Home / Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:19 WIB

Korban Kasus Penggelapan Mobil di Palu Soroti Kinerja Penyidik

Ray Ichtiar Basya. (Foto: Istimewa)

Ray Ichtiar Basya. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Eko Wahyudi, seorang warga di Kota Palu mengaku kecewa atas kinerja penyidik dalam menangani perkara penggelapan mobil yang dialaminya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Herry Santoso, seorang mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam persidangan yang digelar di Pengalidan Negeri (PN) Palu, Selasa (14/7/2026), majelis hakim menyoroti tidak adanya penyitaan terhadap barang bukti.

“Kami sudah berkali-kali meminta penyitaan sejak awal. Namun, permintaan itu seperti diabaikan begitu saja. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pembiaran yang sangat menyakitkan bagi korban,” ujar Ray Ichtiar Basya selaku kuasa hukum korban, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ray, tindakan penyidik yang tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti utama merupakan sebuah kekeliruan fatal dan tidak dapat ditoleransi.

Baca juga  Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan, Direktur Mentari Jaya Mandiri Malah Jadi Tersangka Penggelapan

Ia bilang pengabaian ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya terkait wewenang dan kewajiban penyidik dalam melakukan penyitaan atas Bukti.

“Padahal UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah jelas mengatur, yaitu bagian enam tentang Penyitaan, khususnya pasal 123 huruf a yang jelas mengatur mengenai hal tersebut,” jelasnya.

Rey menuturkan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada penyidik bahwa mobil kliennya sedang dalam penguasaan orang lain dan tempatnya diketahui.

Akan tetapi, imbuh dia, penyidik seolah tak menindaklanjuti sehingga persidangan dimulai tanpa adanya bukti hasil tindak pidana, serta Akan terancam nya kepastian hukum dan keadilan kepada Korban.

Baca juga  Ribuan Orang Padati Jalan Sis Aljufri Palu di Hari Ketiga Haul Guru Tua

“Sekalipun pidana telah dijatuhkan dan terdakwa telah menerima hukuman, bagaimana mobil bisa kembali kalau seperti ini? Jelas ini bentuk pembiaran dan menyandera keadilan korban,” kata Ray.

Ray menyebut korban saat ini merasa frustasi karena mobil miliknya digadaikan oleh terdakwa dan berada dalam penguasaan orang lain.

Atas kondisi tersebut, pihaknya juga telah mengirim surat aduan dan permohonan atensi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.

“Kami berharap perkara ini mendapat atensi mengingat perbuatan penyidik sangat tidak profesional. Upaya kami di tingkat kepolisian daerah pun diabaikan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief (kanan) mendampingi Rian Afdhal (kiri) saat melapor ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026). (Foto: Istimewa)

Palu

Kadis P2KB Sulteng Dipolisikan Usai Diduga Menghina Jurnalis
Ilustrasi - kekerasan seksual/Ist

Palu

Oknum Alumni FEB Untad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Polisi Buru Pelaku
Warga menikmati panorama Kota Palu dari Taman Huntap Duyu/hariansulteng

Palu

Nikmati Panorama Kota Palu dari Taman Huntap Duyu di Kaki Pegunungan
Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

Palu

Empat Terdakwa Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng Keberatan soal Dakwaan JPU
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE) 2023/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Luncurkan ‘Senka’ sebagai Maskot Palu Sport Event 2023
Aksi Nona saat berlaga di kejuaraan panjat tebing tingkat nasional di Kota Palu, Senin (22/11/2021)/Ist

Palu

Kenalkan Nona, Bocah 8 Tahun Peserta Kejuaraan Panjat Tebing Mapala Galara FEB Untad
Masjid Agung Baiturrahim Lolu/hariansulteng

Palu

Bisa Tampung Lebih dari Seribu Jamaah, Masjid Raya Palu Siap Gelar Salat Idulfitri
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menerima kunjungan audensi dari panitia Haul Guru Tua ke-56, Selasa (16/4/2024)/Ist

Palu

Terima Kedatangan Panitia Haul Guru Tua, Gubernur Cudy: Cinta Saya kepada Alkhairaat Tidak Terukur