HARIANSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Jumat (16/05/2025).
Hakim memutuskan menunda sidang hingga 21 Mei 2025 karena Polda Sulteng selaku pihak termohon tidak dapat hadir.
Dalam surat yang diterima PN Palu, kuasa hukum Polda Sulteng dan penyidik yang menangani kasus Heandly sedang melaksanakan tugas di luar Kota Palu.
Olehnya, Polda Sulteng memohon agar sidang ditunda dan dilakukan penjadwalan kembali pada 23 Mei 2025.
“Bila tidak ada halangan, sidang praperadilan putus pada Rabu (28/05/2025) mendatang, sebelum libur,” kata hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel.
Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.
Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.
Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.
(Red)