Home / Sigi

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Terdakwa kasus penganiayaan, Jafar Din Dg Amir divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (7/8/2023).

Jafar divonis terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang petani di Kabupaten Sigi bernama Agustakari mengalami luka berat.

Keluarga korban memandang putusan tersebut sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meskipun, keluarga menganggap vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya.

Jafar dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada Agustakari di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Maret 2023 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan Agustakari terkait adanya penutupan akses jalan menuju kebun.

Baca juga  Dua Bocah di Sigi Hilang Terseret Arus saat Bermain di Sungai Kura-kura

Saat itu, Jafar berada di depan rumahnya membawa sebilah parang bertemu dengan Agustakari kemudian menebasnya berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung belakang, leher, kedua tangan dan patah tulang.

“Kami melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini. Kami menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta serta hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi didampingi Rivkiyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.

Rukly berharap hukuman yang dikenakan kepada Jafar dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Baca juga  6 Jam Listrik Padam Akibat Tanah Longsor di Jl Trans Palu Kulawi

Keputusan ini juga sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun putusan ini berat untuk diterima, Rukly menyebut istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Kami akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan,” katanya.

“Istri percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya,” tutur Rukly. (Bal)

Share :

Baca Juga

Polres Sigi bersama Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata musnahkan ribuan liter miras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kamis (23/12/2021)/Ist

Sigi

Jelang Natal, Polres Sigi Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus dan Saguer di Dua Kecamatan
Puncak Matantimali di Desa Matantimali, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sigi

Pengunjung Wisata Puncak Matantimali Keluhkan Akses Jalan
Seorang warga bernama Ikhsan (25) dikabarkan hilang saat mencari ikan di sungai Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (17/5/2024)/Ist

Sigi

Seorang Warga Hilang saat Mencari Ikan di Sungai Desa Bulili Sigi
Relawan Srikandi Ganjar Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi dan pelatihan bussines plan, Kamis (18/5/2023)/Ist

Sigi

Relawan Srikandi Ganjar Ajarkan Anak Muda di Sigi Bikin Gantungan Kunci dari Tepung
Peringati HUT Infanteri, Korem 132/Tadulako lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya, Rabu (18/12/2024)/Ist

Sigi

Peringati Hari Infanteri, Korem 132/Tadulako Lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya
Masyarakar Desa Kamarora mengungsi pascagempa magnitudo 5,3/Ist

Sigi

Pengungsi Gempa Sigi Butuh Makanan Siap Saji hingga Selimut
Kepolisian Resor (Porles) Sigi melakukan rekonstruksi kasus pembakaran wanita bernama Cici Triana (22), Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

Sigi

BREAKING NEWS: Rekonstruksi Kasus Pembakaran Wanita di Desa Sidondo Sigi Belangsung 2 Jam
Warga dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di aliran sungai Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (4/7/2023)/Ist

Sigi

Sempat Dilaporkan Hilang, Wanita di Sigi Ditemukan Meninggal di Sungai Desa Pakuli