Home / Palu

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Sulteng: Pelajaran dari Kasus Jurnalis Heandly Mangkali

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

Heandly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya, Mardiman Sane (kiri) gelar jumpa pers usai sidang praperadilan, Kamis (29/05/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – “Saya melihat ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah makin hari makin nyata.”

Mardiman Sane mengawali ungkapan itu saat jumpa pers, Kamis (29/05/2025), dalam merespons putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka kliennya, Heandly Mangkali.

Menurutnya, kasus yang menimpa Heandly menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, bahkan mengarah pada pembalikan demokrasi.

Bermula ketika Heandly memuat berita soal dugaan perselingkuhan salah satu pejabat di Morowali Utara (Morut) pada 17 November 2024 melalui laman beritamorut.id.

Heandly mendistribusikan berita itu ke media sosial. Namun tindakan ini justru membawanya ke dalam permasalahan yang serius.

Karena unggahan itu, dirinya dilaporkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri bupati Morowali Utara (Morut).

Pada April 2025, Heandly resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Heandly bersama tim pengacara dari Kantor Hukum Shane & CO melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Baca juga  Malam Natal, Hadianto Bersama Forkopimda Palu Keliling Tinjau Pos Pengamanan

Langka ini diambil untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Dalam sidang putusan, Rabu (28/05/2025), pengadilan ‘berpihak’ ke Heandly. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, termasuk mengugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Sulteng kepada Heandly Mangkali.

Meski status tersangka Heandly telah dibatalkan, Mardiman selaku kuasa hukum menyoroti gejala terjadinya pembalikan demokrasi dari kasus tersebut.

“Ada 5 ciri-ciri pembalikan demokrasi, salah satunya peningkatan kekuasaan eksekutif. Artinya mulai melampaui batas kewenangannya, merasa sebagai raja kecil. Kasus Heandly kita tahu siapa pelapornya. Mungkin dia merasa menjadi raja kecil dan bisa membeli hukum,” ujar Mardiman.

Mardiman menyebut ciri lain terjadinya pembalikan demokrasi antara lain pelemahan institusi demokrasi, pembatasan kebebasan sipil, manipulasi pemilu, dan kriminalisasi terhadap oposisi.

Dalam kacamata hukum, jelas Mardiman, dikenal adanya asas positiva probandi dan negativa probandi, yang memainkan peran kunci dalam menentukan beban pembuktian.

Baca juga  Pemkot Palu Kirim Petani Anggur Terbaiknya ke Korea Selatan

Asas positiva probandi berarti “barangsiapa yang mendalilkan, maka dialah yang wajib membuktikan”. Sementara negativa probandi merupakan kebalikan dari itu.

“Jika saya dituduh mencuri, maka pihak yang mengajukan tuduhan harus membuktikan. Negativa probandi pembuktian sebaliknya. Saya juga harus membuktikan bahwa saya tidak mencuri,” jelas Mardiman.

Ia menuturkan, penggunaan hak jawab termasuk negativa probandi karena pihak yang dirugikan memberikan keterangan untuk menyanggah pemberitaan pers yang berkaitan dengannya.

Satu sisi, dirinya merasa heran dengan penyidik Ditsiber Polda Sulteng yang memproses laporan tanpa menyelidiki pidana asal.

“Penyidik tidak menyentuh masalah berita, dasar mereka adalah postingan berita yang dibagikan di media sosial. Tidak bisa pidana turunan diproses sebelum pidana asal (berita). Mestinya pelapor membuktikan dulu kalau orang yang dimaksud dalam berita memang dia. Contoh kalau ada kasus penadahan, yang diproses pencurinya dulu,” terang Mardiman.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pejabat melakukan kunjungan kerja ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (08/04/2025)/Ist

Palu

Kunjungi Parepare, Hadianto Rasyid Ingin Belajar Bangun Stadion Sepak Bola
Tim SAR lakukan pencarian terhadap bocah di Buol yang hilang terseret ombak, Sabtu (15/02/2025)/Ist

Palu

Bocah 10 Tahun di Buol Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengunjungi sejumlah pos pengamanan Idulfitri 1444 Hijriah, Kamis (20/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kunjungi Pos Pengamanan Idulfitri, Wali Kota Palu Berikan Bingkisan ke Personel Jaga
Perkara sengketa tanah di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, terus bergulir/hariansulteng

Palu

Sengketa Tanah di Palu Barat, Ahli Waris Cekcok dengan Penghuni Rumah
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Sulteng, Rabu (20/11/2024)/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Sulteng
Ilustrasi dinding panjat/Ist

Palu

Jelang Pembukaan, Peserta Panjat Tebing Mapala Galara FEB Untad Terus Bertambah
Irmayanti Pettalolo membuka diklat Paskibraka Kota Palu tahun 2025, Senin (4/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu: Paskibraka Jadi Teladan Generasi Muda
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid jajal motor listrik/Ist

Palu

Wali Kota Palu Jajal Motor Listrik Keliling Kantor