Home / Palu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:32 WIB

Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah PT CPM di Poboya

Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penggunaan bahan peledak atau blasting oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di pertambangan emas Poboya, Kota Palu, mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa blasting menjadi salah satu metode yang bisa digunakan dalam usaha pertambangan.

Hanya saja, perusahaan harus mengantongi izin khusus dan mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan peledakan.

“Metode blasting boleh digunakan. Pertama harus ada dokumen perencanaan, salah satunya tercantum dalam RKAB. Pelaksanaanya pun ada perizinan khusus, baik dari Kementerian ESDM maupun kepolisian,” ujar Bisman saat dihubungi, Sabtu (08/02/2025).

Ketentuan lainnya, kata Bisman, yaitu melibatkan tenaga ahli atau juru ledak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

Sekadar informasi, PT CPM melakukan first blasting atau peledakan pertama pada Desember 2023 bekerja sama dengan PT DAHANA.

Baca juga  Praktisi Hukum Minta KPK Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal PT AKM di Poboya

DAHANA merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang bahan berenergi tinggi yang menyediakan layanan bahan peledak terpadu di sektor pertambangan.

“Setelah beberapa syarat tersebut dipenuhi, selanjutnya berkaitan dengan dampak. Dalam dokumen perencanaan, mitigasi dampaknya sudah dibeberkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” jelas Bisman.

Salah satu peraturan dasar dalam kegiatan blasting yaitu menyangkut jarak aman sebagaimana tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 meter, serta bagi manusia 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.

Menurut Bisman, perusahaan juga perlu membangun komunikasi dengan masyarakat meski kegiatan peledakan sudah dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan yang berlaku.

Baca juga  Warga Alami Gatal dan Gagal Panen Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa

“Jika praktiknya sudah tepat dan tidak ada dampak signifikan, artinya nggak ada masalah. Satu sisi penting juga komunikasi dengan masyarakat. Bila dampaknya sampai menimbulkan getaran yang memungkinkan retaknya rumah, kerusakan properti atau semacamnya, maka perlu ditelaah apakah risiko yang diderita masyarakat ini memang akibat blasting,” tuturnya.

Selain itu, Bisman juga mengomentari rencana tambang bawah tanah (underground mining) oleh CPM di area pertambangan emas Poboya.

Ia menuturkan, operasi tambang bawah tanah untuk komoditas emas di Indonesia baru dikelola oleh PT Preeport Indonesia (PTFI).

Sementara untuk sektor tambang baru batu bara, baru ada di Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan yang menerapkan metode underground.

“Artinya untuk melakukan underground butuh persyaratan yang panjang, terkonologinya pun berbeda. Apakah boleh? Tentu boleh, tapi aturannya ketat karena risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kantor DPRD Kota Palu/hariansulteng

Palu

PETI Poboya Telan Korban Lagi, DPRD Palu Minta Pemerintah Segera Bertindak
Aktivitas penambangan emas di Poboya/Ist

Palu

Setumpuk Masalah di Balik PETI Poboya Jadi Bom Waktu Bagi Kota Palu
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka pelaksanaan pasar murah di Kelurahan Palupi dalam rmenyambut Idulfitri 1446 H, Senin (24/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri 1446 H
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Karutan Kelas IIA Palu, Yansen, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi saat jumpa pers di Lapas Palu, Sabtu (28/5/2022)

Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Rutan Palu yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba  
Kebakaran menghanguskan sebuah rumah di Jalan Pulau Halmahera, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (3/12/2022) siang/hariansulteng

Palu

Api Lalap Rumah Warga di Jalan Pulau Halmahera Palu, 2 Unit Motor Ikut Hangus Terbakar
Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Palu melaksanakan wisuda ke-XIX/hariansulteng

Palu

26 Lulusan Sarjana-Magister Ikuti Wisuda XIX Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Palu
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyerahkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke kejaksaan/Ist

Palu

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejati Sulteng
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman membuka kegiatan Ngata Topodoka Fest jilid II tahun 2024, Jumat (8/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Ngata Topodoka Fest: Upaya Menjaga Warisan Budaya di Tengah Arus Globalisasi