Home / Sulteng

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:39 WIB

12 Penyintas Gempa Sulteng Meninggal di Huntara, Celebes Bergerak Sentil Komnas HAM

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Pemerintah Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap penyintas bencana alam 28 september 2018 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Celebes Bergerak, Adriansa Manu melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terhadap para penyintas korban selamat dari bencana alam di Sulawesi Tengah sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Indikasinya adalah negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah secara sengaja membiarkan warga terdampak bencana (WTB) hidup menderita di hunian sementara (huntara),” tuturnya.

Adriansa menyebut pemerintah telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental para penyintas selama 5 tahun tinggal di huntara.

Sejak masa tanggap darurat berakhir pada 2019, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak lagi memberikan bantuan bahkan MCK di huntara sudah rusak dan tidak layak.

Ditambah lagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan bantuan pemulihan ekonomi agar warga terdampak bencana dapat hidup layak selama penantian di huntara.

Baca juga  Picu Konflik Agraria, 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU Kuasai 411.000 Hektare Lahan di Sulawesi Tengah

“Kalau saja pemerintah memberikan bantuan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka WTB tidak akan merasakan penderitaan selama mereka menunggu pembangunan huntap,” ucap Adriansa.

Atas dasar itu, pihaknya menduga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak saja melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana dalam pasal 9 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pada ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahterah lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Adriansa, pembiaran terhadap WTB bahkan telah menyebabkan kematian yang berulang di huntara selama kurun waktu 5 tahun.

Baca juga  Terima Kunjungan ADB dan Bank Dunia, Wali Kota Palu Bahas Rehab Rekon Pascagempa 2018

“Kami menemukan ada WTB yang bunuh diri dan ada yang meninggal dunia karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu 5 tahun pascabencana, Celebes Bergerak menemukan 3 kasus bunuh diri terjadi di huntara di wilayah Kota Palu.

Hasil investigasi Celebes Bergerak juga menyebut selama rentang waktu 5 tahun ada sekitar 12 orang meninggal dunia di huntara.

“Kami menduga kuat kasus kematian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan tekanan mental selama mereka tinggal di huntara,” terang Adriansa.

Di sisi lain, Adriansa menyatakan kondisi huntara yang sudah tidak layak huni membuat para WTB mengalami depresi dan membuat mereka jatuh sakit hingga meninggal dunia.

“Jika terus dibiarkan, saya yakin akan ada lagi korban selanjutnya. Ditambah lagi, mayoritas penyintas ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melihat ada indikasi pelanggaran hak sipil, ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Morowali

Polda Sulteng Pastikan Logistik Pilkada 2024 Aman Pascakebakaran di Kantor KPU Morowali
KPU saat gelar debat publik perdana Pilgub Sulteng, Rabu (16/11/2024)/Ist

Palu

KPU Gelar Debat Kedua Pilgub Sulteng Besok, Polisi Imbau Pendukung Jaga Ketertiban
Polres Buol siapkan doorprize dua unit motor bagi masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19/Ist

Buol

Polres Buol Umumkan Pemenang Undian Vaksinasi Berhadiah Dua Unit Motor Besok
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Parigi Moutong

Polisi Masih Tunggu Hasil Uji Balistik untuk Ungkap Pelaku Penembakan Warga di Parimo
Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks napiter bentangkan bendera merah putih raksasa di Gunung Biru Poso, Jumat (16/8/2024)/Ist

Poso

Sambut HUT 79 RI, Polri-Eks Napiter Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Biru Poso
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Central Celebes Strategic Forum (Celestrium) 2024/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Jadi Narasumber Celestrium 2024, Bahas Tantangan Membangun Kota Palu
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Buol

Mulai Hari Ini, Kabupaten Buol Alami Pemadaman Listrik Bergilir 9 Jam Hingga 10 April

Palu

Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah