Home / Sigi

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Terdakwa kasus penganiayaan, Jafar Din Dg Amir divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (7/8/2023).

Jafar divonis terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang petani di Kabupaten Sigi bernama Agustakari mengalami luka berat.

Keluarga korban memandang putusan tersebut sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meskipun, keluarga menganggap vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya.

Jafar dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada Agustakari di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Maret 2023 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan Agustakari terkait adanya penutupan akses jalan menuju kebun.

Baca juga  Pencarian 2 Remaja Hanyut di Air Terjun Wera Masih Nihil

Saat itu, Jafar berada di depan rumahnya membawa sebilah parang bertemu dengan Agustakari kemudian menebasnya berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung belakang, leher, kedua tangan dan patah tulang.

“Kami melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini. Kami menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta serta hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi didampingi Rivkiyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.

Rukly berharap hukuman yang dikenakan kepada Jafar dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Baca juga  Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Keputusan ini juga sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun putusan ini berat untuk diterima, Rukly menyebut istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Kami akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan,” katanya.

“Istri percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya,” tutur Rukly. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Sigi

Anak di Sigi Diduga Diculik, Begini Keterangan Polres Sigi
Ilustrasi debt collector/Ist

Sigi

Nasib Nasabah ACC Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Tanggung Biaya Debt Collector Usai Mobil Ditarik Paksa di Sigi
Rahmi (kiri) ditemukan di sebuah kost usai dilaporkan hilang, Selasa (30/11/2021) malam/Ist

Sigi

Viral Bawa Uang Nasabah Rp 75 Juta, Pegawai Amartha Ditangkap di Kost Bersama Pria di Sigi
Momen Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae saling berjabat tangan. (Foto: Istimewa)

Sigi

Irwan Lapatta Pastikan Laporannya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut
Mahasiswa UWN bekali ibu-ibu PKK di Desa Kaleke cara olah sampah organik jadi biopot/Ist

Sigi

Mahasiswa UWN Bekali Ibu-Ibu PKK di Desa Kaleke Cara Olah Sampah Organik Jadi Biopot
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata hadiri pemaparan survei lapangan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Lariang, Selasa (23/5/2023)/hariansulteng

Sigi

Jamin Kemudahan Investasi, Bupati Sigi Wanti-wanti Jajarannya Tak Lakukan Pungli
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan/Ist

Sigi

Ganti Rugi Lahan Warga Tak Kunjung Diterima, DPRD Sulteng Soroti Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere

Donggala

PLN Besok Padamkan Listrik 4 Jam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong