Home / Sulteng

Sabtu, 24 Desember 2022 - 18:56 WIB

Tanggapi Ulah Oknum Dosen FEB Minta Bayaran Perbaikan Nilai, Rektor Untad: Harus Disanksi

Rektor Untad, Prof Mahfudz/hariansulteng

Rektor Untad, Prof Mahfudz/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Mahfudz memastikan akan menindak oknum dosen bernisial M usai meminta bayaran perbaikan nilai kepada mahasiswa.

Seperti diketahui, M merupakan dosen aktif dari Program Studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad.

“Harus disanksi. Sanksi yang diberikan tergantung dari hasil penyidikan tim yang dibentuk dekan fakultas ekonomi dan bisnis,” ucap Mahfudz kepada HarianSulteng.com, Sabtu (24/12/2022).

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak ragu melaporkan jika terdapat dosen meminta segala bentuk pembayaran dengan alasan nilai.

Baca juga  Langgar Tata Tertib, 5 Personel Polda Sulteng Pakai Rompi Bertuliskan 'Jangan Contoh Saya'

“Mahasiswa harus percaya diri. Jangan mau tergiur dengan janji kemudahan mendapat nilai bagus dari oknum dosen. Mahasiswa punya hak untuk protes kalau merasa nilainya bagus dan tidak diluluskan oleh dosennya,” ujat guru besar Fakultas Pertanian Untad tersebut.

Sebelumnya, seorang mahasiswa FEB Untad melaporkan M kepada pihak fakultas karena diduga telah melakukan pemerasan.

Praktik berbau gratifikasi ini terjadi ketika mahasiswa tersebut meminta perbaikan nilai untuk mata kuliah tertentu.

Namun dalam percakapan Whatsapp, M merespon permintaan mahasiswa dengan meminta sejumlah barang seperti beras 10 kilogram, telur dan minyak goreng.

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU

Menanggapi hal itu, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad langsung menggelar rapat pada 21 Desember 2022.

Meski belum terjadi transaksi antara mahasiswa dan sang dosen, FEB Untad berkepentingan untuk mengawal agar penyelesaiannya sesuai dengan pedoman Perguruan Tinggi.

“Kami telah melakukan pertemuan seluruh unsur pimpinan untuk menindaklanjuti pemberitaan yang beredar. Dosen yang bersangkutan telah kami panggil dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dekan FEB Untad, Ikbal beberapa waktu lalu. (Sub)

Share :

Baca Juga

Tim koalisi kampanyekan 10 program unggulan pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/9/2024)/Ist

Banggai

Tim Koalisi Kampanyekan 10 Program Unggulan Pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang Banggai
Ekshumasi dan autopsi jenazah Muh Mughni Syakur berlangsung kurang lebih selama 3 jam, Senin (5/2/2024)/hariansulteng

Palu

Jasad Mughni Syakur Selesai Diautopsi, Polda Sulteng Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan
TNI-Polri bantu padamkan kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu (8/12/2024)/Ist

Banggai

TNI-Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Sentral Luwuk
KPU Sulteng terima penghargaan sebagai terbaik kedua Podcast Paling Menyala Tahun 2024/Ist

Sulteng

Raih Penghargaan Terbaik II Podcast Paling Menyala, KPU Sulteng Apresiasi Dukungan Media
Jajaran pimpinan DPW Perindo Sulteng menyambangi Hadianto Rasyid di kediamannya/Ist

Palu

Bertemu Hadianto Rasyid, Perindo Siap Jadi Pengusung?
Ahmad Ali gelar kampanye dialogis di di Desa Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (30/10/2024)/Ist

Donggala

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Dapat Dukungan dari Nelayan dan Penjual Ikan di Donggala
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB Untad) buka suara terkait video aksi perpeloncoan yang viral di media sosial/Ist

Palu

Buntut Perpeloncoan Maba, FEB Untad Bekukan Sanggar Seni Kakula
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Banggai Kepulauan

Eks Kepala BPKAD Bangkep Tersangka Korupsi Rp29 Miliar Ditangkap Polisi Usai 19 Bulan DPO