Home / Palu

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Tanah Warisan Diduga Diserobot, Warga di Palu Pertanyakan Polisi Hentikan Penyelidikan

Rumah Mike di Jalan Tanjumbulu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Rumah Mike di Jalan Tanjumbulu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Mike, seorang warga Kota Palu mempertanyakan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan atas laporannya terkait dugaan penyerobotan.

Wanita 63 tahun itu tinggal di rumah di atas lahan yang berlokasi di Jalan Tanjumbulu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tanah seluas 592 m2 itu dibeli ayahnya bernama Mohan Manto, dan resmi terdaftar di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu berdasarkan sertipikat hak milik nomor 1274 tahun 2004.

Setelah sang ayah meninggal pada 2006, seiring waktu tanah itu dikuasai dan berpindah tangan dengan adanya sertipikat atas nama orang lain.

“Tapi saya memegang (sertipikat) yang asli, saya ambil di bank karena sebelumnya dijaminkan,” ujar Mike, Sabtu (19/10/2024).

Merasa keberatan, sebagai ahli waris, Mike mengajukan gugatan pembatalan sertipikat yang telah dibalik nama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Namun majelis PTUN Palu menyatakan gugatan Mike tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil alias NO.

Baca juga  Mantan Rektor Untad Basir Cyio Tepis Tudingan Telah Intimidasi Dosen Nur Sangadji

Mike pun mengambil upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar atas putusan tingkat pertama di PTUN Palu.

Majelis hakim PTTUN Makassar mengabulkan permohonan banding gugatan Mike sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 17/B/2013/PT.TUN.MKS tertanggal 18 Juli 2013.

Kuasa hukum Mike, Moh Fadly menerangkan bahwa kliennya sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi.

“Diajukan gugatan ke PN untuk menuntut ganti rugi, karena tanah itu dikuasai orang lain cukup lama. Tingkat pertama NO, kemudian putusan banding menguatkan putusan sebelumnya. Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan tingkat banding lalu mengadili sendiri namun hasilnya ditolak,” jelas pengacara dari Hukum Tepi Barat & Associates itu.

Ia menuturkan, MA menolak permohonan kasasi lantaran tidak ada bukti yang kuat terkait status sah perkawinan orangtua Mike.

Padahal, kata Fadly, kliennya merupakan anak dari almarhum Mohan Manto berdasarkan penetapan ahli waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama.

Baca juga  Laporannya soal Dugaan Penyerobotan Bakal Disetop Polres Donggala, Warga Siap Ajukan Praperadilan

Mike kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung berbarengan dengan melaporkan perilaku hakim tingkat kasasi ke Komisi Yudisial (KY).

“Sementara urus PK, Ibu Mike juga membuat laporan ke KY terkait kode etik hakim kasasi. Putusan KY menyatakan ada pelanggaran kode etik,” ungkapnya.

Upaya Mike untuk menguasai kembali lahan yang diwariskan sang ayah terus berlanjut. Bersama Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, dirinya melayangkan laporan ke Polda Sulteng atas kasus dugaan penyerobotan pada 30 Juli 2024.

Namun pada 27 September 2024, Mike merasa heran ketika mendapat surat pemberitahuan bahwa Polda Sulteng telah menghentikan penyelidikan atas kasus yang ia laporkan.

“Kami tim kuasa hukum masih akan berdiskusi untuk merumuskan langkah hukum selanjutnya dalam menyikapi SP3 Polda Sulteng,” tutur Fadly.

HarianSulteng.com mencoba mengonfirmasi Kabidbumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri jalan santai dan bakti sosial Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Sulawesi Tengah, Minggu (12/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Jalan Santai IKAPTK, Sekkot Palu Puji Kiprah Lulusan IPDN di Sulteng
Pemkot Palu gelar pelatihan dasar bagi aparatur penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kota Palu, Senin (04/11/2024)/Ist

Palu

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Aparatur Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Sejumlah pos beratapkan terpal berdiri di lokasi PETI Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

Longsor Lagi di Poboya, Aktivitas PETI Kembali Menelan Korban
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman secara simbolis menyerahkan bantuan uang tunai dan paket sembako dari Baznas, Rabu (19/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako dari Baznas ke 306 Penerima Manfaat
Abnaul Khairaat dari berbagai daerah bersama para simpatisan menggelar aksi Bela Guru Tua di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (11/04/2025)/hariansulteng

Palu

Aksi Abnaul Khairaat Bela Guru Tua di Palu, Tuntut Tangkap dan Adili Fuad Plered
Satu unit rumah dan kios milik warga ludes terbakar di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (20/1/2022) malam/hariansulteng

Palu

Kebakaran Rumah di Tavanjuka, Warga Dengar Suara Ledakan dari Arah Mas Joko
Rusdy Mastura bersama Ko Aceo/Ist

Palu

500 Relawan dan Simpatisan Sangganipa Hadiri Jumat Berkah
Polda Sulteng ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Kota Palu/Ist

Palu

Pria di Palu Ditangkap gegara Bawa 1 Kg Sabu, Polisi Buru Bandar