Home / Sigi

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Terdakwa kasus penganiayaan, Jafar Din Dg Amir divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (7/8/2023).

Jafar divonis terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang petani di Kabupaten Sigi bernama Agustakari mengalami luka berat.

Keluarga korban memandang putusan tersebut sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meskipun, keluarga menganggap vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya.

Jafar dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada Agustakari di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Maret 2023 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan Agustakari terkait adanya penutupan akses jalan menuju kebun.

Baca juga  Dua Tersangka Penganiayaan di Homestay Kota Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

Saat itu, Jafar berada di depan rumahnya membawa sebilah parang bertemu dengan Agustakari kemudian menebasnya berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung belakang, leher, kedua tangan dan patah tulang.

“Kami melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini. Kami menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta serta hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi didampingi Rivkiyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.

Rukly berharap hukuman yang dikenakan kepada Jafar dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Baca juga  Perum Bulog-Bupati Sigi Resmikan Pembangunan Sarana Air Bersih Bantuan TJSL di Desa Bora

Keputusan ini juga sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun putusan ini berat untuk diterima, Rukly menyebut istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Kami akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan,” katanya.

“Istri percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya,” tutur Rukly. (Bal)

Share :

Baca Juga

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

Sigi

Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembakaran Wanita di Sigi, Minta Segera Serahkan Diri
Penemuan mayat wanita dalam kondisi hangus terbakar di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada 21 Maret 2023 lalu/Ist

Sigi

3 Bulan Kasus Mayat Wanita Terbakar di Sigi Belum Terungkap, Keluarga Mengaku Sulit Hubungi Polisi
Sejumlah penyintas bencana dan aktivis membentuk FPPM, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Donggala

Korban Bencana Pasigala Gelar Aksi Akhir Tahun Besok, Beri Rapor Merah ke Pemerintah
Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (9/3/2023)/Ist

Sigi

Beraksi di 13 TKP, Polres Sigi Ringkus Maling Motor Spesialis Kunci T
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa pendemo dari Tipo dan Kalora yang menolak aktivitas tambang galian C, 10 Juni 2025 (Sumber: sultengprov.go.id)

Palu

Mengurai Benang Kusut di Balik Penghentian Tambang Galian C oleh Gubernur Anwar Hafid
Ramporame Tumbuh Bersama jadi nama baru menggantikan Ramporame Festival ( (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Sigi

Mandiri, Gotong-Royong, dan Tumbuh Bersama Ramporame
Dapat restu masyarakat adat Kulawi menuju DPR RI, Yusuf Lakaseng dipakaikan ikat kepala siga, Kamis (2/6/2022)/hariansulteng

Sigi

Dapat Restu Tokoh Adat Kulawi Menuju DPR RI, Yusuf Lakaseng Dipakaikan Ikat Kepala Siga
GMC Sulteng gelar pelatihan jurnalistik/Ist

Sigi

Kembangkan Pemuda-Pemudi dalam Menulis, GMC Sulteng Gelar Pelatihan Jurnalistik