HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU Kota Palu telah menyiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Palu, Idrus menghormati upaya hukum yang dilayangkan paslon nomor urut 01, Hidayat-Andi Nur Lamakarate (Anca) atas penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Kota Palu.
“Gugatan yang diajukan menjadi hak dari peserta yang keberatan. Bagi kami ini bagian dari proses demokrasi,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Idrus menyatakan KPU Palu telah bekerja sesuai prosedur. Namun penyelesaian sengketa melalui MK akan menjadi penentu akhir legitimasi hasil pilkada.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar pleno guna membahas penunjukan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan sengketa pilkada di MK.
Meski belum menunjuk kuasa hukum secara resmi, namun Idrus memastikan pihaknya akan memakai jasa pengacara lokal
Langkah itu diambil karena pengacara lokal dinilai lebih mengerti dan memahami permasalahan di daerah asalnya.
Satu sisi, pengacara lokal menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban memberdayakan putra daerah atas penggunaan dana hibah dari APBD.
Adapun opsi lainnya, KPU Palu rencana menggandeng pengacara lokal dan pengacara level nasional yang memiliki pengalaman bersidang di MK.
“Yang pasti KPU Palu akan memakai pengacara lokal. Untuk pengacara nasional kami masih menunggu arahan (KPU) provinsi dan pusat. Karena anggaran bersumber dari APBD, maka perlu pemberdayaan PH (penasihat hukum) lokal. Publik luar perlu tahu bahwa Palu memiliki banyak SDM yang berkualitas,” jelas Idrus.
(Red)