Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Kapolda Sulteng dan Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Lokasi yang Bakal Dikunjungi Jokowi di Bangkep

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Dekan FKIP Untad Angkat Bicara Soal Mahasiswi Diduga Alami Pelecehan Seksual di Kampus

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Harga Telur Ayam di Sigi Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru
Jajaran Komnas HAM Sulteng melakukan audiensi dengan Polda Sulteng beberapa waktu lalu/Ist

Morowali Utara

Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali
PSSI merespons kekecewaan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura terkait proses seleksi pemain babak kualifikasi (BK) cabang olahraga (cabor) sepak bola pada PON 2024/Ist

Sulteng

Gubernur Rusdy Mastura Kecewa soal Seleksi BK PON Cabor Sepak Bola, Asprov PSSI Sulteng Buka Suara
YTM menggelar dialog publik bertajuk "Menguak Ironi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Tambang Nikel Ilegal" di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (11/11/2024)/hariansulteng

Palu

YTM Kumpul Serikat Buruh Bahas Praktik Buruk Industri Tambang Nikel di Sulteng
Sebanyak 60 persen dari total 115 kamar Swiss Belhotel telah dipesan jelang Musyawarah Nasional (Munas) Korps Alumni HMI (KAHMI) ke-XI/hariansulteng

Palu

Jelang Munas XI KAHMI 24-28 November di Palu, 60 Persen Kamar Swiss Belhotel Telah Dipesan
Pencarian 2 remaja hanyut di Air Terjun Wera masih nihil, Selasa (27/2/2024)/Ist

Sigi

Pencarian 2 Remaja Hanyut di Air Terjun Wera Masih Nihil
Universitas Tadulako, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Pengumuman SBMPTN 2022 Sore Ini, Untad Sedia 4.166 Kursi dari 8 Ribu Lebih Pendaftar
Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

Sulteng

Pastikan Stok Aman, Pertamina Tambah 228.516 Tabung Elpiji 3 Kilogram di Sulteng Jelang Lebaran