HARIANSULTENG.COM – Densus 88 Antiteror Polri mengamankan delapan orang terduga teroris dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Delapan terduga teroris JI ini ditangkap di sejumlah wilayah berbeda dan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 16 April 2024, kemudian disusul pada 18 April 2024 atau dua hari setelahnya.
“Tim Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil mengamankan beberapa anggota kelompok JI. Seluruhnya ada 8 orang tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Trunoyudo mengatakan, delapan tersangka terduga teroris JI ini masing-masing berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RS
Secara struktur organisasi, para tersangka menjabat di berbagai bidang dan beberapa di antaranya aktif mengikuti pelatihan fisik paramiliter di wilayah Kabupaten Poso.
“Para tersangka merupakan anggota kelompok JI yang secara struktur organisasi menjabat di berbagai bidang seperti doktrin atau dakwah, bendahara keuangan, rekrutmen, dan lembaga pendidikan,” ungkapnya.
“Beberapa anggota tersebut mengikuti pelatihan fisik dan paramiliter di Poso. Jadi memang ada keterkaitannya dengan pengumpulan dana dengan jaringan teror yang ditangkap sebelumnya yaitu SO,” pungkas Trunoyudo.
(Red)