Home / Sigi

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Terdakwa kasus penganiayaan, Jafar Din Dg Amir divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (7/8/2023).

Jafar divonis terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang petani di Kabupaten Sigi bernama Agustakari mengalami luka berat.

Keluarga korban memandang putusan tersebut sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meskipun, keluarga menganggap vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya.

Jafar dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada Agustakari di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Maret 2023 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan Agustakari terkait adanya penutupan akses jalan menuju kebun.

Baca juga  Kunjungi Pos Madago Raya, Brigjen Toto Ingatkan Prajurit Tak Arogan ke Masyarakat

Saat itu, Jafar berada di depan rumahnya membawa sebilah parang bertemu dengan Agustakari kemudian menebasnya berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung belakang, leher, kedua tangan dan patah tulang.

“Kami melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini. Kami menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta serta hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi didampingi Rivkiyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.

Rukly berharap hukuman yang dikenakan kepada Jafar dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Baca juga  4 Terdakwa Narkoba 95 Kilogram Sabu di Donggala Dituntut Hukuman Mati

Keputusan ini juga sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun putusan ini berat untuk diterima, Rukly menyebut istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Kami akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan,” katanya.

“Istri percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya,” tutur Rukly. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ibu Cici Triana, Isrini (kanan) bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

Sigi

3 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Minta Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Mayat Wanita Terbakar di Sigi
Hujan lebat yang mengguyur Kawasan Palolo, Kabupaten Sigi sejak pagi hari, mengakibatkan sejumlah pohon tumbang menimpa kabel listrik/istimewa Vito Tafwidh Raharso

Palu

Diguyur Hujan Sejak Pagi Hari, 6 Wilayah di Sigi dan Poso Mati Lampu
Empat hari tidak kunjung pulang, seorang warga Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, ditemukan sudah tidak bernyawa/istimewa humas basarnas

Sigi

Tujuh Hari Tak Pulang, Petani di Sigi Ditemukan Meninggal Dunia
Sesosok mayat perempuan ditemukan di perkebunan milik warga di Dusun 4 Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Minggu (22/1/2023)/Ist

Sigi

Warga Dolo Barat Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Kebun, Polres Sigi Selidiki

Sigi

Polres Sigi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Watunonju
Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) regu 1 terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan ajakan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Sigi

Polres Sigi Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19
Moh Irwan Lapatta (kiri), Moh Rizal Intjenae (kanan). (Foto: Istimewa)

Sigi

Irwan Lapatta Layangkan Somasi ke Bupati Sigi soal Pencemaran Nama Baik
Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (9/3/2023)/Ist

Sigi

Beraksi di 13 TKP, Polres Sigi Ringkus Maling Motor Spesialis Kunci T