HARIANSULTENG.COM, PALU – Oknum anggota Polda Sulteng berinisial AL diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kota Palu.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polri pada Senin (16/2/2026) dengan nomor registrasi 260216000034.
Selain dugaan pemerasan, terduga pelaku dinilai bertindak tidak profesional karena melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah (Sprint) resmi.
Korban berinisial R, warga Kota Palu, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu sore (14/2/2026), ketika R bertemu dengan seorang perempuan yang dikenal melalui media sosial di sebuah hotel.
Namun, saat berada di hotel, tiga orang yang mengaku sebagai penyidik Polda Sulteng datang dan melakukan penggerebekan.
“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R kepada sejumlah media di Palu, Senin (16/2/2026).
R menyebut, dirinya bersama F kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat melakukan penggerebekan maupun saat membawanya ke kantor polisi.
Sesampainya di Polda Sulteng, R mengaku diberitahu bahwa suami perempuan tersebut merupakan anggota TNI dan persoalan itu disebut akan berujung panjang.
“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” jelasnya.
Menurut pengakuan R, tiga oknum anggota polisi tersebut, termasuk AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun, solusi itu disertai permintaan uang jaminan.
“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” bebernya.
R mengaku diminta menyediakan uang Rp50 juta malam itu juga agar kasusnya tidak diteruskan. Ia merasa takut karena terus ditekan dengan informasi bahwa suami F adalah anggota TNI.
“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.
Karena merasa terdesak, R menghubungi rekannya dan menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah uang terkumpul, R menanyakan rekening tujuan transfer. Ia sempat diminta mentransfer ke rekening SeaBank, namun mengalami kendala. Selanjutnya, ia mentransfer dana ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solus.
“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.
Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rental mobil Jaya Rencar Solus dan mendapatkan informasi bahwa dana tersebut telah masuk, lalu ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL.
Korban menduga praktik tersebut merupakan modus untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga.
R berharap Propam Polri segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri.














