Home / Sulteng

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:39 WIB

12 Penyintas Gempa Sulteng Meninggal di Huntara, Celebes Bergerak Sentil Komnas HAM

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Pemerintah Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap penyintas bencana alam 28 september 2018 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Celebes Bergerak, Adriansa Manu melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terhadap para penyintas korban selamat dari bencana alam di Sulawesi Tengah sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Indikasinya adalah negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah secara sengaja membiarkan warga terdampak bencana (WTB) hidup menderita di hunian sementara (huntara),” tuturnya.

Adriansa menyebut pemerintah telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental para penyintas selama 5 tahun tinggal di huntara.

Sejak masa tanggap darurat berakhir pada 2019, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak lagi memberikan bantuan bahkan MCK di huntara sudah rusak dan tidak layak.

Ditambah lagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan bantuan pemulihan ekonomi agar warga terdampak bencana dapat hidup layak selama penantian di huntara.

Baca juga  Wisuda STAH Dharma Sentana Sulteng, Ini Pesan Ketua Gede untuk 33 Wisudawan

“Kalau saja pemerintah memberikan bantuan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka WTB tidak akan merasakan penderitaan selama mereka menunggu pembangunan huntap,” ucap Adriansa.

Atas dasar itu, pihaknya menduga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak saja melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana dalam pasal 9 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pada ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahterah lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Adriansa, pembiaran terhadap WTB bahkan telah menyebabkan kematian yang berulang di huntara selama kurun waktu 5 tahun.

Baca juga  Kunker ke Sulteng, Ketua Komnas HAM RI Respons Aspirasi soal Tanah Adat Tau Taa Burangas Dicaplok Perusahaan

“Kami menemukan ada WTB yang bunuh diri dan ada yang meninggal dunia karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu 5 tahun pascabencana, Celebes Bergerak menemukan 3 kasus bunuh diri terjadi di huntara di wilayah Kota Palu.

Hasil investigasi Celebes Bergerak juga menyebut selama rentang waktu 5 tahun ada sekitar 12 orang meninggal dunia di huntara.

“Kami menduga kuat kasus kematian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan tekanan mental selama mereka tinggal di huntara,” terang Adriansa.

Di sisi lain, Adriansa menyatakan kondisi huntara yang sudah tidak layak huni membuat para WTB mengalami depresi dan membuat mereka jatuh sakit hingga meninggal dunia.

“Jika terus dibiarkan, saya yakin akan ada lagi korban selanjutnya. Ditambah lagi, mayoritas penyintas ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melihat ada indikasi pelanggaran hak sipil, ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Share :

Baca Juga

Polisi meringkus residivis penipuan mengaku pejabat Polda Sulteng di Ciputat, Tangerang Selatan/Ist

Sulteng

Mengaku Wakapolda hingga Dirreskrimsus Polda Sulteng, Polisi Ringkus Pria Pemeras Pengusaha
Ketua TP-PKK Kota Palu Diah Puspita secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kualitas Keluarga Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)/istimewa

Palu

Ketua TP-PKK Kota Palu : Pencegahan KDRT Dimulai Dari Keluarga
Pemandangan dari atas keramaian di Jalan Sis Aljufri, Kota Palu pada peringatan Haul Guru Tua ke-54, Jumat (13/5/2022) malam/hariansulteng

Palu

Ribuan Orang Padati Jalan Sis Aljufri Palu di Hari Ketiga Haul Guru Tua
Polisi menangkap tiga karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, setelah melakukan pengeroyokan pada rekan kerjanya sendiri/Ist

Morowali Utara

Keroyok Rekan Kerja Diduga karena Dendam, Polisi Tangkap 3 Karyawan PT GNI
Ketua Komisi lll DPRD Donggala, Sudirman/Ist

Donggala

Rombongan Komisi lll DPRD Donggala Kunker ke DPRD Makassar, Ini Tujuannya
Calon Ketua PKC PMII Sulteng, Afandi/Ist

Sulteng

Afandi Usung Visi PMII Sulteng sebagai Pusat Peradaban
Pemprov Sulteng menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024 sebesar Rp 20 miliar/Ist

Sulteng

Teken NPHD, Pemprov Sulteng Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada 2024 Rp 20 Miliar
STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah menggelar wisuda offline alias tatap muka, Sabtu (18/12/2021)/Ist

Sulteng

Wisuda STAH Dharma Sentana Sulteng, Ini Pesan Ketua Gede untuk 33 Wisudawan