Home / Nasional

Senin, 26 Mei 2025 - 20:34 WIB

Kebebasan Pers Terancam, AJI Desak Usut Pelaku Teror terhadap Penulis Opini Detikcom

Aliansi Jurnalis Independen/Ist

Aliansi Jurnalis Independen/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONALAliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam aksi teror terhadap penulis opini media detikcom.

Pada 22 Mei 2024, detikcom menghapus artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang semula tayang di rubrik kolom.

Artikel tersebut menyajikan kritikan tajam mengenai penempatan seorang jenderal pada posisi jabatan sipil dan mempertanyakan sistem merit dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak lama setelah artikel tersebut terbit, penulis dengan inisial YF mengaku menerima intimidasi yang mengganggu keselamatan pribadinya.

Kondisi ini membuat YF meminta detikcom agar segera menghapus artikelnya sebagai langkah perlindungan.

Selain itu, YF juga melaporkan kejadian intimidasi yang dialaminya kepada Dewan Pers, berharap adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang menyuarakan opini kritis.

Pihak detikcom kemudian menghapus artikel tersebut dari lamannya dengan menyebutkan bahwa penghapusan artikel atas rekomendasi Dewan Pers dan demi menjaga keselamatan penulis.

Baca juga  Mobil Terbang dan Salto, Ketua MPR Bambang Soesatyo Alami Kecelakaan di Meikarta

Kasus ini menegaskan kembali bahwa ancaman pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia itu nyata adanya.

“AJI mengecam tindakan teror yang dialami oleh YF. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999,” kata Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, Senin (26/05/2025).

Nany menambahkan teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu dalam hal berekspresi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan pilar-pilar demokrasi yang sehat.

“Ini juga dialami narasumber dan penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan atau kebijakan publik. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek gentar (chilling effect), agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis,” ujar Nany.

Ia menyebut kasus Ini memperpanjang daftar gelap kasus intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia sejak pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca juga  Luhut Minta Tindak Tegas Kasus Ledakan Smelter di Morowali: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja

Misalnya, penarikan lagu “Bayar, Bayar, bayar” oleh Band Sukatani, siswa di Kota Bogor yang merekam dan mengkritik porsi MBG namun dipaksa membuat video permintaan maaf, hingga mahasiswa ITB yang ditangkap lantaran membuat meme Jokowi dan Prabowo. Melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkali-kali suara kritis ini diancam.

“Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi kita,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan bahwa teror dan intimidasi yang dialami YF diduga dampak dari opininya yang terbit di detikcom adalah pola-pola represi seperti era Orde Baru dalam membungkam suara-suara kritis masyarakat.

Dirinya menegaskan tindakan tersebut tak bisa dibenarkan, dan menuntut negara harus bertanggung jawab.

“Aparat penegak hukum harus mengusut kasus teror dan intimidasi terhadap YF, penulis opini Detik tersebut,” ujar Erick.

Share :

Baca Juga

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Instagram @prabowo

Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih
Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi
Warga Kabupaten Sikka, NTT memilih mengungsi di atas bukit karena takut gempa susulan, Selasa (14/12/2021) malam/Ist

Nasional

Takut Gempa Susulan, Warga Sikka NTT Mengungsi dan Dirikan Tenda di Bukit
Detik-detik rombongan pengantar jenazah melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen ATIM di Jl Sunu Raya, Kota Makassar/Ist

Nasional

Viral Dosen di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah karena Lambat Meminggirkan Kendaraan
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/Ist

Nasional

Siap Beri Bantuan Hukum, Haris Azhar Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi di Untad
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Nasional

Berawal dari Kekecewaan Suporter, Ratusan Orang Tewas dalam Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

MUI Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Terorisme
Penyintas bencana 2018 berunjuk rasa di depan Kantor BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (4/1/2022)/hariansulteng

Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Diminta Temui Penyintas Bencana Saat Berkunjung ke Palu Besok