Home / Sulteng

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:10 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng Terus Meningkat

Rutgers Indonesia gelar dialog dan sosialisasi pemajuan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (7/12/2023)/hariansulteng

Rutgers Indonesia gelar dialog dan sosialisasi pemajuan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (7/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami tren peningkatan.

Pada 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng mencatat ada 92 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA DP3A Sulteng, Zulfikar Usman di acara dialog dan sosialisasi pemajuan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (7/12/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Rutgers Indonesia, organisasi nirlaba yang bekerja pada isu kesehatan reproduksi dan seksualitas (HKSR), serta pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS).

Baca juga  Kuasa Hukum Apresiasi Polres Donggala Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 92 kasus (31 kekerasan seksual) di tahun 2023, dibanding 2022 sebanyak 90 kasus (27 kekerasan seksual),” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, UU TPKS memperkuat kinerja UPTD PPA dalam menyediakan akses layanan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Harapannya UPTD PPA dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga menjadi jalur hadirnya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual,” imbuhnya.

Baca juga  Ribut-ribut Soal Dana Hibah untuk Munas KAHMI Capai Rp 14 Miliar, Gubernur Sulteng Beri Penjelasan

Direktur LBH APIK Sulteng, Nining Rahayu menyampaikan bahwa sebagai mitra UPTD PPA, pihaknya memberikan layanan hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Yaitu melakukan pemetaan aktor kunci di tingkat desa, memberikan pelatihan dan pembentukan posko paralegal, sosialisasi penyuluhan hukum, serta kampanye pencegahan KBGS,” ujar Nining.

Diskusi mengenai sosialisasi pemajuan implementasi UU TPKS antara lain mendiskusikan penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasinya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Bawaslu menemukan puluhan ribu surat suara rusak di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah/Ist

Tojo Una-Una

Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Rusak di Kabupaten Tojo Una-Una
Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Palu

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng
Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Parigi Moutong

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius
Ahmad Ali dipeluk emak-emak saat blusukan ke Pasar Inpres Manonda, Kamis (1/8/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Dipeluk Erat Emak-emak saat Blusukan ke Pasar Inpres Manonda Palu
BPOM sita ratusan produk kosmetik ilegal di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong/hariansulteng

Palu

Imbau Warga Waspada, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Palu dan Parigi Moutong
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko/Humas Polri

Nasional

Tersangka Teroris MIT di Sulteng Usia 22 Tahun Menyerahkan Diri karena Ketakutan
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Mako Polresta Palu, Sabtu (1/6/2024)/Ist

Palu

Irmayanti Pettalolo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Mako Polresta Palu
Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Rabu (21/05/2025)/Ist

Palu

Hadapi Sidang Besok, Heandly Mangkali Siapkan Saksi Ahli di Praperadilan Lawan Polda Sulteng