Home / Palu

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:30 WIB

Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Transisi jabatan dari bupati Morowali ke kursi gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nyatanya tak mengakhiri sengketa hukum perizinan tambang yang melibatkan Anwar Hafid.

Konflik serupa kembali muncul melalui gugatan perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu.

Sengketa ini bermula pada 10 Juni 2025. Kala itu, di hadapan ratusan pendemo di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Anwar mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Pernyataaan ini disambut sorak massa dan segera menyebar luas di media. Sikap Anwar Hafid dipuji sebagai keberanian seorang kepala daerah melawan tambang bermasalah.

Tak berselang lama, politisi Demokrat itu menyurati Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Perintah ini disebut didasarkan dengan alasan teknis Dinas ESDM dan kajian lingkungan DLH Sulteng berdasarkan surat nomor: 500.10.2.3/229/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025.

Baca juga  Beri Kuliah Umum di Universitas Alkhairaat, Hadianto Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Diri

Namun, hingga saat ini, penelusuran tim media belum menemukan bahwa Pemprov Sulteng telah menerbitkan SK pencabutan resmi.

Alih-alih dokumen administratif, yang muncul justru gugatan PT BAM terhadap gubernur Sulteng pada 10 September 2025.

Ketika dikonfirmasi terkait proses pencabutan izin tambang BAM dan TWM, Kepala DPMPTSP Rifani Pakamundi memilih irit bicara.

“Karena permasalahan kedua perusahaan tersebut sementara berproses di pengadilan, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke kuasa hukum pemda,” katanya saat dihubungi, Senin (12/1/2025).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan BAM teregister dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL.

Pihak BAM menganggap pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat menemui demonstran merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum keterangan SK pencabutan—menguatkan dugaan bahwa keputusan gubernur berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis.

Gubernur Anwar Hafid menanggapi santai gugatan PT BAM. Menurutnya, tindakan administratif yang diuji di meja hijau merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga  Kecelakaan Truk di Tanjakan Vavolapo Menambah Daftar Panjang Insiden di Area PETI Poboya

“Hal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara dapat saja dilakukan gugatan di PTUN untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” ungkap Anwar.

BAM diketahui memegang konsesi batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024, perusahaan mengklaim belum memulai aktivitas penambangan.

Gugatan BAM menambah daftar panjang sengketa perizinan tambang yang mengiringi perjalanan politik Anwar Hafid.

Pola sengketa semacam ini sejatinya telah terbentuk sewaktu ia menjabat bupati Morowali sejak 2007 hingga 2018.

Selama dua periode memimpin daerah kaya nikel tersebut, Anwar menikmati kewenangan penuh dalam urusan tambang sebelum terbitnya UU 23/2014 dan regulasi turunannya.

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Paparkan Capaian Kinerja 2022, Kapolresta Palu Dikritik Soal Buruknya Komunikasi dengan Media
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (Kesmas Untad) menggelar kegiatan Germas, Minggu (15/12/2024)/Ist

Palu

Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Ramaikan Kegiatan Germas Mahasiswa Kesmas Untad
Kota Palu menempati peringkat ke-4 dalam penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Raih Peringkat 4 Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Palu

Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka Festival Raudhah di kompleks PB Alkhairaat, Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Rabu malam (09/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Buka Festival Raudhah, Imelda Tekankan Pentingnya Syiar Perjuangan Guru Tua
Manjakan pemudik, Bus Harvest Executive Class di Palu sediakan fasilitas charger hp dan karaoke/hariansulteng

Palu

Manjakan Pemudik, Bus Harvest Executive Class di Palu Sediakan Charger Hp Hingga Karaoke
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri acara halal bi halal Masjid Siraajul Khairat dan Masjid Jami' Al-istighfar, Kelurahan Tondo, Minggu (06/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Halal Bihalal di Kelurahan Tondo
Polisi bersenjata lengkap amankan peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu, Rabu (11/5/2022)/hariansulteng

Palu

Polisi Bersenjata Lengkap Amankan Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu