Home / Morowali Utara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:37 WIB

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Walhi pun melayangkan gugatan terhadap 3 perusahaan tambang di Morut yang dianggap telah mencemari lingkungan.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Stardust Estate Investmen (Tergugat I ), PT Gunbuster Nickel Industry (Tergugat II), dan PT Nadesico Nickel Industry (Tergugat III).

PT Stardust Estate Investmen (SEI) sebagai perusahaan pengelola kawasan industri nikel dengan luas wilayah operasional sekitar 1.337 hektare.

Sementara PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan bijih nikel di dalam kawasan PT SEI.

Selain itu, Walhi juga turut mencantumkan pihak selaku turut tergugat, di antaranya Menteri Lingungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.

Gugatan mereka resmi terdaftar dengan nomor register perkara nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso.

Baca juga  Pertaruhan Nasib Rakyat Morowali di Tengah Hilirisasi Nikel dan Percaturan Pilkada 2024

Setelah terdaftar pada 12 Desember 2024, sidang perdana rencananya dilaksanakan pada 7 Januari 2025 mendatang.

Dalam perkara ini, Walhi menggandeng 12 advokat dari Kantor Hukum Pengacara Hijau Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada tiga perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan. Namun somasi itu tak diindahkan,” ujar Kuasa Hukum Walhi, Sandy Prasetya Makal dalam jumpa pers di Kantor Walhi Sulteng, Sabtu (14/12/2024).

Dikatakan Sandy, hak gugat dalam lingkungan hidup ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92 UU tersebut menjelaskan bahwa organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Berangkat dari dasar inilah maka Walhi memiliki tanggung jawab dan hak untuk mengajukan gugatan lingkungan,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Sunardi Katili menyatakan gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan pencemaran lingkungan.

Baca juga  BRMS Pastikan PT CPM Tetap Beroperasi: Tak Ada Penyegelan

Temuan itu seperti air laut dan sungai yang mengandung zat kimia berbahaya, serta polusi udara diduga akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Selain itu, kata dia, operasi tambang nikel di Morut juga memicu gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem laut hingga konflik agraria.

Sunardi mengatakan, pihaknya menilai bahwa penggunaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang hanya bersifat kawasan, tanpa kajian khusus untuk setiap perusahaan, turut memperburuk situasi.

“Kawasan ini disebut sebagai proyek strategis nasional yang mendukung hilirisasi bahan baku baterai. Namun, aktivitas di kawasan ini lebih banyak menghasilkan stainless steel daripada bahan baku baterai. Meskipun beberapa perusahaan mulai mengembangkan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching),” kata Sunardi.

“Kami berharap upaya tersebut (menggugat) dapat menjadi langkah konkret untuk melindungi hak lingkungan hidup masyarakat dan memperbaiki dampak buruk yang telah terjadi,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Amankan Kursi DPRD Morut, Bung Jeff Kini Fokus Hadapi Pilkada 2024
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso melepas 22 unit mobil offroader di halaman Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat (28/1/22) pagi.

Morowali

Sambut HUT ke 27, Polda Sulteng Jelajah Tanah Tadulako Dengan Mobil Offroad
Bung Jeff mengunjungi para tokoh agama di desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Senin (29/1/2024)/Ist

Morowali Utara

Jalin Silaturahmi, Bung Jeff Sambangi Tokoh Agama di Desa Mohoni Morut
SPPT-FRAS Sulteng menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara PT ANA dan masyarakat Petasia Timur, Kamis (9/5/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Serikat Petani-FRAS Sebut Pemprov Sulteng Tak Transparan Tangani Konflik Masyarakat dan PT ANA
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Morowali Utara

Pekerja Tambang Tewas Tersapu Banjir Bandang di Morut, YTM: Pengawasan Lemah
Ilustrasi - kekerasan seksual/Ist

Morowali Utara

2 Anak di Morut Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama 5 Tahun
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Bicara soal Tingginya Biaya Hidup dan Tantangan Pengembangan UMKM di Morut
Polisi ringkus pelaku curanmor di parkiran PT GNI Morowali Utara/Ist

Morowali Utara

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran PT GNI Morowali Utara