Home / Morowali Utara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:37 WIB

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Walhi pun melayangkan gugatan terhadap 3 perusahaan tambang di Morut yang dianggap telah mencemari lingkungan.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Stardust Estate Investmen (Tergugat I ), PT Gunbuster Nickel Industry (Tergugat II), dan PT Nadesico Nickel Industry (Tergugat III).

PT Stardust Estate Investmen (SEI) sebagai perusahaan pengelola kawasan industri nikel dengan luas wilayah operasional sekitar 1.337 hektare.

Sementara PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan bijih nikel di dalam kawasan PT SEI.

Selain itu, Walhi juga turut mencantumkan pihak selaku turut tergugat, di antaranya Menteri Lingungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.

Gugatan mereka resmi terdaftar dengan nomor register perkara nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso.

Baca juga  Dijerat UU ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Jadi Tersangka Atas Laporan Istri Bupati Morut

Setelah terdaftar pada 12 Desember 2024, sidang perdana rencananya dilaksanakan pada 7 Januari 2025 mendatang.

Dalam perkara ini, Walhi menggandeng 12 advokat dari Kantor Hukum Pengacara Hijau Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada tiga perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan lingkungan. Namun somasi itu tak diindahkan,” ujar Kuasa Hukum Walhi, Sandy Prasetya Makal dalam jumpa pers di Kantor Walhi Sulteng, Sabtu (14/12/2024).

Dikatakan Sandy, hak gugat dalam lingkungan hidup ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92 UU tersebut menjelaskan bahwa organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Berangkat dari dasar inilah maka Walhi memiliki tanggung jawab dan hak untuk mengajukan gugatan lingkungan,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Sunardi Katili menyatakan gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan pencemaran lingkungan.

Baca juga  Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi

Temuan itu seperti air laut dan sungai yang mengandung zat kimia berbahaya, serta polusi udara diduga akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Selain itu, kata dia, operasi tambang nikel di Morut juga memicu gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem laut hingga konflik agraria.

Sunardi mengatakan, pihaknya menilai bahwa penggunaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang hanya bersifat kawasan, tanpa kajian khusus untuk setiap perusahaan, turut memperburuk situasi.

“Kawasan ini disebut sebagai proyek strategis nasional yang mendukung hilirisasi bahan baku baterai. Namun, aktivitas di kawasan ini lebih banyak menghasilkan stainless steel daripada bahan baku baterai. Meskipun beberapa perusahaan mulai mengembangkan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching),” kata Sunardi.

“Kami berharap upaya tersebut (menggugat) dapat menjadi langkah konkret untuk melindungi hak lingkungan hidup masyarakat dan memperbaiki dampak buruk yang telah terjadi,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng mengerahkan personel brimob untuk membantu penanganan banjir di Desa Korompeeli, Kecamatan Limbo, Kabupaten Morowali Utara, Senin (8/7/2024)/Ist

Morowali Utara

Polda Sulteng Kerahkan Personel Brimob Bantu Dorong Kendaraan Terjebak Banjir di Morut
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman/Instagram @muhammadakbarsupratman

Morowali Utara

Wakil Ketua MPR Terafiliasi Bisnis Tambang CV Putri Perdana, Perusahaan Biang Banjir di Morut
Ilustrasi - kekerasan seksual/Ist

Morowali Utara

2 Anak di Morut Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama 5 Tahun
Kantor Inspektur Tambang Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu/hariansulteng

Morowali Utara

Inspektur Tambang Keluarkan 7 Perintah untuk 5 Perusahaan Buntut Banjir Bandang di Morut
Sejumlah warga Desa Menyo'e dan tokoh adat suku Wana mendukung aktivitas PT CAS di Morowali Utara. (Sumber: Istimewa)

Morowali Utara

Kades Menyo’e dan Tokoh Adat Suku Wana Dukung PT CAS Lanjutkan Aktivitas di Morowali Utara
Stafsus Menteri Pertanian, Yesiah Ery Tamalagi dorong petani pingkar tambang di Morut sokong kebutuhan pangan pekerja/Ist

Morowali Utara

Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja
Jajaran Komnas HAM Sulteng melakukan audiensi dengan Polda Sulteng beberapa waktu lalu/Ist

Morowali Utara

Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali
Kantor Kementerian ESDM/Ist

Morowali Utara

5 Perusahaan di Morut Abaikan Perintah Inspektur Tambang, Legislator Datangi Kementerian ESDM