Home / Palu

Kamis, 4 April 2024 - 04:17 WIB

Orangtua Pelaku Pembunuhan Bocah di Palu Barat Bayar Restitusi Rp 20 Juta ke Keluarga Korban

Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman, ayah bocah AR yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Palu Barat beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (3/4/2024), hakim mengabulkan sebagian restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 20 juta dari permohonan Rp 43,5 juta.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian,” demikian putusan dibacakan oleh hakim Andi Juniman K.

Dalam putusannya, Andi memerintahkan termohon MF dan pihak ketiga U melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp 20 juta paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja, maka sudah sepantasnya juga hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.

Baca juga  Keluarga Temukan Celana Murid SD Korban Pembunuhan, Heran Tak Ada Garis Polisi di TKP

Besaran restitusi Rp 20 juta berdasarkan kemampuan dari pihak ketiga. Sebab sejak peristiwa tersebut juga mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka, dan keluarganya juga mendapat ancaman dan cacian di media sosial.

Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF, pihak ketiga U dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum (PJU) dengan nilai sebesar Rp 43,5 juta register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.

Pihak ketiga Usman selaku orangtua dari MF menyerahkan uang restitusi secara simbolis terhadap kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi.

Hakim Andi Jumain juga meminta kepada ibu AR, Selvia untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, MF (16) yang merupakan anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palu pada 8 Desember 2023 lalu.

Baca juga  Reny A Lamadjido : SMPN 2 Palu Sekolah yang Melahirkan Banyak Tokoh Penting

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023) silam.

Usai persidangan, Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum pemohon sangat mengapresiasi putusan permohonan restitusi diajukan.

“Putusan restitusi ini pertama dilakukan pengadilan negeri, khususnya wilayah Indonesia Timur,” katanya.

Ia menambahkan, permohonan restitusi tersebut dikabulkan sebagian berdasarkan kemampuan dari pihak termohon dan pihak ketiga.

“Saya rasa sudah berdasarkan keadilan. Kami melihat pihak terkait jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik,” pungkas Rukly.

Sementara itu, Selvia sebagai ibu korban meminta kepada orangtua pelaku bersama istrinya datang silaturahim ke rumahnya dan berziarah ke makam AR, Sebab sejak peristiwa tersebut orang tua pelaku belum pernah datang meminta maaf.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Palu

Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah PT CPM di Poboya
Forum Mahasiswa Morowali Bersaudara untuk Ahmad Ali mendeklarasikan dukungan di Kantor Banuata, Rabu malam (12/6/2024)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa Morowali-Morut soal Sosok Ahmad Ali: Paling Berkontribusi Terhadap Pendidikan di Daerah Kami
Warga mengadu layangan sambil ngabuburit di Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (17/4/2022)/hariansulteng

Palu

Aksi Bapak-bapak Mengadu Layangan Sambil Ngabuburit di Bantaran Sungai Palu
RSUD Anutapura Palu/hariansulteng

Palu

Antisipasi Caleg Depresi gegara Gagal Terpilih, RSUD Anutapura Palu Siapkan 5 Ruangan Rawat Inap
Masjid Baiturrahim di Jalan Sarikaya, Lorong Makassar, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (14/4/2022)/hariansulteng

Palu

Dibangun Lewat Swadaya Masyarakat, Masjid Unik di Palu Ini Mirip Bangunan Ka’bah
Andi, pedagang siomay di Kawasan Huntap Duyu, Senin (13/6/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kilo, Pedagang Siomay di Palu Kurangi Level Kepedasan
Kapolsek Palu Timur, AKP Umar bersama Dekan FISIP Untad, Prof Muhammad Khairil menemui massa aksi terkait kasus perusakan sekretariat mahasiswa, Kamis (16/12/2021)/hariansulteng

Palu

Dua Bulan Berlalu, Pelaku Perusakan Sekretariat Mahasiswa Untad Belum Terungkap
Habib Husen Alhabsyi bersama LBH Sulteng menggelar konferensi pers terkait kisruh HPA, Jumat (5/4/2024)/hariansulteng

Palu

Layangkan Somasi, Kubu Habib Husen Alhabsyi Sebut SK Pengurus Sementara HPA Cacat Hukum