Home / Sulteng

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:19 WIB

Tim BerAmal: Sidang Sengketa Pilgub Sulteng Lanjut 23 Januari 2025

Ahmad Ali gelar konferensi pers terkait hasil sementara perolehan suara Pilgub Sulteng 2024, Rabu malam (27/11/2024)/Ist

Ahmad Ali gelar konferensi pers terkait hasil sementara perolehan suara Pilgub Sulteng 2024, Rabu malam (27/11/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COMMahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) pada 23 Januari 2025.

Juru bicara pasangan Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BerAmal), Ruslan Sangadji menyatakan pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025.

“Sidang kedua akan digelar pada 23 Januari 2025. Sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1,” ujar Ochan, sapaan Ruslan Sangadji, Minggu (19/01/2025).

Dalam surat panggilan tersebut, ujar Ochan, MK mengagendakan sidang kali ini mencakup tanggapan resmi dari KPU Sulteng sebagai pihak termohon.

Sidang yang ditangani hakim konstitusi panel III ini, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan pandangan dari pihak-pihak yang relevan dalam perkara tersebut.

“KPU akan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang telah kami ajukan pada sidang perdana 13 Januari 2025 lalu. Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan,” imbuhnya.

Baca juga  Terancam Gagal Berlaga di Pilgub Sulteng, Cudy Sebut Ada Konglomerat yang Ingin Menjegal

Ochan menambahkan, sidang kedua ini juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan Tim BerAmal.

MK emberikan fleksibilitas kehadiran secara luring maupun daring (hybrid). Untuk kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang perwakilan, baik dari prinsipal maupun kuasa hukum.

“Pasangan calon BerAmal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” jelas Ochan.

Diketahui, pasangan BerAmal memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.

Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan Andi Syafrani selaku kuasa hukum BerAmal pada sidang sebelumnya.

Tim Hukum BerAmal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon wakil gubernur nomor urut 2 Reny A Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.

Pelantikan tersebut dinilai dilakukan tanpa izin pejabat berwenang, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga  Wakapolda Brigjen Helmi Lantik 129 Bintara Polri SPN Polda Sulteng

Setelah mengetahui tidak ada izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Mendagri.

“Izin tersebut diketahui baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan,” ucap Ochan.

Selain itu, tim hukum BerAmal juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurut mereka, pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat.

Namun dalam kasus ini, petahana gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.

Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

Untuk menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, tim hukum BerAmal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten.

(Red)

Share :

Baca Juga

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menggelar diskusi memperingati 5 tahun bencana di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Rabu malam (27/9/2023)/Ist

Palu

Refleksi 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Bahas Progres Pembangunan Huntap
Wakil Dekan II FEB Untad, Muh Yunus Kasim/hariansulteng

Sulteng

FEB Untad Nonaktifkan Oknum Dosen Selama 6 Bulan Usai Lakukan Pungutan Liar kepada Mahasiswa
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Konsultasi Publik I, Harap Penyusunan KLHS RPJPD Selesai Tepat Waktu
Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran menghadiri gala dinner dalam rangkaian rakernas YPKBK ke-XIV, Jumat (14/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Jadi Tuan Rumah Rakernas XIV Yayasan Pelayanan Kesehatan Bala Keselamatan
Guru Besar UIN Datokarama, Prof Lukman S Thahir/hariansulteng

Sulteng

Guru Besar UIN Datokarama Minta Polri Pertimbangkan Hentikan Operasi Madago Raya di Poso
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Satgas Madago Raya Kembali Kontak Tembak dengan Teroris MIT di Parimo
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira hadiri peresmian Gedung Klinik Utama PKU Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/3/2022)/hariansulteng

Palu

Ketua DPRD Sulteng Nilam Janji Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Klinik PKU Muhammadiyah Palu
Mayat bayi laki-laki ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/12/2024)/Ist

Palu

Pemulung Temukan Mayat Bayi di TPA Kawatuna Palu, Diduga Hasil Hubungan Gelap