Home / Sigi

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Terdakwa kasus penganiayaan, Jafar Din Dg Amir divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (7/8/2023).

Jafar divonis terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang petani di Kabupaten Sigi bernama Agustakari mengalami luka berat.

Keluarga korban memandang putusan tersebut sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meskipun, keluarga menganggap vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya.

Jafar dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada Agustakari di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Maret 2023 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan Agustakari terkait adanya penutupan akses jalan menuju kebun.

Baca juga  Polisi Telah Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka di Kasus Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Sigi

Saat itu, Jafar berada di depan rumahnya membawa sebilah parang bertemu dengan Agustakari kemudian menebasnya berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung belakang, leher, kedua tangan dan patah tulang.

“Kami melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini. Kami menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta serta hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi didampingi Rivkiyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.

Rukly berharap hukuman yang dikenakan kepada Jafar dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Baca juga  6 Kecamatan di Sigi Gelap Gulita Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras

Keputusan ini juga sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun putusan ini berat untuk diterima, Rukly menyebut istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Kami akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan,” katanya.

“Istri percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya,” tutur Rukly. (Bal)

Share :

Baca Juga

Penyintas bencana asal Sigi, Amir DM menghadiri konsolidasi bersama sejumlah aktivis di Kota Palu terkait penyediaan huntap, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Sigi

Warga Stres Hingga Meninggal di Huntara, Penyintas Bencana di Sigi Minta Perhatian Jokowi
Polres Sigi gelar rekonstruksi kasus pembakaran wanita berusia 22 tahun, Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

Sigi

Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Pembunuhan Wanita di Sidondo Sigi ke Pengadilan
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

Sigi

Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembakaran Wanita di Sigi, Minta Segera Serahkan Diri
PT Oti Eya tanam pohon di lahan kosong di Desa Balamoa Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Rabu, (14/12/21)/Ist

Sigi

Tanam Pohon Kemiri Hingga Durian, PT Oti Eya Ubah Lahan Kosong di Sigi Jadi Produktif
Ilustrasi/Ist

Sigi

BREAKING NEWS: Pegawai PTUN Palu Ditikam OTK, Pelaku Diamuk Massa
Anggota DPRD Sigi, Deny Rismawan memulai reses di Kecamatan Dolo, Dolo Selatan dan Dolo Barat, pada 12 Februari 2025/Ist

Sigi

Reses DPRD Sigi, Deny Rismawan Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Kecamatan
Momen Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae saling berjabat tangan. (Foto: Istimewa)

Sigi

Irwan Lapatta Pastikan Laporannya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut
Ibu kandung Cici Tirana, Isrini saat ditemui beberapa waktu lalu/hariansulteng

Sigi

Ibu Wanita Korban Pembakaran di Sigi Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Penadahan Handphone Anaknya