Home / Sulteng

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:03 WIB

Kuasa Hukum Rofiqoh Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo

Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

“Kami ingin menambahkan petitum permohonan untuk nomor tiga,” kata Kuasa hukum teradu Rofiqoh dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum pengadu pun menambahkan petitum nomor 3, yang sebelumnya berbunyi, memberikan sanksi berat kepada para Teradu 1 hingga VI atau pemberhentian tetap terhadap para teradu 1 hingga VI.

Dalam sidang etik yang berlangsung selama delapan jam itu, Christian Oruwo tidak hadir langsung di Kantor Bawaslu Sulteng, tetapi mengikuti melalui aplikasi zoom dari Bali.

Baca juga  Tanggapi Kekecewaan Rusdy Mastura hingga Diisukan Pindah Partai, NasDem: Jangan Fitnah Kami

Kuasa hukum pengadu menyatakan salah satu tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum, sehingga ada keadilan dari segi demokrasi.

“Kami memohon yang mulia majelis etik, tolong untuk melihat hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Kuasa hukum dari awal pembukaan sidang hingga sidang hampir berakhir, yang mereka dapatkan adalah keragu-raguan dari penyelenggara, yakni teradu I sampai IV.

“Tidak ada tindakan untuk mengungkap atau memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” katanya menegaskan.

Sementara itu, principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed berpesan kepada para teradu, agar kasus yang menimpa dirinya jangan sampai terulang lagi.

Ia merasa sedih dan malu, hingga menyebabkan psikologi keluarga tergangu. Menurutnya, KPU bekerja tidak profesional dalam penyelenggaran Pemilu.

“Saya tidah berharap jabatan, tapi harga diri saya dimana, sudah ditetapkan tetapi dibatalkan lagi. Saya sudah diam, walupun saya tahu, saya sudah dipermalukan,” ungkapnya.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu mengatakan Teradu VI yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 sampai VI terkait nama calon terpilih atas nama pengadu, merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial.

Baca juga  NasDem Sulteng Setor 442 Nama Caleg Pemilu 2024 ke KPU Besok

Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.

Selain itu, berdasarkan fakta tersebut Teradu VI justru memberi penjelasan dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulkan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Share :

Baca Juga

Muhammad J Wartabone-Rizal Dg Sewang resmi mendaftar ke KPU Kota Palu, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Terima 3 Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Wartabone-Rizal Jadi Pendaftar Terakhir
Vokalis Bagindas, Andra bakal menghibur warga Morowali di acara penutupan AH Cup/Ist

Morowali

Penutupan AH Cup, Vokalis Band Bagindas Bakal Hibur Warga Morowali Malam Ini
RS Budi Agung Palu menyampaikan permohonan maaf kepada Rainaldy Rian, pasien yang mengunggah video soal buruknya pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, Minggu (15/6/2025). (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

RS Budi Agung Palu Minta Maaf Usai Keluhan Pasien Viral
Kiri ke kanan (Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto)/Ist

Sulteng

Hasil Akhir Quick Count Pilgub Sulteng Versi Poltracking: Anwar-Reny Unggul 45,40 Persen
Antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/4/2022)/hariansulteng

Palu

Rela Antre Berjam-jam Hingga Menginap di SPBU, Sopir Truk di Palu Minta Stok Solar Ditambah
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams memimpin apel pagi 7 hari usai perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (07/04/2025)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Pimpin Apel Pagi, Cek Kesiapan Personel Usai Idulfitri 2025
Sekretaris KPU Morowali, Adirosali Sujasman/hariansulteng

Morowali

KPU Morowali Siap Hadapi Laporan Tim Hukum Taslim-Asgar Ali ke DKPP
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid ikut bagikan ribuan paket Ramadan bareng SIF dan YKMI/Ist

Palu

Wali Kota Palu Ikut Bagikan Ribuan Paket Ramadan Bareng SIF dan YKMI