Home / Sulteng

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:03 WIB

Kuasa Hukum Rofiqoh Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo

Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

“Kami ingin menambahkan petitum permohonan untuk nomor tiga,” kata Kuasa hukum teradu Rofiqoh dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum pengadu pun menambahkan petitum nomor 3, yang sebelumnya berbunyi, memberikan sanksi berat kepada para Teradu 1 hingga VI atau pemberhentian tetap terhadap para teradu 1 hingga VI.

Dalam sidang etik yang berlangsung selama delapan jam itu, Christian Oruwo tidak hadir langsung di Kantor Bawaslu Sulteng, tetapi mengikuti melalui aplikasi zoom dari Bali.

Baca juga  Tanggapi Kritik Deforestasi, Anwar Hafid: Kadang Orang Hanya Melihat Sisi Negatif Tambang

Kuasa hukum pengadu menyatakan salah satu tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum, sehingga ada keadilan dari segi demokrasi.

“Kami memohon yang mulia majelis etik, tolong untuk melihat hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Kuasa hukum dari awal pembukaan sidang hingga sidang hampir berakhir, yang mereka dapatkan adalah keragu-raguan dari penyelenggara, yakni teradu I sampai IV.

“Tidak ada tindakan untuk mengungkap atau memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” katanya menegaskan.

Sementara itu, principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed berpesan kepada para teradu, agar kasus yang menimpa dirinya jangan sampai terulang lagi.

Ia merasa sedih dan malu, hingga menyebabkan psikologi keluarga tergangu. Menurutnya, KPU bekerja tidak profesional dalam penyelenggaran Pemilu.

“Saya tidah berharap jabatan, tapi harga diri saya dimana, sudah ditetapkan tetapi dibatalkan lagi. Saya sudah diam, walupun saya tahu, saya sudah dipermalukan,” ungkapnya.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu mengatakan Teradu VI yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 sampai VI terkait nama calon terpilih atas nama pengadu, merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial.

Baca juga  Panwaslu Palu Timur Imbau Warga Tak Terlibat Politik Uang Jelang PSU

Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.

Selain itu, berdasarkan fakta tersebut Teradu VI justru memberi penjelasan dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulkan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Share :

Baca Juga

Ketua DPD Gerindra Sulteng Longki Djanggola (kanan) bersama Sekretaris DPD Gerindra Sulteng Abdul Karim Aljufri (kiri)/Ist

Parigi Moutong

PSU Pilkada Parimo: Gerindra Sulteng Instruksikan Kader All Out Menangkan Erwin-Sahid
Ahmad Ali jadi rebutan swafoto warga saat safari politik di Kolonodale, Morowali Utara, Jumat malam (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Ahmad Ali Jadi Rebutan Swafoto Warga saat Safari Politik di Kolonodale Morowali Utara
Sebanyak 8 pekerja di Kota Palu tersengat aliran listrik saat memasang lampu penerangan jalan umum (PJU), Senin (5/9/2022)/Ist

Palu

Pasang Lampu Jalan Tanpa Sepengetahuan PLN, 3 Petugas Dishub di Palu Tewas Kesetrum
Pemerintah Kota Palu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu melakukan penandatanganan nota kesepakatan/Handover 

Palu

Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Teken MoU Universal Health Coverage
PT Citra Palu Minerals (CPM) menggelar buka puasa bersama warga lingkar tambang, Senin (17/03/2025)/Ist

Palu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, PT CPM Buka Puasa Bersama Warga Lingkar Tambang
Ilustrasi gerhana bulan/Ist

Palu

BMKG Palu Lakukan Pengamatan Fenomena Gerhana Bulan Total Besok
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/hariansulteng

Palu

Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, AJI Minta Dandim 1306/Kota Palu Transparan
Polresta Palu meningkatkan pengamanan mako usai penangkapan 5 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah, Jumat (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Cegah ‘Serangan Balik’ Usai Penangkapan 5 Terduga Teroris, Kapolresta Imbau Anggota Waspada