Home / Palu

Minggu, 7 April 2024 - 10:11 WIB

PB Alkhairaat Tanggapi Protes Habib Husen Alhabsyi soal SK Pengurus Pusat Sementara HPA

Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang/Ist

Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – PB Alkhairaat mempersilahkan Pengurus Pusat (PP) sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) untuk menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang setelah adanya protes dari kubu Habib Husen Idrus Alhabsyi yang menilai penerbitan SK oleh Ketua Utama Alkhairaat cacat hukum.

“Jadi silahkan pengurus yang sudah mendapatkan SK untuk jalan dan segera mempersiapkan munas,” ujarnya, Minggu (7/4/2024).

Djamaluddin menjelaskan, SK pengurus sementara HPA terbit karena pengurus lama sudah dinyatakan demisioner sejak 2021.

Lagipula, kata dia, Ketua Utama Alkhairaat telah memberikan kesempatan kepada pengurus HPA sebelumnya agar menyelenggarakan musyawarag nasional (munas).

“Tapi karena sampai selesainya Muktamar Alkhairaat tidak ada juga munas, akhirnya Ketua Utama langsung mengambil alih dan mengeluarkan SK yang baru,” terang Djamaluddin.

Baca juga  Tiba di Palu, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan Disambut Tarian Mokambu

Ia mengatakan, SK HPA yang dikeluarkan sesuai dengan anggaran dasar Alkhairaat hasil muktamar di Dolo beberapa waktu lalu, bersamaan dengan SK semua badan otonom (banom) Alkhairaat lainnya.

Di sisi lain, HPA berada dalam kamar organisasi masyarakat (ormas) seharusnya tunduk pada ketentuan yang mengatur ormas.

“Tidak boleh mengubah dirinya sesuai keinginan, harus dibicarakan dengan pemusyarakatan termasuk bila ingin membentuk badan hukum. Jadi tidak ada yang salah dengan SK Ketua Utama,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Husen melayangkan somasi karena menganggap PP HPA di bawah kepemimpinannya sebagai organisasi yang sah dan menilai kubu sebelah inkonstitusional.

“Kami sudah melayangkan somasi tanggal 31 Maret 2024 tetapi belum mendapat tanggapan,” ucap kuasa hukum Habib Husen, Julianer dari LBH Sulteng dalam jumpa pers, Jumat (5/4/2024).

Baca juga  Dibuka Wali Kota Palu, Peserta Haul Guru Tua ke-55 Ditargetkan Capai 70 Ribu Orang

Dikatakan Julianer, Ketua Utama Alkhairaat tidak bisa serta merta mengintervensi karena HPA di bawah kepemimpinan Habib Husen memiliki legal standing dalam bentuk akta dan keputusan Kemenkumham nomor: AHU-0008051.AH.01.07 tahun 2022.

Adapun proses pergantian kepengurusan harus melalui mekanisme yang ada seperti musyawarah nasional (munas) sebagaimana diatur dalam pasal 21 Bab VIII Susunan dan Alat Perlengkapan yang tercantum di dalam akta pendirian.

“Himpunan Pemuda Alkhairaat sudah berbadan hukum. Proses pengangkatan maupun pemberhentian pengurus telah diatur dalam AD/ART, tidak bisa diintervensi,” kata Julianer.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

Dinilai Kurang Profesional, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Undata Palu
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang/hariansulteng

Palu

Bentrok Antarkelompok di Pasar Inpres Manonda, Polisi Bantah Ada Korban Meninggal
Dekan Fahutan Untad, Golar/Ist

Palu

Dekan Fahutan Untad Pastikan Sanksi Hukum dan Akademik bagi Mahasiswa Pelaku Tawuran
Disperindag dan Korem 132/Tadulako gelar pasar murah jelang Idulfitri/Pemkot Palu

Palu

Jelang Idulfitri, Disperindag dan Korem 132/Tadulako Gelar Pasar Murah Selama 2 Hari
Suhardi (49), pedagang siomay di Kawasan Masjid Agung Palu, Sabtu (11/6/2022)/hariansulteng

Palu

Curhat Pedagang Siomay di Palu, Omzet Turun 50 Persen Imbas Harga Cabai Meroket
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Palu

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar pelatihan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja, Senin (11/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Penyusunan Analisa Jabatan-Beban Kerja
Malam puncak perayaan 4 Dekade Teknik Tadulako, Minggu malam (22/10/2023)/hariansulteng

Palu

Teknik Tadulako Menapaki Perjalanan 4 Dekade