HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU Kota Palu menampung berbagai masukan saat menggelar rapat koordinasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Minggu (19/11/2023).
Rakor yang digelar di Swiss Belhotel Palu itu dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye.
Penentuan titik lokasi pemasangan APK dan BK telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Iskandar menyebut masih ada ruas jalan yang termasuk kawasan terlarang atau white area yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Kota Palu.
15 ruas jalan itu di antaranya Jalan Abdurrahman Saleh, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emi Saelan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Moh Hatta, Jalan Juanda, Jalan Moh Yamin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Suprapto.
“White area ini tidak boleh dipasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Inilah jalan yang sudah berdasarkan perda,” ujar Iskandar.
Ketentuan sejumlah ruas jalan yang masuk di dalam white area ini mendapat tanggapan dari perwakilan pengurus parpol peserta pemilu.
Peserta meminta KPU konsisten agar benar-benar meniadakan pemasangan alat peraga di white area, sekalipun di tempat berbayar maupun memperoleh izin dari pemilik lokasi.
Gelak tawa peserta pemilu turut menghiasi rakor fasilitasi kampanye Pemilu 2024 ketika ada pengurus parpol yang melayangkan keberatannya.
Mereka keberatan karena kebanyakan ruas jalan tersebut berada di Kecamatan Mantikulore dan Palu Timur.
Olehnya, KPU Palu diminta mempertimbangkan kembali lokasi jalan yang masuk white area sehingga tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap caleg dapil Palu Timur-Mantikulore.
Masukan lainnya juga datang dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu yang meminta tambahan white area, khususnya Jalan Kartini karena termasuk kawasan perkantoran.
Ketua KPU Palu, Idrus menyatakan akan menampung segala masukan tersebut untuk dibahas kembali pada rakor tingkat provinsi.
“Masukan yang disampaikan menarik, contohnya soal white area. Ada wacana APK maupun BK di white area baik di jalan, rumah, papan reklame dan billboard itu tidak boleh. Itu harus disepakati supaya tercipta rasa keadilan dan kesetaraan kepada seluruh peserta,” terangnya.
Dikatakan Idrus, rakor perdana ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan masukan dari peserta pemilu maupun stakeholder sebelum dituangkan dalam keputusan resmi KPU Kota Palu.
“Besok akan kami bahas di tingkat provinsi, lusa draft-nya kami perbaiki. Setelah itu kami undang rakor kembali. Kami target tanggal 23-24 November sudah ditetapkan, 26-27 November 2023 sosialisasi, dan eksekusinya 28 November 2023,” jelas Idrus.