Home / Palu

Kamis, 4 April 2024 - 04:17 WIB

Orangtua Pelaku Pembunuhan Bocah di Palu Barat Bayar Restitusi Rp 20 Juta ke Keluarga Korban

Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman, ayah bocah AR yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Palu Barat beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (3/4/2024), hakim mengabulkan sebagian restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 20 juta dari permohonan Rp 43,5 juta.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian,” demikian putusan dibacakan oleh hakim Andi Juniman K.

Dalam putusannya, Andi memerintahkan termohon MF dan pihak ketiga U melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp 20 juta paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja, maka sudah sepantasnya juga hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.

Baca juga  IJTI - AMSI - PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu

Besaran restitusi Rp 20 juta berdasarkan kemampuan dari pihak ketiga. Sebab sejak peristiwa tersebut juga mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka, dan keluarganya juga mendapat ancaman dan cacian di media sosial.

Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF, pihak ketiga U dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum (PJU) dengan nilai sebesar Rp 43,5 juta register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.

Pihak ketiga Usman selaku orangtua dari MF menyerahkan uang restitusi secara simbolis terhadap kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi.

Hakim Andi Jumain juga meminta kepada ibu AR, Selvia untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, MF (16) yang merupakan anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palu pada 8 Desember 2023 lalu.

Baca juga  Pisah Sambut Kajari Palu, Wali Kota Hadianto Harap Komunikasi dengan Pejabat Lama Tak Terputus

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023) silam.

Usai persidangan, Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum pemohon sangat mengapresiasi putusan permohonan restitusi diajukan.

“Putusan restitusi ini pertama dilakukan pengadilan negeri, khususnya wilayah Indonesia Timur,” katanya.

Ia menambahkan, permohonan restitusi tersebut dikabulkan sebagian berdasarkan kemampuan dari pihak termohon dan pihak ketiga.

“Saya rasa sudah berdasarkan keadilan. Kami melihat pihak terkait jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik,” pungkas Rukly.

Sementara itu, Selvia sebagai ibu korban meminta kepada orangtua pelaku bersama istrinya datang silaturahim ke rumahnya dan berziarah ke makam AR, Sebab sejak peristiwa tersebut orang tua pelaku belum pernah datang meminta maaf.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Paparan Bahan Kimia Berbahaya di Tengah Aktivitas PETI Poboya
AJI Palu gelar diskusi memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Sabtu (03/05/2025)/Ist

Palu

AJI Palu Diskusi Hari Kebebasan Pers: Potensi AI Jadi Alat Rezim untuk Sensor Karya Jurnalistik

Palu

Wali Kota Palu Kumpulan Seluruh Kepala OPD, Bahas Capaian 53 Program Kerjanya
Bahas kesehatan reproduksi calon pengantin, Wawali Palu ikuti pertemuan virtual bersama Kemenkes/Pemkot Palu

Palu

Bahas Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin, Wawali Palu Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Kemenkes
Relawan Banuata bersama influencer turun door to door kampanyekan program pasangan BerAmal, Minggu (13/10/2024)/Ist

Palu

Relawan Banuata Bersama Influencer Turun Door to Door Kampanyekan Program Pasangan BerAmal
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung jalannya apel bersama Satuan Tugas (Satgas) Pancasila se-Kota Palu, Selasa (18/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Pimpin Apel Perdana Bersama Satgas Pancasila se-Kota Palu
KM Lambelu yang berangkat dari Pelabuhan Pantoloan pada puncak mudik Nataru, Minggu (25/12/2022)/hariansulteng

Palu

Kapal Tersedia, Arus Mudik Nataru 2023 Lancar
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhammad Rizal secara resmi membuka Jambore PKK Tingkat Kota Palu, Selasa (7/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Asisten I Rizal Buka Jambore PKK Tingkat Kota Palu