Home / Palu

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 33 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Selamet Putera.

Rekonstruksi dilakukan di Markas Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan alur rekonstruksi, tersangka berinisial MT melakukan eksekusi dengan cara membacok Selamet Putera pada adegan ke-28 hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 33 adegan. Tersangka membacok punggung korban beberapa kali,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Palu, AKP Alexander.

Baca juga  Tunda Gelar Halal Bihalal, Kapolresta Palu Pastikan Rangkaian Acara Tidak Berubah

Selamet Putera merupakan seorang penyandang disabilitas rungu wicara. Ia dianiaya oleh tersangka saat membeli makanan di Jalan Setia Budi pada 27 Desember 2023.

Meski sempat mendapat perawatan, namun nyawa Selamet Putera tak tertolong alias meninggal dunia karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Alex menyebut motif tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran kesal keluarganya yang berjualan di warung kerap diganggu oleh korban.

Baca juga  Kunjungan ke Polresta Palu, Kapolda Sulteng Bagikan Paket Sembako dan Kursi Roda

“Ada kejengkelan dari tersangka, bahwa korban ini sering mengganggu keluarga tersangka yang berjualan. Korban pernah melakukan pengancaman menggunakan parang pendek. Mau membakar warung dengan bahasa isyarat, pernah menyiram oli di warung milik keluarga tersangka,” ucap Alex didampingi Kanit 2, Ipda Andi Rampewali

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Polisi turun tangan redam tawuran mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad, Senin (4/11/2024)/Ist

Palu

Polisi Turun Tangan Redam Tawuran Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad
Ahmad Ali menjadi narasumber dalam diskusi panel calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) bertema "Strategi Mengatasi Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, Krisis Iklim, Energi dan Ruang Masyarakat Adat", Selasa (19/11/2024)/hariansulteng

Palu

Diundang Bicara Tata Kelola Lingkungan, Ahmad Ali Tantang Jurnalis Investigasi Industri Pertambangan
Ketua Baznas Palu, Muchlis A Mahmud/hariansulteng

Palu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Palu Naik 23 Persen Dibanding 2023
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyidmenghadiri acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Palu periode 2024-2029, Rabu (28/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Palu, Hadianto Dinobatkan sebagai Bapak UMKM
KPU Palu gelar konferensi pers terkait pelaksanaan debat ketiga Pilkada Kota Palu, Kamis (21/11/2024)/hariansulteng

Palu

Besok, KPU Gelar Debat Pamungkas Pilkada Kota Palu 2024
Tim Verifikasi Dinas Kesehatan meninjau Dapur Rutan Kelas IIA Palu, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Pastikan Dapur Sehat, Rutan Palu Perpanjang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
700 penumpang tiba di Pelabuhan Pantoloan pada arus balik Lebaran, Selasa (2/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pemkot Palu Hadirkan Mudik Gratis, Target 3.000 Peserta dari Surabaya hingga Makassar
GBP Sulteng kirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekerasan seksual di Parimo/hariansulteng

Palu

Kirim Karangan Bunga ke RS, GPB Sulteng Beri Dukungan ke Korban Persetubuhan 11 Pria di Parimo