Home / Palu

Kamis, 4 April 2024 - 04:17 WIB

Orangtua Pelaku Pembunuhan Bocah di Palu Barat Bayar Restitusi Rp 20 Juta ke Keluarga Korban

Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman, ayah bocah AR yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Palu Barat beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (3/4/2024), hakim mengabulkan sebagian restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 20 juta dari permohonan Rp 43,5 juta.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian,” demikian putusan dibacakan oleh hakim Andi Juniman K.

Dalam putusannya, Andi memerintahkan termohon MF dan pihak ketiga U melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp 20 juta paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja, maka sudah sepantasnya juga hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.

Baca juga  Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Danrem 132/Tadulako, Bahas Sinergitas TNI-Polri

Besaran restitusi Rp 20 juta berdasarkan kemampuan dari pihak ketiga. Sebab sejak peristiwa tersebut juga mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka, dan keluarganya juga mendapat ancaman dan cacian di media sosial.

Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF, pihak ketiga U dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum (PJU) dengan nilai sebesar Rp 43,5 juta register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.

Pihak ketiga Usman selaku orangtua dari MF menyerahkan uang restitusi secara simbolis terhadap kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi.

Hakim Andi Jumain juga meminta kepada ibu AR, Selvia untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, MF (16) yang merupakan anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palu pada 8 Desember 2023 lalu.

Baca juga  Hati-hati, Jalan Tanjung Karang Menuju Pasar Masomba Palu Becek Pasca Diguyur Hujan

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023) silam.

Usai persidangan, Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum pemohon sangat mengapresiasi putusan permohonan restitusi diajukan.

“Putusan restitusi ini pertama dilakukan pengadilan negeri, khususnya wilayah Indonesia Timur,” katanya.

Ia menambahkan, permohonan restitusi tersebut dikabulkan sebagian berdasarkan kemampuan dari pihak termohon dan pihak ketiga.

“Saya rasa sudah berdasarkan keadilan. Kami melihat pihak terkait jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik,” pungkas Rukly.

Sementara itu, Selvia sebagai ibu korban meminta kepada orangtua pelaku bersama istrinya datang silaturahim ke rumahnya dan berziarah ke makam AR, Sebab sejak peristiwa tersebut orang tua pelaku belum pernah datang meminta maaf.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sambut Ramadan, ribuan umat Muslim di Palu mengikuti pawai obor berkeliling kota, Sabtu malam (18/3/2023)/hariansulteng

Palu

Sambut Ramadan, Ribuan Umat Muslim di Palu Pawai Obor Keliling Kota
Bahas tawuran mahasiswa Rektor Untad temui Kapolresta Palu, Selasa (13/6/2023)/Ist

Palu

Bahas Kasus Tawuran Mahasiswa Bersama Kapolresta Palu, Rektor Untad Singgung Doktrin Senior
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Over Kapasitas, Pembangunan Gedung Baru Rutan Palu Masih Menunggu Ketersediaan Lahan
Tim Sar melakukan pencarian terhadap bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Nihil, Dilanjutkan Esok Hari
Ilustrasi/Ist

Palu

7 Petugas KPPS Dirawat di RSUD Anutapura Palu karena Kelelahan, 5 Orang Jalani Rawat Inap
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu
Polisi amankan 3 pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kota Palu, Sabtu (10/8/2024)/Ist

Palu

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor di Palu, Tiga Pemuda Diamankan
Detik-detik pengibaran bendera merah putih dalam upacara hari kemerdekaan di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan