Home / Morowali Utara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:37 WIB

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Walhi pun melayangkan gugatan terhadap 3 perusahaan tambang di Morut yang dianggap telah mencemari lingkungan.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Stardust Estate Investmen (Tergugat I ), PT Gunbuster Nickel Industry (Tergugat II), dan PT Nadesico Nickel Industry (Tergugat III).

PT Stardust Estate Investmen (SEI) sebagai perusahaan pengelola kawasan industri nikel dengan luas wilayah operasional sekitar 1.337 hektare.

Sementara PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan bijih nikel di dalam kawasan PT SEI.

Selain itu, Walhi juga turut mencantumkan pihak selaku turut tergugat, di antaranya Menteri Lingungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.

Gugatan mereka resmi terdaftar dengan nomor register perkara nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso.

Baca juga  Ratusan Warga Demo Tolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa Parigi Moutong

Setelah terdaftar pada 12 Desember 2024, sidang perdana rencananya dilaksanakan pada 7 Januari 2025 mendatang.

Dalam perkara ini, Walhi menggandeng 12 advokat dari Kantor Hukum Pengacara Hijau Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada tiga perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan. Namun somasi itu tak diindahkan,” ujar Kuasa Hukum Walhi, Sandy Prasetya Makal dalam jumpa pers di Kantor Walhi Sulteng, Sabtu (14/12/2024).

Dikatakan Sandy, hak gugat dalam lingkungan hidup ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92 UU tersebut menjelaskan bahwa organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Berangkat dari dasar inilah maka Walhi memiliki tanggung jawab dan hak untuk mengajukan gugatan lingkungan,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Sunardi Katili menyatakan gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan pencemaran lingkungan.

Baca juga  Lubang Bekas Tambang Jadi Sarang Nyamuk, Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo

Temuan itu seperti air laut dan sungai yang mengandung zat kimia berbahaya, serta polusi udara diduga akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Selain itu, kata dia, operasi tambang nikel di Morut juga memicu gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem laut hingga konflik agraria.

Sunardi mengatakan, pihaknya menilai bahwa penggunaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang hanya bersifat kawasan, tanpa kajian khusus untuk setiap perusahaan, turut memperburuk situasi.

“Kawasan ini disebut sebagai proyek strategis nasional yang mendukung hilirisasi bahan baku baterai. Namun, aktivitas di kawasan ini lebih banyak menghasilkan stainless steel daripada bahan baku baterai. Meskipun beberapa perusahaan mulai mengembangkan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching),” kata Sunardi.

“Kami berharap upaya tersebut (menggugat) dapat menjadi langkah konkret untuk melindungi hak lingkungan hidup masyarakat dan memperbaiki dampak buruk yang telah terjadi,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Polisi bantu warga pikul motor seberangi banjir di Morowali Utara/Ist

Morowali Utara

Polisi Bantu Warga Pikul Motor Seberangi Banjir di Morowali Utara
Golkar berpotensi raih 9 kursi DPRD Morowali Utara (Morut)/Ist

Morowali Utara

Real Count KPU: Golkar Berpotensi Raih 9 Kursi DPRD Morowali Utara

Morowali Utara

Situasi di PT GNI Semakin Kondusif, Aktivitas Perusahaan Berjalan Normal
Ketua DPD II Golkar Morut, Warda Dg Mamala/Ist

Morowali Utara

Warda Dg Mamala Dukung Arus Abdul Karim Jadi Ketua Golkar Sulteng Lagi
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Tim Pemenangan Luncurkan Lagu ‘Bung Jeff Pilihan Kita’, Berikut Liriknya
Bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023)/Ist

Morowali Utara

17 Pekerja Lokal Jadi Tersangka Kerusuhan PT GNI, SPN Minta Polisi Juga Proses TKA Asal China
Ratusan massa tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Towara menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Morowali Utara (Morut), Kamis (19/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Darurat Air Bersih dan Polusi Udara, Warga Desa Towara Demo Kantor Bupati Morut
SPPT-FRAS Sulteng menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara PT ANA dan masyarakat Petasia Timur, Kamis (9/5/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Serikat Petani-FRAS Sebut Pemprov Sulteng Tak Transparan Tangani Konflik Masyarakat dan PT ANA