Home / Morowali / Palu

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:10 WIB

Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penahanan eks Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail atas dugaan kasus korupsi mess Pemda Morowali memicu reaksi keras dari keluarga dan kuasa hukum.

Melalui penasihat hukumnya, M Wijaya, pihak Rachmansyah telah mendaftarkan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan.

Wijaya menyayangkan tindakan penahanan dilakukan saat kliennya sedang menjalani perawatan intensif di Jakarta karena penyakit jantung kronis.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Keberadaan beliau di Jakarta murni kondisi force majeure untuk menyelamatkan nyawa, bukan upaya untuk melarikan diri,” katanya, Kamis (5/2/2026).

Pihaknya juga mengklarifikasi narasi yang menyebut Rachmansyah tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.

Wijaya bilang pada panggilan lidik 28 Juli 2025, kliennya memang berhalangan karena sedang berlibur bersama keluarga.

Baca juga  Jadi Dosen Praktisi di Untad, Wakapolda Sulteng Ajak Mahasiswa Perangi Praktik Korupsi

Namun, sekembalinya pada 13 Agustus 2025, Rachmansyah langsung menghadap penyidik secara sukarela.

“Narasi ‘mangkir’ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Klien kami menghadap tanpa perlu dijemput paksa, itu bukti nyata iktikad baik,” ucap Wijaya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang mendadak tanpa penyidikan komprehensif ini justru memperburuk kondisi jantung kliennya akibat guncangan psikis.

Dalam argumen hukumnya, Wijaya menyoroti penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilai mengalami “anomali paradigma” seiring berlakunya KUHP Baru secara penuh.

Ia berpendapat bahwa semangat hukum saat ini telah bergeser dari retributif (pembalasan) menuju korektif dan restoratif.

Baca juga  Kantor BPKAD Donggala Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi

“Jika audit BPK menyatakan kerugian negara telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum (null and void). Di bawah rezim hukum terbaru, penahanan adalah ultimum remedium alias senjata terakhir,” terangnya.

Pihak kuasa hukum menilai penahanan di Rutan Maesa dianggap tidak lagi memiliki urgensi yuridis karena seluruh objek perkara diklaim telah kembali ke kas negara.

Oleh karena itu, praperadilan ini akan fokus menguji apakah prosedur due process of law telah dijalankan dengan benar oleh pihak kejaksaan.

​”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target perkara,” pungkas Wijaya.

(Red)

Share :

Baca Juga

21 cabor-4 KONI kabupaten kompak tolak rencana Musprov KONI Sulteng/Ist

Olahraga

21 Cabor-4 KONI Kabupaten Kompak Tolak Rencana Musprov KONI Sulteng
Ahmad Ali di acara deklarasi akbar puluhan simpul relawan, Selasa malam (2/6/2024)/hariansulteng

Palu

Umumkan Koalisi Partai di Hadapan Ribuan Relawan, Ahmad Ali Kian Mantap Maju Pilgub Sulteng
Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

Palu

Yayasan KOMIU Tuntut Transparansi Audit Lingkungan PT CPM di Poboya
Kawasan Wisata Religi Sis Aljufri, Jalan Sis Aljufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu mulai dipadati pengunjung, Senin (25/4/2022)/hariansulteng

Palu

Kawasan Religi Sis Aljufri Palu Mulai Dipadati Warga Berburu Baju Muslim Jelang Lebaran
Wijaya Chandra/Ist

Palu

Wijaya Chandra, Sosok Pengusaha Sukses Maju Caleg DPRD Sulteng dari Partai Perindo
Ribuan umat Muslim di Palu gelar pawai obor dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Sabtu (26/3/2022) malam/Ist

Palu

2 Tahun Absen karena Pandemi, Ribuan Umat Muslim di Palu Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan
Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi/Ist

Palu

BREAKING NEWS! Ketua DPRD Palu Ikhsan Kalbi Meninggal Dunia
Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada acara Musda Adat ke IV Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Musda Adat BMI Kota Palu, Kasatpol PP: Momen Melestarikan Keaarifan Lokal