HARIANSULTENG.COM, PALU – Office Manager PT Palu Agro Lestari (PAL) berinisial MNF dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
PT PAL merupakan perusahaan penyedia peralatan perkebunan sawit yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
MNF dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh PT PAL yang diwakili Yunus Teno pada 27 Agustus 2024 lalu.
Adapun dugaan penggelapan dalam jabatan ini terjadi dari 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modusnya menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif.
“Setelah dilakukan audit ditemukan Ada 6 faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp 180.960.000,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (13/03/2025).
Sugeng menambahkan, berkas perkara kasus MNF dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu 12 Maret 2025.
“Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 juncto pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Fat)