Home / Palu

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:30 WIB

Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Transisi jabatan dari bupati Morowali ke kursi gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nyatanya tak mengakhiri sengketa hukum perizinan tambang yang melibatkan Anwar Hafid.

Konflik serupa kembali muncul melalui gugatan perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu.

Sengketa ini bermula pada 10 Juni 2025. Kala itu, di hadapan ratusan pendemo di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Anwar mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Pernyataaan ini disambut sorak massa dan segera menyebar luas di media. Sikap Anwar Hafid dipuji sebagai keberanian seorang kepala daerah melawan tambang bermasalah.

Tak berselang lama, politisi Demokrat itu menyurati Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Perintah ini disebut didasarkan dengan alasan teknis Dinas ESDM dan kajian lingkungan DLH Sulteng berdasarkan surat nomor: 500.10.2.3/229/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025.

Baca juga  Kecam Penghina Guru Tua, Gubernur Anwar Hafid: Tindakan Salah Orang

Namun, hingga saat ini, penelusuran tim media belum menemukan bahwa Pemprov Sulteng telah menerbitkan SK pencabutan resmi.

Alih-alih dokumen administratif, yang muncul justru gugatan PT BAM terhadap gubernur Sulteng pada 10 September 2025.

Ketika dikonfirmasi terkait proses pencabutan izin tambang BAM dan TWM, Kepala DPMPTSP Rifani Pakamundi memilih irit bicara.

“Karena permasalahan kedua perusahaan tersebut sementara berproses di pengadilan, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke kuasa hukum pemda,” katanya saat dihubungi, Senin (12/1/2025).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan BAM teregister dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL.

Pihak BAM menganggap pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat menemui demonstran merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum keterangan SK pencabutan—menguatkan dugaan bahwa keputusan gubernur berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis.

Gubernur Anwar Hafid menanggapi santai gugatan PT BAM. Menurutnya, tindakan administratif yang diuji di meja hijau merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga  Ancam Kerusakan Lingkungan dan Rugikan Negara, Aktivis-Pakar Soroti Penanganan PETI di Sulteng

“Hal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara dapat saja dilakukan gugatan di PTUN untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” ungkap Anwar.

BAM diketahui memegang konsesi batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024, perusahaan mengklaim belum memulai aktivitas penambangan.

Gugatan BAM menambah daftar panjang sengketa perizinan tambang yang mengiringi perjalanan politik Anwar Hafid.

Pola sengketa semacam ini sejatinya telah terbentuk sewaktu ia menjabat bupati Morowali sejak 2007 hingga 2018.

Selama dua periode memimpin daerah kaya nikel tersebut, Anwar menikmati kewenangan penuh dalam urusan tambang sebelum terbitnya UU 23/2014 dan regulasi turunannya.

Share :

Baca Juga

Hujan deras yang mengguyut mengakibatkan banjir di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (29/12/2024)/Ist

Palu

Banjir Landa Desa Labota Morowali, Ratusan Warga Mengungsi
Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Palu

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP
Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Tawuran Fakultas Teknik dan Kehutanan Kembali Pecah di Universitas Tadulako
Warung sari laut milik Suradi di simpang Jalan Zebra - Jalan Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Kapolsek Palu Selatan Bantah Intimidasi Pedagang hingga Ancam Bongkar Warung gegara Sengketa Tanah
Rektor Prof Amar melantik 109 dosen yang diberi tugas tambahan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad)/hariansulteng

Palu

OTK Baru, Rektor Prof Amar Lantik 109 Pejabat di Lingkungan Universitas Tadulako
Rutan Palu berkoordinasi dengan dinsos terkait pendaftaran BPJS Kesehatan untuk seorang warga binaan yang terlantar/Ist

Palu

Rutan Palu Gandeng Dinsos Koordinasikan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk WBP ‘Terlantar’
Raffi Ahmad hadir memeriahkan jalan santai Perempuan Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), Minggu pagi (8/9/2024)/Ist

Palu

Hadiri Jalan Santai Perempuan BERAMAL, Raffi Ahmad Ajak Warga Pilih Ahmad Ali di Pilgub Sulteng
PT CPM menerima penghargaan PROPER Biru, Kamis malam (24/04/2025)/hariansulteng

Palu

Komitmen untuk Keberlanjutan Lingkungan, PT CPM Raih Penghargaan PROPER Biru