HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membeberkan perkembangan kasus peredaran narkoba yang ikut menyeret oknum caleg di Kota Palu berinisial ZS.
Berdasarkan penyelidikan, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra menyebut ZS tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“ZS hanya sebagai saksi karena pelaku menggunakan alamat rumahnya. Tersangka IA lah yang memperdaya pemilik alamat tersebut,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Raden menyatakan bahwa caleg ZS tidak mengetahui bahwa alamat rumahnya digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan narkoba.
“ZS tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan alamat rumahnya untuk mengedarkan narkoba. ZS baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar bahwa ZS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba setelah polisi mengamankan dua orang pelaku IA (26) warga Kelurahan Tatanga, MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan.
Namun, Kompol Raden Real Mahendra menegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya sebagai saksi.
“Kami tegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. ZS hanya sebagai saksi,” tandasnya.
(Fat)