Home / Sulteng

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:39 WIB

12 Penyintas Gempa Sulteng Meninggal di Huntara, Celebes Bergerak Sentil Komnas HAM

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Pemerintah Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap penyintas bencana alam 28 september 2018 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Celebes Bergerak, Adriansa Manu melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terhadap para penyintas korban selamat dari bencana alam di Sulawesi Tengah sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Indikasinya adalah negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah secara sengaja membiarkan warga terdampak bencana (WTB) hidup menderita di hunian sementara (huntara),” tuturnya.

Adriansa menyebut pemerintah telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental para penyintas selama 5 tahun tinggal di huntara.

Sejak masa tanggap darurat berakhir pada 2019, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak lagi memberikan bantuan bahkan MCK di huntara sudah rusak dan tidak layak.

Ditambah lagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan bantuan pemulihan ekonomi agar warga terdampak bencana dapat hidup layak selama penantian di huntara.

Baca juga  Dampak Erupsi Gunung Ruang, Udara di Sulawesi Tengah Tercemar Gas SO2

“Kalau saja pemerintah memberikan bantuan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka WTB tidak akan merasakan penderitaan selama mereka menunggu pembangunan huntap,” ucap Adriansa.

Atas dasar itu, pihaknya menduga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak saja melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana dalam pasal 9 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pada ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahterah lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Adriansa, pembiaran terhadap WTB bahkan telah menyebabkan kematian yang berulang di huntara selama kurun waktu 5 tahun.

Baca juga  Ingatkan Pemkot Palu Selesaikan Persoalan Huntap Tondo II, Wamen PUPR: Ini Rapat Terakhir

“Kami menemukan ada WTB yang bunuh diri dan ada yang meninggal dunia karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu 5 tahun pascabencana, Celebes Bergerak menemukan 3 kasus bunuh diri terjadi di huntara di wilayah Kota Palu.

Hasil investigasi Celebes Bergerak juga menyebut selama rentang waktu 5 tahun ada sekitar 12 orang meninggal dunia di huntara.

“Kami menduga kuat kasus kematian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan tekanan mental selama mereka tinggal di huntara,” terang Adriansa.

Di sisi lain, Adriansa menyatakan kondisi huntara yang sudah tidak layak huni membuat para WTB mengalami depresi dan membuat mereka jatuh sakit hingga meninggal dunia.

“Jika terus dibiarkan, saya yakin akan ada lagi korban selanjutnya. Ditambah lagi, mayoritas penyintas ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melihat ada indikasi pelanggaran hak sipil, ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Share :

Baca Juga

Sukarelawan Santri Dukung Ganjar Sulawesi Tengah (SDG Sulteng) menggelar konsolidasi wilayah/hariansulteng

Palu

Kenalkan Sosok Ganjar, SDG Sulteng Gelar Konsolidasi bersama Ratusan Anggota Majelis Taklim
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Paparkan Capaian Kinerja 2022, Kapolresta Palu Dikritik Soal Buruknya Komunikasi dengan Media
Direktur PT Bangun Teknik Utama, Tris Agustian menggelar jumpa pers terkait persoalan pembayaran pembangunan UIN Datokarama/hariansulteng

Palu

Belum Dibayar Penuh, Subkontraktor Proyek Gedung UIN Datokarama Palu Bakal Lapor Polisi
Sulaiman Agusto bersilaturahmi kepada Raja Banggai, Tomundo Hideo Amir, Rabu (6/11/2024)/Ist

Sulteng

Sambut Kunjungan Cawagub Agusto, Raja Banggai Hideo Amir: Kita Serukan Semua ke Sangganipa
Ilustrasi hewan ternak/Ist

Palu

Ternak Berkeliaran Bebas di Palu, Pemilik Terancam Pidana dan Denda Rp 50 Juta
Pengurus Besar (PB) Alkhairaat akan meluncurkan aplikasi terbaru bernama Alkhairaat SuperApps/Ist

Sulteng

Aplikasi Alkhairaat SuperApps Bakal Meluncur di Acara Muktamar, Tersedia Layanan Kesehatan 24 Jam
Ahmad Ali/Ist

Sulteng

Jelang Putusan Dismissal, Ahmad Ali Optimis MK Berlaku Adil
Andi, pedagang siomay di Kawasan Huntap Duyu, Senin (13/6/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kilo, Pedagang Siomay di Palu Kurangi Level Kepedasan