HARIANSULTENG.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menanggapi kabar pembubaran Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) yang dirinya bentuk.
Di tengah kontroversi pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, Anwar menyatakan nasib Satgas BSH ditentukan melalui proses evaluasi menyeluruh.
“Kami akan evaluasi baik kinerja maupun personelnya,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/1/2026).
Anwar menjelaskan bahwa setiap unit yang dibentuk pemerintah memiliki masa kerja yang terikat dengan tahun kalender.
Olehnya, ke depan, mantan bupati Morowali dua periode itu tak ingin terburu-buru mengeluarkan keputusan tanpa pertimbangan objektif.
“Jadi mengikuti kalender kerja daerah mengingat sudah sampai akhir tahun. Januari ini kami akan evaluasi apakah (Satgas BSH) masih perlu dilanjutkan atau tidak,” tutur Anwar.
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas BSH, Irfan Denny Pontoh buka suara ihwal pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut masa tugas timnya berakhir per 31 Desember 2025.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan maupun surat resmi dari gubernur atau Pemprov Sulteng.
“Sampai hari ini belum ada pembubaran atau pembekuan Satgas BSH. Kami juga belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari pak gubernur,” ungkap Irfan.
Irfan menegaskan, pengangkatan dirinya sebagai ketua Satgas BSH dilakukan melalui mekanisme dan keputusan resmi gubernur.
Oleh karena itu, imbuh dia, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembubaran atau pembekuan Satgas seharusnya juga disampaikan melalui prosedur resmi.
“Sebagai ketua satgas, saya menunggu keputusan resmi dari Pemprov Sulteng. Kalau memang ada kebijakan pembubaran atau pembekuan, semestinya disampaikan lewat surat resmi, bukan hanya melalui pernyataan atau pemberitaan media,” ujarnya.
Menurut Irfan, informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak bersifat tafsir. Ia menilai menilaiIa berakhirnya Surat Keputusan (SK) per 31 Desember 2025 kemungkinan hanya berkaitan dengan masa kegiatan, bukan pembubaran lembaga.
“Kalau dibilang dibubarkan, tentu harus ada surat resmi. Yang berkembang saat ini hanya asumsi. Jadi penafsiran bahwa Satgas BSH berakhir per 31 Desember itu bisa saja hanya menyangkut masa kegiatan,” jelasnya.
(Red)














