HARIANSULTENG.COM, MORUT – Komnas HAM menyoroti penetapan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng.
Kasus UU ITE yang dialami Heandly menjadi salah topik yang dibicarakan Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer saat berkunjung ke Mako Polda Sulteng pada 8 Mei 2025.
Livand menilai kasus yang menyangkut karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kalau ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers. Setelah itu, baru masuk ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana,” ujarnya.
Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.
Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.
Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.
(Fat)