HARIANSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) mendesak pemerintah daerah melakukan audit lingkungan di pesisir Palu–Donggala.
Jatam menilai audit lingkungan tersebut perlu dilakukan karena pelbagai kerusakan yang disinyalir akibat aktivitas pertambangan.
“Hal yang urgen dan penting dilakukan adalah audit lingkungan, ketimbang memperdebatkan persetujuan RKAB perusahaan,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Rabu (20/5/2026).
Taufik menyebut kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala punya risiko tinggi terhadap lingkungan.
Hingga Mei 2026, pihaknya mencatat ada 92 izin yang diberikan pemerintah di wilayah tersebut dengan total luasan mencapai 2.223 hektare.
Selain dari aspek lingkungan, banyaknya warga yang terpapar ISPA merupakan indikasi adanya potensi pelanggaran.
Ia menambahkan, audit lingkungan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai instrumen kepatutan dan dapat dilaksanakan secara berkala.
“Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis,” terang Taufik.
(Red)














