kota Palu bersama Satgas Pancasila Kelurahan Besusu Barat menggelar razia kos-kosan di RW 9, Jl Lorong Bakso, Minggu (20/11/2022) subuh.

Palu

3 Orang Penghuni Kos-kosan di Besusu Barat Positif Gunakan Narkoba
Kepala Komnas HAM Sulteng Dedi Askary berkunjung ke Rutan Palu, Selasa (9/5/2023)/Ist

Palu

Jelang Pemilu 2024, Ketua Komnas HAM Sulteng Ingin Pastikan Penghuni Rutan Palu Gunakan Hak Pilih
Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Palu periode 2025-2030, Kamis (01/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Lantik Pengurus TP-PKK Kota Palu Periode 2025-2030
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu, Selasa (14/11/2023)/Ist

Palu

Hadianto Terima Kunjungan PERADI Kota Palu, Bahas Kerja Sama Bidang Hukum
Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi/Ist

Palu

Dimakamkan Usai Shalat Ashar, Jenazah Ikhsan Kalbi Akan Dilepas di Kantor DPRD Palu
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Kuat di Sulbar Terasa Hingga Palu, Barang-barang Ikut Bergoyang