Home / Sigi

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Terdakwa kasus penganiayaan, Jafar Din Dg Amir divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (7/8/2023).

Jafar divonis terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang petani di Kabupaten Sigi bernama Agustakari mengalami luka berat.

Keluarga korban memandang putusan tersebut sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Meskipun, keluarga menganggap vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya.

Jafar dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada Agustakari di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Maret 2023 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan Agustakari terkait adanya penutupan akses jalan menuju kebun.

Baca juga  Oknum TNI Diduga Aniaya Petani di Desa Bahomakmur, Kodim 1311/Morowali Buka Suara

Saat itu, Jafar berada di depan rumahnya membawa sebilah parang bertemu dengan Agustakari kemudian menebasnya berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung belakang, leher, kedua tangan dan patah tulang.

“Kami melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini. Kami menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta serta hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi didampingi Rivkiyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.

Rukly berharap hukuman yang dikenakan kepada Jafar dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Baca juga  Nama Desa Sambo di Sulteng Mendadak Viral Gegara Kasus Brigadir J

Keputusan ini juga sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Meskipun putusan ini berat untuk diterima, Rukly menyebut istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Kami akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan,” katanya.

“Istri percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya,” tutur Rukly. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi/Ist

Sigi

Gempa M 4,5 Guncang Sigi, Terasa hingga Kota Palu
Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus satu perempuan berinisial NT asal Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi/istimewa

Sigi

Perempuan Asal Desa Beka Diringkus Sat Narkoba Polres Sigi karena Simpan Sabu
Seorang warga bernama Ikhsan (25) dikabarkan hilang saat mencari ikan di sungai Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (17/5/2024)/Ist

Sigi

Seorang Warga Hilang saat Mencari Ikan di Sungai Desa Bulili Sigi
SDG Sulteng gotong royong bareng santri renovasi laboratorium komputer Ponpes Luqmanul Hakim/Ist

Sigi

SDG Sulteng Gotong Royong Bareng Santri Renovasi Laboratorium Komputer Ponpes Luqmanul Hakim
HIMADIKSIKIP UWN Palu lestarikan tanaman obat keluarga di Desa Pakuli/Ist

Sigi

Lolos PPK Ormawa, HIMADIKSIKIP UWN Palu Lestarikan Tanaman Obat Keluarga di Desa Pakuli
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan/Ist

Sigi

Ganti Rugi Lahan Warga Tak Kunjung Diterima, DPRD Sulteng Soroti Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere
Tim SAR lakukan pencarian 2 bocah yang hilang terseret arus Sungai Kura-Kura di Desa Kapiore, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/3/2023)/Ist

Sigi

Dua Bocah di Sigi Hilang Terseret Arus saat Bermain di Sungai Kura-kura
Danrem 132/Tadulako memberikan sambutan di acara sosialisasi Pilkada 2024 di Desa Bora, Kabupaten Sigi, Senin (12/8/2024)/Ist

Sigi

Sosialisasi Pilkada 2024, Danrem 132/Tadulako Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Kedamaian