Home / Sulteng

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:39 WIB

12 Penyintas Gempa Sulteng Meninggal di Huntara, Celebes Bergerak Sentil Komnas HAM

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Pemerintah Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap penyintas bencana alam 28 september 2018 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Celebes Bergerak, Adriansa Manu melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terhadap para penyintas korban selamat dari bencana alam di Sulawesi Tengah sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Indikasinya adalah negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah secara sengaja membiarkan warga terdampak bencana (WTB) hidup menderita di hunian sementara (huntara),” tuturnya.

Adriansa menyebut pemerintah telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental para penyintas selama 5 tahun tinggal di huntara.

Sejak masa tanggap darurat berakhir pada 2019, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak lagi memberikan bantuan bahkan MCK di huntara sudah rusak dan tidak layak.

Ditambah lagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan bantuan pemulihan ekonomi agar warga terdampak bencana dapat hidup layak selama penantian di huntara.

Baca juga  Polda Sulteng Imbau Warga Tidak Hura-hura Sambut Tahun Baru 2024

“Kalau saja pemerintah memberikan bantuan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka WTB tidak akan merasakan penderitaan selama mereka menunggu pembangunan huntap,” ucap Adriansa.

Atas dasar itu, pihaknya menduga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak saja melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana dalam pasal 9 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pada ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahterah lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Adriansa, pembiaran terhadap WTB bahkan telah menyebabkan kematian yang berulang di huntara selama kurun waktu 5 tahun.

Baca juga  Hari Ketiga Lebaran, Warga Habiskan Waktu Libur di Masjid Apung Bekas Tsunami Palu

“Kami menemukan ada WTB yang bunuh diri dan ada yang meninggal dunia karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu 5 tahun pascabencana, Celebes Bergerak menemukan 3 kasus bunuh diri terjadi di huntara di wilayah Kota Palu.

Hasil investigasi Celebes Bergerak juga menyebut selama rentang waktu 5 tahun ada sekitar 12 orang meninggal dunia di huntara.

“Kami menduga kuat kasus kematian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan tekanan mental selama mereka tinggal di huntara,” terang Adriansa.

Di sisi lain, Adriansa menyatakan kondisi huntara yang sudah tidak layak huni membuat para WTB mengalami depresi dan membuat mereka jatuh sakit hingga meninggal dunia.

“Jika terus dibiarkan, saya yakin akan ada lagi korban selanjutnya. Ditambah lagi, mayoritas penyintas ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melihat ada indikasi pelanggaran hak sipil, ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Share :

Baca Juga

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Fraksi NasDem Dinilai Tebang Pilih Sikapi Kisruh Tambang Emas Poboya, Lupa Kasus AKM?
Kantor Inspektur Tambang Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu/hariansulteng

Morowali Utara

Inspektur Tambang Keluarkan 7 Perintah untuk 5 Perusahaan Buntut Banjir Bandang di Morut
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto, Senin (13/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sulteng, Wali Kota Palu Komitmen Bantu Pembangunan Kantor
Kepala Desa Marana, Lutfin Yuhan berorasi di depan Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (8/8/2023)/hariansulteng

Donggala

Kecewa Bupati Donggala Tak Hadiri Panggilan Eksekusi, Lutfin Merasa Terintimidasi di Era Kasman Lassa
Ahmad Ali hadiri Rakerwil DPW PAN Sulteng, Jumat (8/11/2024)/Ist

Palu

DPW PAN Sulteng Gelar Rakerwil di Tengah Protes Mosi Tidak Percaya
Pemkot Palu raih penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng/Ist

Palu

Pemkot Palu Raih Penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng
Ilustrasi Alfamidi/Ist

Palu

Tegaskan Tak Ada Biaya Parkir Bagi Pelanggan, Alfamidi Palu: Silahkan Laporkan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka layanan penukaran uang rupiah menjelang Idulfitri 1446 H, Rabu (19/03/2025)/Ist

Palu

Wali Kota Palu Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Jelang Idulfitri