HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang wanita di Kota Palu berinisial RI melapor ke polisi usai mengaku menjadi korban pengeroyokan.
Peristiwa itu bermula ketika korban berada di sebuah kafe di Jalan Juanda pada 12 April 2025 sekira pukul 01.30 Wita.
Setelah kafe tutup, perempuan inisial G mengajak RI untuk bertemu. RI pun menunggu di halaman kafe guna membahas masalah foto G yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Namun pertemuan itu berakhir dengan cekcok. Seingat RI, ada lebih dari sepuluh orang menghampirinya dan dua di antaranya melakukan pemukulan.
G juga diduga melakukan kekerasan dengan memukul Ri di bagian kepala, pipi dan lengan kanan, serta menarik rambutnya.
“Akibat serangan tersebut, klien kami mengalami luka fisik yang serius,” kata kuasa hukum RI, Rukly Chahyadi, Kamis (07/04/2025).
Rukly menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor LP/B/474/IV/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Ia berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak R.I.
“Kami berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan kami akan terus mendampingi korban hingga keadilan tercapai,” ucap Rukly.
(Red)