Pertama, Indah Puspita Sari Chowindra selaku penggugat tidak pernah hadir selama persidangan kecuali saat mediasi sekitar Oktober 2022.
“Terakhir itu saat mediasi, setelah itu tidak kelihatan lagi. Kami saat ini tidak tahu anak ini (Sari) tinggal di mana, masih hidup atau seperti apa? Kami mempertanyakan motif di balik gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan. Apakah ini hanya niat murni dari penggugat atau ada keinginan pihak lain yang ingin menguasai?” ucapnya.
Rukly menambahkan, pihaknya menyayangkan putusan majelis hakim mengenai keabsahan dokumen akta lahir yang diperoleh penggugat.
Pasalnya, akta lahir yang dihadirkan saat persidangan hanya dalam bentuk fotokopi dan bukan salinan asli.
“Perlu ada klarifikasi mengenai keabsahan dan keaslian dokumen tersebut. Penting bagi pengadilan untuk memastikan proses yang lebih teliti agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta yang benar,” imbuh Rukly.
Sebaliknya, ia menduga isi akta lahir tersebut dipalsukan sehingga pengadilan harus membuka ruang bagi pihak tergugat untuk membuktikannya.
Baru-baru ini, Keluarga Kalengkongan diwakili oleh kakak tertua melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
“Lagipula ibu kandung penggugat masih hidup dan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan akta lahir anaknya. Hak ini melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak kandung yang melibatkan pertimbangan emosional, moral dan etis,” ungkap Rukly.
“Jangan terburu-buru merayakan kemenangan, sebab tahap pengajuan kasasi mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang secara pasti dinyatakan sebagai pemenang atau kalah. Meskipun putusan telah berpihak pada Anda di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indah Puspita Sari Chowindra, Burhan Kamma Marausa menyatakan kliennya merupakan anak kandung dari Rusli Chowindra dan Elisabeth Kalengkongan.
Status Sari sebagai anak kandung ini berdasarkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga ijazah SD dan SMP.
“Jadi saya bicara sesuai fakta hukum, ini terbukti. Sebab dalam persidangan, Pengadilan Negeri Palu dalam amar putusannya membenarkan bahwa klien saya anak dari orangtuanya,” ungkap Burhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Burhan mengatakan, kliennya mempersoalkan terkait hak waris. Sementara Netty Kalengkongan selaku tergugat menyatakan rumah di Jalan Batu Bata Indah sebagai harta waris.
Sebagai anak, rumah tersebut merupakan harta gono-gini sehingga Sari menjadi ahli waris ketika kedua orangtuanya meninggal.
“Jadi beda hak waris dan harta waris. Rumah itu dikuasai tergugat tanpa hak. Dia sendiri mengakui bahwa hanya dititipkan amanah. Pertanyannya amanah seperti apa, mana buktinya,” tuturnya.
Sebelum mengajukan gugatan, Burhan menyebut pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Netty Kalengkongan.
“Harta gono-gini turunnya ke anak, bukan saudara. Entah itu dari bapak atau ibunya. 3 kali kami mengirim somasi tetapi tidak direspon, sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dan berhasil dimenangkan,” ujarnya. (Red)